Fidyah: Berbagai Jenis dan Ketentuannya dalam Kehidupan Sehari-hari
12/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Jenis, Ketentuan

Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah tertentu, seperti puasa atau haji, karena alasan yang sah.
Dalam Islam, fidyah berfungsi untuk menggantikan kewajiban yang tidak dapat dilaksanakan. Berikut adalah ragam jenis fidyah dan ketentuannya.
1. Fidyah Puasa
Dikenakan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, baik karena sakit yang tidak dapat disembuhkan atau usia lanjut.
Fidyah ini berupa memberi makan kepada orang miskin, biasanya satu mud (sekitar 600 gram) makanan pokok per hari yang ditinggalkan.
2. Fidyah Haji
Dikenakan bagi jemaah haji yang tidak dapat menyelesaikan ibadah haji karena alasan tertentu, seperti sakit atau terhalang.
Fidyah ini dapat berupa penyembelihan hewan atau memberi makan kepada orang miskin.
3. Fidyah Qurban
Bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan qurban, fidyah dapat berupa sumbangan kepada yang membutuhkan.
Ketentuan fidyah ini diatur dalam syariat Islam dan bertujuan untuk membantu mereka yang tidak mampu melaksanakan ibadah dengan cara yang sesuai.

Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).
2. Hadis Nabi Muhammad SAW mengenai fidyah.
3. Buku "Fidyah dalam Islam" oleh Dr. Ahmad Zainuddin.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Penutupan TMMD Tahap IV Tahun 2025
SIAGA BENCANA 2025: KOMANDAN BTB SE-DIY ADAKAN RAKOR DAN UPGRADING KAPASITAS
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Karyawan dan Karyawati Muslim Se-Setda Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadirkan Rumah Layak untuk Warga Bausasran
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Program Foodbank Lumbung Mataraman KORPRI kepada Warga Baciro
Penerima Beasiswa Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 MHQ 2 Juz di Event Balqis #3

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
