WhatsApp Icon

Fidyah dalam Hukum Positif Indonesia: Antara Kewajiban Agama dan Hukum Negara

17/03/2025  |  Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana

Bagikan:URL telah tercopy
Fidyah dalam Hukum Positif Indonesia: Antara Kewajiban Agama dan Hukum Negara

Fidyah, Hukum Positif, Indonesia

Fidyah merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa di bulan Ramadhan, baik karena sakit, usia lanjut, atau alasan lainnya.

Dalam konteks hukum positif di Indonesia, fidyah tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang, namun keberadaannya diakui dalam praktik keagamaan dan sosial.

Hukum Islam, yang menjadi bagian dari hukum adat dan budaya masyarakat, memberikan dasar bagi pelaksanaan fidyah sebagai bentuk tanggung jawab spiritual.

Di Indonesia, fidyah sering kali dikelola oleh lembaga-lembaga zakat dan organisasi sosial yang berwenang.

Masyarakat diimbau untuk memberikan fidyah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, terutama bagi mereka yang kurang mampu.

Hal ini menciptakan sinergi antara kewajiban agama dan hukum negara, di mana fidyah berfungsi sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan sosial.

Meskipun tidak diatur dalam hukum positif, fidyah mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas yang sejalan dengan prinsip-prinsip hukum negara.

Oleh karena itu, pemahaman tentang fidyah dalam konteks hukum positif Indonesia sangat penting untuk memperkuat hubungan antara kewajiban agama dan tanggung jawab sosial.

Sumber:

1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).

2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

3. Buku "Hukum Islam di Indonesia" oleh M. Quraish Shihab.

Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana

Editor: M. Kausari Kaidani

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat