Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui: Wajib atau Tidak?
01/03/2025 | Penulis: Putri Khodijah
Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui: Wajib atau Tidak?

Fidyah adalah kompensasi yang dibayarkan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa. Dalam konteks ibu hamil dan menyusui, muncul pertanyaan apakah mereka wajib membayar fidyah jika tidak dapat berpuasa.
Fidyah Ibu Hamil
Ibu hamil yang khawatir akan kesehatan janin atau dirinya sendiri saat berpuasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Dalam hal ini, fidyah ibu hamil menjadi pilihan. Mereka dapat membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan, terutama jika kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk berpuasa di bulan Ramadan.

Fidyah Ibu Menyusui
Demikian pula, ibu menyusui yang merasa tidak mampu berpuasa karena khawatir akan produksi ASI atau kesehatan bayi juga dapat membayar fidyah. Fidyah ibu menyusui berfungsi sebagai bentuk tanggung jawab untuk mengganti puasa yang tidak dilaksanakan.
Kesimpulan
Baik ibu hamil maupun menyusui, jika tidak dapat berpuasa, dianjurkan untuk membayar fidyah. Hal ini sesuai dengan prinsip kemudahan dalam Islam. Pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam bentuk makanan pokok atau uang yang setara. Dengan demikian, mereka tetap dapat memenuhi kewajiban agama sambil menjaga kesehatan diri dan anak.

Berita Lainnya
Paguyuban Pedagang Pasar Beringharjo Barat salurkan donasi Banjir Sumatra senilai Rp17.310.000 melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Program Rumah Layak Huni kepada Dua Warga di Dua Kemantren
KORPRI Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Sedekah Uang untuk Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 Salurkan Donasi Bencana Aceh dan Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
IPHI Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rp23,1 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Hiswana Migas DIY Salurkan Bantuan untuk Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta Sejumlah Rp.70 Juta.

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
