Fidyah: Menelusuri Makna Spiritual dan Sosial di Balik Kewajiban Beramal di Bulan Ramadhan
02/03/2025 | Penulis: Putri Khodijah
Fidyah

Fidyah adalah salah satu kewajiban dalam Islam yang berkaitan dengan amal di bulan Ramadhan. Secara harfiah, fidyah berarti tebusan, yang diberikan oleh mereka yang tidak mampu menjalankan puasa. Dalam konteks spiritual, fidyah mencerminkan rasa empati dan kepedulian terhadap sesama, terutama bagi mereka yang kurang beruntung.
Di bulan suci ini, umat Islam diajak untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui ibadah dan amal sosial. Fidyah menjadi sarana untuk membersihkan diri dari dosa dan meningkatkan kualitas spiritual. Selain itu, fidyah juga memiliki dimensi sosial yang penting. Dengan memberikan fidyah, seseorang berkontribusi dalam mengurangi beban orang lain, menciptakan solidaritas di antara umat, dan memperkuat ikatan sosial.

Melalui fidyah, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berperan aktif dalam membangun masyarakat yang lebih baik. Memahami makna fidyah sangat penting dalam konteks Ramadhan, sebagai pengingat akan tanggung jawab kita terhadap sesama. Dengan demikian, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga sebuah bentuk cinta dan kepedulian yang mendalam.

Berita Lainnya
Jumat Berkah, Dharma Wanita Persatuan Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Sedekah Uang untuk Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran Sekaligus Berikan Dukungan Moril, Wali Kota Yogyakarta Bersama BAZNAS Kota Yogyakarta Antar Bantuan ke Daerah Bencana Di Sumatera.
PT. Sinergi Ketahanan Pangan (Chickin) Salurkan Infak Rp50 Juta untuk Bencana Banjir di Sumatera melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Program Rumah Layak Huni, Wali Kota dan Ketua DPRD Serahkan Bantuan Secara Langsung
Hiswana Migas DIY Salurkan Bantuan untuk Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta Sejumlah Rp.70 Juta.
Kader Binaan BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Festival Anak Soleh di Kulon Progo

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
