Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat
18/03/2024 | Penulis: admin asmara

golonganorangygberhakmenerimazakat
Zakat merupakan salah satu konsep penting dalam Islam yang mengacu pada kewajiban memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada kelompok-kelompok yang membutuhkan. Zakat merupakan salah satu dari lima rukun yang memiliki peran sosial dan ekonomi dalam masyarakat Muslim. Zakat juga menjadi satu cara untuk menjaga keadilan sosial dan membantu kelompok orang-orang yang kurang beruntung. Zakat harus didistribusikan secara tepat kepada kelompok-kelompok tertentu yang terikat dalam istilah Asnaf Zakat . Asnaf Zakat merujuk pada golongan atau kategori penerima Zakat di dalam Islam.
Secara umum, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat berdasarkan ajaran Islam. Golongan-golongan ini disebutkan dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."
Delapan golongan tersebut yaitu :
1. Fuqara' (Orang-orang miskin) adalah orang yang hidup dalam kemiskinan dan kesulitan ekonomi yang terukur. Mereka tidak memiliki harta yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
2. Masakin (Orang-orang fakir) adalah orang-orang yang berada dalam keadaan kekurangan dan kesulitan, meskipun mungkin sedikit lebih baik daripada Fuqara’. Mereka tetap menerima zakat karena kondisi keuangannya yang kurang memadai.
3. Amil adalah para pemungut zakat, yang berhak menerima sebagian dari zakat sebagai upah untuk tugas mereka dalam menyalurkan dan mengelola zakat.
4. Mualaf adalah orang-orang non-Muslim yang berpotensi masuk Islam atau baru saja masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menetapkan keyakinan dan praktik-praktik agama.
5. Al-Gharimin (Orang-orang yang dalam hutang) adalah orang-orang yang terjerat dalam utang yang tidak mampu mereka bayar. Zakat dapat digunakan untuk membantu mereka melunasi utang mereka.
6. Fi Sabilillah (Pejuang di Jalan Allah) adalah para pejuang dan mujahidin yang berjuang dalam jalan Allah, termasuk pembangunan dan pertahanan Islam.
7. Ibnu Sabil (Musafir dan orang yang terlantar) adalah orang-orang yang melakukan perjalanan jauh dan kehabisan biaya, atau orang-orang yang tidak memiliki sumber kehidupan tetap dan terlantar di jalan.
8. Fiqh Riqaab (Memerdekakan budak) adalah penggunaan zakat untuk memerdekakan budak yang diketahui bahwa pemiliknya tidak mampu membebaskan mereka.
Memberikan zakat adalah salah satu kewajiban finansial bagi umat Muslim yang mampu. Dengan memberikan zakat kepada golongan yang membutuhkan, umat Muslim dapat membantu mengurangi penderitaan dan kesenjangan sosial dalam masyarakat.
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
Berita Lainnya
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA MENYALURKAN BANTUAN PROGRAM GUDEG JOGJA BERSAMA POLRESTA YOGYAKARTA
18/09/2025 | Admin Bidang 1
Dalam Sepekan, 12 Anak Penerima Beasiswa Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Kejuaraan MTQ dan PKM.
20/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Berkah Beasiswa: Seo Setiawan Ababil, Kader Hafidz BAZNAS Yogyakarta, Raih Juara 1 MTQ
19/09/2025 | Admin bidang 1
PUSDIKLAT BAZNAS Gelar Pengukuhan Peserta Pelatihan Kompetensi Kebencanaan, Gus Munir Wakili BAZNAS Kota Yogyakarta
15/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Prestasi Gemilang Nadia Khairani Yusranida, Penerima Beasiswa BAZNAS yang Menginspirasi
17/09/2025 | Admin Bidang 1
Masyah Naili Izzah Raih Juara 1 MHQ Putri di Pekan Kompetisi Madrasah Tingkat Kota Yogyakarta
21/09/2025 | Salsa Fateha

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS