Fidyah dalam Kondisi Bencana Alam: Adaptasi Hukum Islam untuk Darurat
28/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Dalam Islam, fidyah adalah kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan kewajiban puasa Ramadan karena alasan tertentu. Fidyah biasanya diberikan dalam bentuk makanan kepada fakir miskin. Namun, dalam situasi darurat seperti bencana alam, implementasi fidyah bisa mengalami penyesuaian agar tetap sesuai dengan prinsip syariah.
Ketentuan Umum Fidyah
Fidyah diwajibkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dan tidak memiliki harapan untuk menggantinya, seperti orang tua renta, penderita penyakit kronis, atau wanita hamil dan menyusui dalam kondisi tertentu. Fidyah umumnya diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras sebanyak satu mud (sekitar 675 gram) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah dalam Konteks Bencana Alam
Bencana alam seperti gempa bumi, banjir, atau tanah longsor dapat mengubah dinamika sosial dan ekonomi masyarakat. Dalam kondisi darurat ini, beberapa bentuk adaptasi fidyah dapat dilakukan, antara lain:
-
Bentuk Fidyah yang Fleksibel
Dalam kondisi darurat, pemberian fidyah tidak harus dalam bentuk makanan siap konsumsi, tetapi dapat berupa bantuan logistik lain yang mendukung kebutuhan dasar korban bencana, seperti pakaian atau obat-obatan. -
Penyesuaian Waktu Pembayaran
Jika seseorang terdampak bencana dan mengalami kesulitan finansial, maka pembayaran fidyah bisa ditunda hingga kondisi lebih stabil. Islam memberikan kemudahan dalam hal ini sesuai dengan prinsip laa yukallifullahu nafsan illa wus’aha (Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya). -
Distribusi yang Lebih Luas
Dalam keadaan normal, fidyah diberikan kepada fakir miskin di sekitar tempat tinggal. Namun, saat bencana terjadi, distribusi fidyah bisa diperluas ke daerah-daerah terdampak, bahkan di luar wilayah asal pemberi fidyah, demi menjangkau lebih banyak orang yang membutuhkan. -
Pengelolaan Fidyah oleh Lembaga Amil
Lembaga amil zakat dan organisasi kemanusiaan dapat berperan dalam mendistribusikan fidyah secara lebih efektif. Dengan pengelolaan yang sistematis, fidyah dapat sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan tanpa mengurangi esensi hukumnya.
Kesimpulan
Fidyah adalah bagian dari syariat Islam yang memberikan kemudahan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa. Dalam situasi darurat akibat bencana alam, Islam memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan fidyah agar tetap relevan dan bermanfaat bagi masyarakat. Dengan adanya adaptasi hukum Islam ini, fidyah tidak hanya menjadi bentuk tanggung jawab individu, tetapi juga solusi sosial dalam menghadapi situasi darurat. Dalam menghadapi bencana, umat Islam diharapkan dapat menunaikan fidyah dengan cara yang paling memungkinkan, baik dalam bentuk makanan, bantuan lain, atau melalui lembaga amil. Dengan demikian, nilai-nilai kemanusiaan dan kepedulian tetap terjaga dalam setiap aspek ibadah.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Peninjauan Lokasi TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2025 di Kemantren Kotagede
SIAGA BENCANA 2025: KOMANDAN BTB SE-DIY ADAKAN RAKOR DAN UPGRADING KAPASITAS
Kepala Divisi Muzaki Prioritas BAZNAS RI Lakukan Kunjungan ke BAZNAS Kota Yogyakarta
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Karyawan dan Karyawati Muslim Se-Setda Kota Yogyakarta
5 Ayat tentang Ikhlas dalam Beramal yang Menggetarkan Hati
BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Rumah Layak Huni untuk Warga Kemantren Ngampilan

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

