Fidyah dalam Kasus Puasa Nazar yang Tidak Terpenuhi
26/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Fidyah dalam Kasus Puasa Nazar yang Tidak Terpenuhi
Puasa nazar merupakan puasa yang dijanjikan seseorang untuk dilakukan apabila suatu hal tertentu terjadi. Namun, dalam beberapa kondisi, seseorang mungkin tidak dapat memenuhi nazar puasanya karena alasan tertentu, seperti sakit berkepanjangan atau kondisi lain yang menghalanginya. Dalam situasi seperti ini, Islam memberikan solusi dengan membayar fidyah.
Pengertian Fidyah
Fidyah adalah kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan suatu ibadah wajib, termasuk puasa. Pembayaran fidyah umumnya berupa pemberian makanan kepada fakir miskin. Dalam konteks puasa nazar yang tidak terpenuhi, ulama memiliki beberapa pendapat mengenai apakah fidyah dapat menggantikan kewajiban tersebut.
Hukum Fidyah dalam Puasa Nazar
Menurut pendapat mayoritas ulama, puasa nazar memiliki hukum yang mengikat. Artinya, seseorang wajib menunaikannya sesuai dengan janjinya. Jika seseorang tidak mampu melaksanakan puasa nazar karena alasan yang dibenarkan secara syariat, ia dapat menggantinya dengan fidyah atau kaffarah (tebusan) sesuai dengan ketentuan syariat.
Namun, ada perbedaan pendapat mengenai apakah fidyah cukup sebagai pengganti ataukah orang tersebut masih berkewajiban mengganti puasanya di kemudian hari. Dalam Mazhab Syafi'i, jika seseorang masih memiliki kemampuan untuk berpuasa meskipun tidak sekarang, maka ia tetap wajib melakukannya ketika sudah memungkinkan. Fidyah dalam hal ini hanya berlaku bagi mereka yang benar-benar tidak mampu secara permanen.
Tata Cara Pembayaran Fidyah
Pembayaran fidyah dalam kasus puasa nazar yang tidak terpenuhi mengikuti aturan berikut:
-
Memberikan makanan kepada fakir miskin sebanyak satu mud (sekitar 0,6 kg beras) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
-
Menyesuaikan dengan kemampuan; jika seseorang mampu memberikan lebih, itu lebih baik.
-
Dapat dibayarkan dalam bentuk uang, sesuai dengan harga makanan yang setara, jika kondisi mengharuskannya.
Kesimpulan
Puasa nazar yang tidak terpenuhi karena alasan syar'i dapat digantikan dengan fidyah, terutama bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk berpuasa. Namun, jika masih memungkinkan untuk melaksanakannya di kemudian hari, maka puasa tetap menjadi kewajiban utama. Oleh karena itu, penting bagi seseorang untuk memahami ketentuan fidyah dalam Islam agar dapat menjalankan ibadah sesuai dengan syariat. Dengan memahami konsep fidyah, umat Islam dapat melaksanakan kewajibannya dengan lebih baik, terutama dalam kasus puasa nazar yang tidak dapat dipenuhi.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Program Foodbank Lumbung Mataraman kepada Santri Pondok Pesantren Ma’had Ali bin Abi Thalib
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Apel Hari Santri Nasional 2025 di Balaikota Yogyakarta
SIAGA BENCANA 2025: KOMANDAN BTB SE-DIY ADAKAN RAKOR DAN UPGRADING KAPASITAS
CEREMONIAL PENYERAHAN BANTUAN BERAS OLEH RUMAH ZAKAT KEPADA FOOD BANK LUMBUNG MATARAM
BAZNAS Kota Yogyakarta Terima Kunjungan Studi Tiru BAZNAS Kabupaten Boyolali Bahas Digitalisasi dan Penguatan Tata Kelola ZIS melalui Kantor Digital
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Kemenag untuk Optimalkan Pengelolaan Zakat

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

