WhatsApp Icon

Fidyah: Hukum dan Etika dalam Konteks Masyarakat Indonesia

17/03/2025  |  Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana

Bagikan:URL telah tercopy
Fidyah: Hukum dan Etika dalam Konteks Masyarakat Indonesia

Fidyah, Hukum, Etika, Masyarakat Indonesia

Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan oleh umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa di bulan Ramadhan, baik karena sakit, usia lanjut, atau alasan lainnya.

Dalam konteks hukum Islam, fidyah diatur dalam Al-Qur'an dan hadis, yang menegaskan pentingnya memenuhi kewajiban ini sebagai bentuk tanggung jawab spiritual.

Di Indonesia, hukum fidyah diakui dan diterima secara luas, dengan banyak lembaga yang mengelola pengumpulan dan penyalurannya kepada yang berhak.

Secara etika, fidyah mencerminkan nilai-nilai kepedulian dan solidaritas sosial.

Dalam masyarakat Indonesia yang beragam, praktik fidyah menjadi sarana untuk memperkuat tali persaudaraan dan membantu mereka yang kurang beruntung.

Dengan memberikan fidyah, individu tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan komunitas.

Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang hukum dan etika fidyah sangat penting bagi umat Muslim di Indonesia.

Hal ini tidak hanya memastikan pelaksanaan ibadah yang benar, tetapi juga memperkuat rasa kebersamaan dan kasih sayang di antara sesama.

Sumber:

1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).

2. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang fidyah.

3. Buku "Hukum Islam di Indonesia" oleh M. Quraish Shihab.

Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana

Editor: M. Kausari Kaidani

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat