Fidyah yang Tidak Diterima: Memahami Ketentuan Syariah
10/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Ketentuan, Syariah
Fidyah merupakan kompensasi yang diberikan oleh umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa, baik karena sakit, hamil, menyusui, atau alasan lainnya.
Namun, tidak semua bentuk fidyah diterima dalam syariah.
Memahami ketentuan ini sangat penting agar fidyah yang dibayarkan sesuai dengan prinsip Islam.
Salah satu ketentuan utama adalah bahwa fidyah harus diberikan kepada mustahik yang berhak, yaitu orang-orang yang membutuhkan.
Jika fidyah disalurkan kepada orang yang tidak berhak, maka fidyah tersebut dianggap tidak sah.
Selain itu, fidyah juga tidak boleh diberikan dalam bentuk uang, melainkan harus berupa makanan pokok atau bahan makanan yang cukup untuk satu hari.
Larangan lain terkait fidyah adalah memberikan fidyah setelah waktu yang ditentukan.
Fidyah harus dibayarkan segera setelah seseorang tidak dapat berpuasa, dan tidak boleh ditunda hingga waktu yang tidak jelas.
Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat memastikan bahwa fidyah yang mereka bayar diterima dan sesuai dengan syariah.
Sumber:
1. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (2023). "Panduan Fidyah dalam Islam."
2. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).
3. Rahman, A. (2022). "Fidyah dalam Perspektif Hukum Islam." Jurnal Hukum Islam.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
