Fidyah: Evolusi Konsep dan Praktiknya dari Masa ke Masa
12/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Evolusi, Praktik, Masa ke Masa

Fidyah merupakan istilah dalam Islam yang merujuk pada pembayaran pengganti bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau perjalanan.
Konsep fidyah telah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW, di mana beliau mengajarkan bahwa mereka yang tidak mampu berpuasa harus memberikan makanan kepada orang miskin sebagai bentuk kompensasi.
Seiring berjalannya waktu, praktik fidyah mengalami evolusi. Pada era klasik, fidyah umumnya berupa pemberian makanan, sesuai dengan ajaran awal.
Namun, dalam konteks modern, banyak ulama dan lembaga keagamaan yang memperbolehkan fidyah dalam bentuk uang, yang kemudian dapat digunakan untuk membeli makanan bagi yang membutuhkan.
Hal ini mencerminkan adaptasi terhadap perubahan sosial dan ekonomi.
Di era digital, pembayaran fidyah semakin mudah dengan adanya platform online yang memungkinkan umat Islam untuk menunaikan kewajiban ini secara praktis.
Meskipun bentuk dan cara pelaksanaannya berubah, esensi fidyah sebagai bentuk kepedulian sosial tetap terjaga.

Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).
2. Al-Mawardi, Al-Hawi al-Kabir.
3. Fatwa MUI tentang Fidyah.
4. Artikel "Fidyah dalam Perspektif Kontemporer" di Jurnal Ilmiah Islamika.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Kader Binaan BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 Lomba Adzan Nasional
Jalan Sehat Funwalk Warnai Milad ke-25 BAZNAS, Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial
RAKORDA BAZNAS Se-DIY Perkuat Sinergi ZIS-DSKL untuk Kesejahteraan Umat
Infak Kemanusiaan SMK Koperasi Yogyakarta untuk Banjir Aceh dan Sumatera
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
Penguatan Tata Kelola Zakat Melalui Penyerahan SK Penetapan RKAT BAZNAS Se-DIY

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
