Fidyah yang Tidak Diterima: Memahami Ketentuan Syariah
10/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Ketentuan, Syariah
Fidyah merupakan kompensasi yang diberikan oleh umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa, baik karena sakit, hamil, menyusui, atau alasan lainnya.
Namun, tidak semua bentuk fidyah diterima dalam syariah.
Memahami ketentuan ini sangat penting agar fidyah yang dibayarkan sesuai dengan prinsip Islam.
Salah satu ketentuan utama adalah bahwa fidyah harus diberikan kepada mustahik yang berhak, yaitu orang-orang yang membutuhkan.
Jika fidyah disalurkan kepada orang yang tidak berhak, maka fidyah tersebut dianggap tidak sah.
Selain itu, fidyah juga tidak boleh diberikan dalam bentuk uang, melainkan harus berupa makanan pokok atau bahan makanan yang cukup untuk satu hari.
Larangan lain terkait fidyah adalah memberikan fidyah setelah waktu yang ditentukan.
Fidyah harus dibayarkan segera setelah seseorang tidak dapat berpuasa, dan tidak boleh ditunda hingga waktu yang tidak jelas.
Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat memastikan bahwa fidyah yang mereka bayar diterima dan sesuai dengan syariah.
Sumber:
1. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (2023). "Panduan Fidyah dalam Islam."
2. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).
3. Rahman, A. (2022). "Fidyah dalam Perspektif Hukum Islam." Jurnal Hukum Islam.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Terima Kunjungan BAZNAS Kabupaten Kotabaru Bahas Penguatan Standar Pengelolaan Zakat
Langitkan Doa untuk Sumatera, Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Majelis Dzikir dan Doa
Kader Baznas Kota Yogyakarta Raih Juara 2 MHQ SD pada T FEST 2025
Jumat Berkah, Dharma Wanita Persatuan Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Sedekah Uang untuk Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Kader Binaan BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Festival Anak Soleh di Kulon Progo
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Program Rumah Layak Huni, Wali Kota dan Ketua DPRD Serahkan Bantuan Secara Langsung

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

