Fidyah dalam Hukum Positif Indonesia: Antara Kewajiban Agama dan Hukum Negara
17/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Hukum Positif, Indonesia
Fidyah merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa di bulan Ramadhan, baik karena sakit, usia lanjut, atau alasan lainnya.
Dalam konteks hukum positif di Indonesia, fidyah tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang, namun keberadaannya diakui dalam praktik keagamaan dan sosial.
Hukum Islam, yang menjadi bagian dari hukum adat dan budaya masyarakat, memberikan dasar bagi pelaksanaan fidyah sebagai bentuk tanggung jawab spiritual.
Di Indonesia, fidyah sering kali dikelola oleh lembaga-lembaga zakat dan organisasi sosial yang berwenang.
Masyarakat diimbau untuk memberikan fidyah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
Hal ini menciptakan sinergi antara kewajiban agama dan hukum negara, di mana fidyah berfungsi sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan sosial.
Meskipun tidak diatur dalam hukum positif, fidyah mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas yang sejalan dengan prinsip-prinsip hukum negara.
Oleh karena itu, pemahaman tentang fidyah dalam konteks hukum positif Indonesia sangat penting untuk memperkuat hubungan antara kewajiban agama dan tanggung jawab sosial.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).
2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
3. Buku "Hukum Islam di Indonesia" oleh M. Quraish Shihab.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo
Perkuat Tali Silaturahmi, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Shubuh di Masjid Budi Prayogo
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
