Fidyah: Tinjauan Historis dan Perkembangannya dalam Islam
19/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Fidyah: Tinjauan Historis dan Perkembangannya dalam Islam
Fidyah adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti usia lanjut atau penyakit kronis. Dalam sejarah Islam, konsep fidyah telah mengalami berbagai perkembangan dalam penerapannya sesuai dengan konteks sosial dan ekonomi umat Muslim.
Sejarah Awal Fidyah dalam Islam
Fidyah pertama kali disebutkan dalam Al-Qur'an, tepatnya dalam surat Al-Baqarah ayat 184:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini memberikan dasar hukum bagi fidyah, terutama bagi mereka yang memiliki uzur syar'i dan tidak bisa mengganti puasanya di kemudian hari. Pada masa awal Islam, fidyah juga diperbolehkan sebagai pilihan bagi mereka yang kesulitan berpuasa, namun kemudian kewajiban puasa lebih ditekankan, sementara fidyah hanya berlaku bagi orang-orang yang benar-benar tidak mampu.
Perkembangan Penerapan Fidyah
Seiring waktu, para ulama menyepakati bahwa fidyah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok, sebagaimana yang diamalkan oleh para sahabat dan tabi'in. Namun, ada juga perbedaan pendapat terkait apakah fidyah boleh diberikan dalam bentuk uang.
-
Mazhab Hanafi membolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang dengan jumlah yang setara dengan makanan yang seharusnya diberikan.
-
Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali lebih menekankan bahwa fidyah harus berupa makanan, sesuai dengan lafaz dalam Al-Qur'an.
Fidyah di Masa Kontemporer
Di era modern, banyak lembaga zakat yang memfasilitasi pembayaran fidyah dalam bentuk uang, yang kemudian dikonversikan menjadi makanan untuk fakir miskin. Ini memberikan kemudahan bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajibannya tanpa harus mendistribusikan makanan sendiri.
Selain itu, perkembangan ekonomi dan teknologi telah memungkinkan fidyah dibayarkan melalui sistem digital, seperti transfer bank atau platform donasi online yang terpercaya. Hal ini semakin mempermudah umat Muslim dalam menjalankan ibadahnya sesuai dengan tuntunan Islam.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
Aya Sofia Fatiha, Penerima Beasiswa Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 2 MTQ Cabang Tartilil Qur’an
19/09/2025 | Admin bidang 1
Syakira Azka Nabila Raih Juara 3 MHQ di Parade Islam Namche 2025
21/09/2025 | Salsa Fateha
Berkah Berbagi: KORPRI Yogyakarta Salurkan Foodbank Lumbung Mataraman
18/09/2025 | Admin Bidang 1
Prestasi Gemilang Nadia Khairani Yusranida, Penerima Beasiswa BAZNAS yang Menginspirasi
17/09/2025 | Admin Bidang 1
Umar Furqon Sholahuddin, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta, Raih Juara 3 MHQ Putra
17/09/2025 | H. Misbahrudin S.Ag., M.M
PUSDIKLAT BAZNAS Gelar Pengukuhan Peserta Pelatihan Kompetensi Kebencanaan, Gus Munir Wakili BAZNAS Kota Yogyakarta
15/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS