Fidyah: Hukum dan Etika dalam Konteks Masyarakat Indonesia
17/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Hukum, Etika, Masyarakat Indonesia
Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan oleh umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa di bulan Ramadhan, baik karena sakit, usia lanjut, atau alasan lainnya.
Dalam konteks hukum Islam, fidyah diatur dalam Al-Qur'an dan hadis, yang menegaskan pentingnya memenuhi kewajiban ini sebagai bentuk tanggung jawab spiritual.
Di Indonesia, hukum fidyah diakui dan diterima secara luas, dengan banyak lembaga yang mengelola pengumpulan dan penyalurannya kepada yang berhak.
Secara etika, fidyah mencerminkan nilai-nilai kepedulian dan solidaritas sosial.
Dalam masyarakat Indonesia yang beragam, praktik fidyah menjadi sarana untuk memperkuat tali persaudaraan dan membantu mereka yang kurang beruntung.
Dengan memberikan fidyah, individu tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan komunitas.
Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang hukum dan etika fidyah sangat penting bagi umat Muslim di Indonesia.
Hal ini tidak hanya memastikan pelaksanaan ibadah yang benar, tetapi juga memperkuat rasa kebersamaan dan kasih sayang di antara sesama.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).
2. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang fidyah.
3. Buku "Hukum Islam di Indonesia" oleh M. Quraish Shihab.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Program Foodbank Lumbung Mataraman KORPRI kepada Warga Baciro
5 Ayat tentang Ikhlas dalam Beramal yang Menggetarkan Hati
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Kemenag untuk Optimalkan Pengelolaan Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Peninjauan Lokasi TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2025 di Kemantren Kotagede
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Apel Hari Santri Nasional 2025 di Balaikota Yogyakarta
Penerima Beasiswa Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 MHQ 2 Juz di Event Balqis #3

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

