Fidyah untuk Pasien Gangguan Mental: Bagaimana Ketentuannya?
26/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Fidyah untuk Pasien Gangguan Mental: Bagaimana Ketentuannya?
Dalam Islam, fidyah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu berpuasa dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah penderita gangguan mental wajib membayar fidyah jika mereka tidak bisa berpuasa?
Gangguan Mental dalam Perspektif Islam
Gangguan mental dalam Islam termasuk dalam kategori uzur (halangan) yang dapat membebaskan seseorang dari kewajiban ibadah tertentu, termasuk puasa. Jika seseorang mengalami gangguan mental permanen yang menyebabkan hilangnya kesadaran secara terus-menerus, maka dia tidak dibebani kewajiban puasa maupun fidyah. Hal ini berdasarkan kaidah bahwa seseorang yang kehilangan akal tidak terbebani hukum syariat.
Namun, jika gangguan mental bersifat sementara atau masih ada kesadaran dalam beberapa waktu tertentu, maka hukum fidyah bisa berbeda. Jika seseorang masih bisa sembuh dan memungkinkan untuk mengqadha puasa di kemudian hari, maka ia tidak wajib membayar fidyah. Tetapi jika kondisi mentalnya membuatnya tidak mampu berpuasa dalam jangka panjang, maka fidyah dapat menjadi solusi.
Ketentuan Fidyah untuk Penderita Gangguan Mental
-
Gangguan Mental Permanen Jika gangguan mental bersifat permanen, seperti demensia atau skizofrenia parah yang tidak memungkinkan kesadaran kembali, maka tidak ada kewajiban puasa maupun fidyah.
-
Gangguan Mental Sementara Jika seseorang mengalami gangguan mental yang datang dan pergi, namun tetap dalam keadaan tidak mampu berpuasa selama Ramadan, maka fidyah dapat dibayarkan. Fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud (sekitar 0,6 kg) makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan.
-
Gangguan Mental yang Bisa Sembuh Jika ada harapan sembuh dan memungkinkan untuk mengqadha puasa, maka fidyah tidak diwajibkan. Pasien dapat mengganti puasanya ketika sudah sehat kembali.
Cara Membayar Fidyah
Fidyah dapat dibayarkan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin. Beberapa cara yang bisa dilakukan antara lain:
-
Memberikan makanan siap santap kepada orang miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
-
Menyerahkan bahan makanan pokok seperti beras atau gandum.
-
Menyalurkan fidyah melalui lembaga amil zakat terpercaya agar lebih tepat sasaran.
Kesimpulan
Penderita gangguan mental yang permanen tidak diwajibkan membayar fidyah. Namun, bagi mereka yang mengalami gangguan mental sementara dan tidak mampu berpuasa dalam jangka panjang, fidyah bisa menjadi solusi untuk mengganti puasa yang ditinggalkan. Oleh karena itu, penting untuk memahami kondisi individu dan berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama agar dapat mengambil keputusan yang sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan memahami ketentuan fidyah bagi pasien gangguan mental, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh syariat.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
Launching Z-Coffee UIN Sunan Kalijaga Libatkan BAZNAS se-DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke Sekretariat DPRD, Dorong Optimalisasi Zakat Profesi
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Program Pemberdayaan Z Coffee Hening di MPP Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban 1447 H
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Dikpora
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Purwokinanti
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA PERKUAT KAPASITAS MUSTAHIK MELALUI PENDAMPINGAN USAHA DAN PEMASARAN DIGITAL
Pimpinan BAZNAS RI Kunjungi Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan Polresta Yogyakarta
BAZNAS dan Kesbangpol Kota Yogyakarta Bersinergi Optimalkan Potensi Zakat ASN
Sinergi BAZNAS dan Kemenag Kota Yogyakarta: Optimalkan Zakat untuk Kesejahteraan Lokal
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Agama Yogyakarta
Sinergi BAZNAS Kota Yogyakarta dan PCNU: Tingkatkan Literasi Zakat demi Kesejahteraan Umat
Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
