Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui: Wajib atau Tidak?
01/03/2025 | Penulis: Putri Khodijah
Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui: Wajib atau Tidak?

Fidyah adalah kompensasi yang dibayarkan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa. Dalam konteks ibu hamil dan menyusui, muncul pertanyaan apakah mereka wajib membayar fidyah jika tidak dapat berpuasa.
Fidyah Ibu Hamil
Ibu hamil yang khawatir akan kesehatan janin atau dirinya sendiri saat berpuasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Dalam hal ini, fidyah ibu hamil menjadi pilihan. Mereka dapat membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan, terutama jika kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk berpuasa di bulan Ramadan.

Fidyah Ibu Menyusui
Demikian pula, ibu menyusui yang merasa tidak mampu berpuasa karena khawatir akan produksi ASI atau kesehatan bayi juga dapat membayar fidyah. Fidyah ibu menyusui berfungsi sebagai bentuk tanggung jawab untuk mengganti puasa yang tidak dilaksanakan.
Kesimpulan
Baik ibu hamil maupun menyusui, jika tidak dapat berpuasa, dianjurkan untuk membayar fidyah. Hal ini sesuai dengan prinsip kemudahan dalam Islam. Pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam bentuk makanan pokok atau uang yang setara. Dengan demikian, mereka tetap dapat memenuhi kewajiban agama sambil menjaga kesehatan diri dan anak.

Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
Perkuat Tali Silaturahmi, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Shubuh di Masjid Budi Prayogo
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →