Fidyah: Berbagai Jenis dan Ketentuannya dalam Kehidupan Sehari-hari
12/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Jenis, Ketentuan

Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah tertentu, seperti puasa atau haji, karena alasan yang sah.
Dalam Islam, fidyah berfungsi untuk menggantikan kewajiban yang tidak dapat dilaksanakan. Berikut adalah ragam jenis fidyah dan ketentuannya.
1. Fidyah Puasa
Dikenakan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, baik karena sakit yang tidak dapat disembuhkan atau usia lanjut.
Fidyah ini berupa memberi makan kepada orang miskin, biasanya satu mud (sekitar 600 gram) makanan pokok per hari yang ditinggalkan.
2. Fidyah Haji
Dikenakan bagi jemaah haji yang tidak dapat menyelesaikan ibadah haji karena alasan tertentu, seperti sakit atau terhalang.
Fidyah ini dapat berupa penyembelihan hewan atau memberi makan kepada orang miskin.
3. Fidyah Qurban
Bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan qurban, fidyah dapat berupa sumbangan kepada yang membutuhkan.
Ketentuan fidyah ini diatur dalam syariat Islam dan bertujuan untuk membantu mereka yang tidak mampu melaksanakan ibadah dengan cara yang sesuai.

Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).
2. Hadis Nabi Muhammad SAW mengenai fidyah.
3. Buku "Fidyah dalam Islam" oleh Dr. Ahmad Zainuddin.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
Laporan Pengelolaan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta Desember 2025 / 1447 H
Penguatan Tata Kelola Zakat Melalui Penyerahan SK Penetapan RKAT BAZNAS Se-DIY
Infak Kemanusiaan SMK Koperasi Yogyakarta untuk Banjir Aceh dan Sumatera
Kader Binaan BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 Lomba Adzan Nasional
RAKORDA BAZNAS Se-DIY Perkuat Sinergi ZIS-DSKL untuk Kesejahteraan Umat

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
