Fidyah Ramadhan Kapan dan Bagaimana Menunaikannya
19/03/2025 | Penulis: Putri Khodijah
Fidyah, Ramadhan

Fidyah merupakan salah satu bentuk keringanan dalam syariat Islam bagi mereka yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan. Kewajiban ini diberikan kepada orang-orang yang memiliki alasan syar’i untuk tidak berpuasa, seperti lansia yang tidak lagi mampu menunaikan ibadah puasa, orang sakit yang tidak memiliki harapan sembuh, serta wanita hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi bayi mereka. Fidyah menjadi solusi agar mereka tetap bisa menggantikan kewajiban puasa dengan cara lain, yaitu memberikan makan kepada fakir miskin sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Islam.

Dalam menunaikan fidyah, waktu pelaksanaannya memiliki fleksibilitas. Seseorang dapat membayarkan fidyahnya pada hari yang sama ketika ia meninggalkan puasa, atau dapat juga dilakukan setelah bulan Ramadhan selesai. Namun, lebih baik jika fidyah dibayarkan sesegera mungkin agar tanggung jawabnya lekas terlaksana dan manfaatnya bisa dirasakan oleh mereka yang berhak menerimanya. Dalam hal ini, para ulama bersepakat bahwa fidyah tidak boleh ditunda hingga bertahun-tahun kecuali ada alasan tertentu yang memang menghalangi seseorang untuk segera menunaikannya.
Mekanisme pembayaran fidyah juga harus sesuai dengan ketentuan syariat. Cara yang paling umum dilakukan adalah dengan memberikan makanan kepada fakir miskin. Ukuran makanan yang diberikan adalah sebanyak satu mud (sekitar 750 gram) makanan pokok, seperti beras, gandum, atau makanan sejenisnya, untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa fidyah dapat berupa makanan siap saji yang mencukupi kebutuhan penerima. Selain itu, sebagian ulama memperbolehkan membayarkan fidyah dalam bentuk uang dengan nilai yang setara dengan makanan yang seharusnya diberikan, meskipun bentuk pemberian makanan lebih utama sesuai dengan tuntunan syariat.
Penerima fidyah adalah golongan fakir miskin yang benar-benar membutuhkan. Tidak diperbolehkan memberikan fidyah kepada orang yang mampu atau memiliki kecukupan dalam hidupnya. Selain itu, tidak boleh juga memberikan fidyah kepada keluarga terdekat seperti orang tua atau anak yang berada dalam tanggungan pemberi fidyah. Sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an, fidyah diberikan sebagai bentuk kompensasi dari puasa yang ditinggalkan, dan kebermanfaatannya harus sampai kepada mereka yang benar-benar berhak menerimanya.

Penulis:Putri Khodijah
Editor:M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah di Ngampilan
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Layanan Zakat di MPP Kota Yogyakarta
Launching Z-Coffee UIN Sunan Kalijaga Libatkan BAZNAS se-DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA PERKUAT KAPASITAS MUSTAHIK MELALUI PENDAMPINGAN USAHA DAN PEMASARAN DIGITAL
BAZNAS dan Kesbangpol Kota Yogyakarta Bersinergi Optimalkan Potensi Zakat ASN
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Program Pemberdayaan Z Coffee Hening di MPP Yogyakarta
Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Agama Yogyakarta
Sinergi BAZNAS dan Kemenag Kota Yogyakarta: Optimalkan Zakat untuk Kesejahteraan Lokal
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan Polresta Yogyakarta
Pimpinan BAZNAS RI Kunjungi Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban 1447 H
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke Sekretariat DPRD, Dorong Optimalisasi Zakat Profesi
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Dikpora

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →