Fidyah: Berbagai Jenis dan Ketentuannya dalam Kehidupan Sehari-hari
12/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Jenis, Ketentuan
Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah tertentu, seperti puasa atau haji, karena alasan yang sah.
Dalam Islam, fidyah berfungsi untuk menggantikan kewajiban yang tidak dapat dilaksanakan. Berikut adalah ragam jenis fidyah dan ketentuannya.
1. Fidyah Puasa
Dikenakan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, baik karena sakit yang tidak dapat disembuhkan atau usia lanjut.
Fidyah ini berupa memberi makan kepada orang miskin, biasanya satu mud (sekitar 600 gram) makanan pokok per hari yang ditinggalkan.
2. Fidyah Haji
Dikenakan bagi jemaah haji yang tidak dapat menyelesaikan ibadah haji karena alasan tertentu, seperti sakit atau terhalang.
Fidyah ini dapat berupa penyembelihan hewan atau memberi makan kepada orang miskin.
3. Fidyah Qurban
Bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan qurban, fidyah dapat berupa sumbangan kepada yang membutuhkan.
Ketentuan fidyah ini diatur dalam syariat Islam dan bertujuan untuk membantu mereka yang tidak mampu melaksanakan ibadah dengan cara yang sesuai.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).
2. Hadis Nabi Muhammad SAW mengenai fidyah.
3. Buku "Fidyah dalam Islam" oleh Dr. Ahmad Zainuddin.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA MENYALURKAN BANTUAN PROGRAM GUDEG JOGJA BERSAMA POLRESTA YOGYAKARTA
18/09/2025 | Admin Bidang 1
Syakira Azka Nabila Raih Juara 3 MHQ di Parade Islam Namche 2025
21/09/2025 | Salsa Fateha
Masyah Naili Izzah Raih Juara 1 MHQ Putri di Pekan Kompetisi Madrasah Tingkat Kota Yogyakarta
21/09/2025 | Salsa Fateha
Nitisara Hayati, Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 MHQ Tingkat Kota
17/09/2025 | Salsa Fateha
Berkah Berbagi: KORPRI Yogyakarta Salurkan Foodbank Lumbung Mataraman
18/09/2025 | Admin Bidang 1
Dalam Sepekan, 12 Anak Penerima Beasiswa Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Kejuaraan MTQ dan PKM.
20/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS