Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui: Wajib atau Tidak?
01/03/2025 | Penulis: Putri Khodijah
Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui: Wajib atau Tidak?

Fidyah adalah kompensasi yang dibayarkan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa. Dalam konteks ibu hamil dan menyusui, muncul pertanyaan apakah mereka wajib membayar fidyah jika tidak dapat berpuasa.
Fidyah Ibu Hamil
Ibu hamil yang khawatir akan kesehatan janin atau dirinya sendiri saat berpuasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Dalam hal ini, fidyah ibu hamil menjadi pilihan. Mereka dapat membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan, terutama jika kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk berpuasa di bulan Ramadan.

Fidyah Ibu Menyusui
Demikian pula, ibu menyusui yang merasa tidak mampu berpuasa karena khawatir akan produksi ASI atau kesehatan bayi juga dapat membayar fidyah. Fidyah ibu menyusui berfungsi sebagai bentuk tanggung jawab untuk mengganti puasa yang tidak dilaksanakan.
Kesimpulan
Baik ibu hamil maupun menyusui, jika tidak dapat berpuasa, dianjurkan untuk membayar fidyah. Hal ini sesuai dengan prinsip kemudahan dalam Islam. Pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam bentuk makanan pokok atau uang yang setara. Dengan demikian, mereka tetap dapat memenuhi kewajiban agama sambil menjaga kesehatan diri dan anak.

Berita Lainnya
Penguatan Tata Kelola Zakat Melalui Penyerahan SK Penetapan RKAT BAZNAS Se-DIY
Jalan Sehat Funwalk Warnai Milad ke-25 BAZNAS, Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
Laporan Pengelolaan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta Desember 2025 / 1447 H
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
Dawrah Tahsin Al-Fatihah: Menguatkan Fondasi Ibadah Umat di Jantung Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
