Fidyah yang Tidak Diterima: Memahami Ketentuan Syariah
10/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Ketentuan, Syariah
Fidyah merupakan kompensasi yang diberikan oleh umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa, baik karena sakit, hamil, menyusui, atau alasan lainnya.
Namun, tidak semua bentuk fidyah diterima dalam syariah.
Memahami ketentuan ini sangat penting agar fidyah yang dibayarkan sesuai dengan prinsip Islam.
Salah satu ketentuan utama adalah bahwa fidyah harus diberikan kepada mustahik yang berhak, yaitu orang-orang yang membutuhkan.
Jika fidyah disalurkan kepada orang yang tidak berhak, maka fidyah tersebut dianggap tidak sah.
Selain itu, fidyah juga tidak boleh diberikan dalam bentuk uang, melainkan harus berupa makanan pokok atau bahan makanan yang cukup untuk satu hari.
Larangan lain terkait fidyah adalah memberikan fidyah setelah waktu yang ditentukan.
Fidyah harus dibayarkan segera setelah seseorang tidak dapat berpuasa, dan tidak boleh ditunda hingga waktu yang tidak jelas.
Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat memastikan bahwa fidyah yang mereka bayar diterima dan sesuai dengan syariah.
Sumber:
1. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (2023). "Panduan Fidyah dalam Islam."
2. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).
3. Rahman, A. (2022). "Fidyah dalam Perspektif Hukum Islam." Jurnal Hukum Islam.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Abdurrahman Rafa Bilfaqih, Kader Berprestasi, Raih Juara 1 MTQ Pelajar se-Kemantren Kotagede
19/09/2025 | Admin bidang 1
Najwa Qothrunada, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Jogja, Raih Juara 1 Musabaqah Syarhil Qur’an
20/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Ikuti Bimtek Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana, TRC PB Tahun 2025/1447.
17/09/2025 | Admin Bidang 1
Penerima Beasiswa BAZNAS Yogyakarta, Lafifuddin Hammam, Raih Juara 2 MHQ Putra
17/09/2025 | Admin Bidang 1
Nitisara Hayati, Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 MHQ Tingkat Kota
17/09/2025 | Salsa Fateha
Prestasi Gemilang Nadia Khairani Yusranida, Penerima Beasiswa BAZNAS yang Menginspirasi
17/09/2025 | Admin Bidang 1

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS