Fidyah sebagai Penjaga Keseimbangan Sosial
11/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Fidyah sebagai Penjaga Keseimbangan Sosial
Fidyah merupakan salah satu konsep dalam Islam yang berkaitan dengan kewajiban mengganti puasa bagi mereka yang tidak dapat melaksanakannya karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil. Namun, fidyah tidak hanya sekadar pengganti puasa, melainkan juga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan sosial di masyarakat.
Pengertian Fidyah
Fidyah berasal dari kata "fada" yang berarti mengganti atau menebus. Dalam konteks puasa, fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan kepada orang-orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa. Biasanya, fidyah berupa makanan pokok yang diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Dengan demikian, fidyah tidak hanya berfungsi sebagai pengganti, tetapi juga sebagai sarana untuk berbagi dan membantu sesama.
Fidyah dan Keseimbangan Sosial
1. Membantu Mereka yang Membutuhkan
Salah satu tujuan utama dari fidyah adalah untuk membantu mereka yang kurang mampu. Dengan memberikan fidyah, seseorang tidak hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam mengurangi kesenjangan sosial. Masyarakat yang lebih mampu diharapkan dapat membantu mereka yang kurang beruntung, sehingga tercipta solidaritas dan kepedulian sosial.
2. Mendorong Kepedulian Sosial
Fidyah juga berfungsi sebagai pengingat bagi umat Islam untuk selalu peduli terhadap sesama. Dalam proses memberikan fidyah, individu diingatkan akan pentingnya berbagi dan membantu orang lain. Hal ini dapat mendorong terciptanya komunitas yang lebih harmonis dan saling mendukung.
3. Menjaga Keseimbangan Ekonomi
Dengan adanya fidyah, distribusi sumber daya di masyarakat dapat lebih merata. Fidyah yang diberikan dalam bentuk makanan pokok dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi mereka yang menerima. Ini juga dapat mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
Kepala Divisi Muzaki Prioritas BAZNAS RI Lakukan Kunjungan ke BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Peninjauan Lokasi TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2025 di Kemantren Kotagede
5 Ayat tentang Ikhlas dalam Beramal yang Menggetarkan Hati
BAZNAS Kabupaten Bantul Lakukan Studi Tiru Kantor Digital ke BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Apel Hari Santri Nasional 2025 di Balaikota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Rumah Layak Huni untuk Warga Kemantren Ngampilan

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

