GOLONGAN ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
20/03/2024 | Penulis: admin asmara

baznasjogja
Membayar zakat merupakan perintah yang wajib ditunaikan oleh setiap umat Islam yang mampu untuk memberikan sebagian dari kekayaan mereka kepada golongan yang membutuhkan. Bagi orang muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat. Namun sebaliknya, mereka harus diberikan zakat. Golongan penerima zakat atau orang yang berhak menerima zakat (Asnaf) ini telah dijelaskan dalam Surah At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:
???????? ??????????? ?????????????? ??????????????? ???????????????? ????????? ???????????????? ???????????? ????? ?????????? ???????????????? ?????? ???????? ??????? ??????? ???????????? ?????????? ????? ??????? ?????????? ???????? ????????
Artinya“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang yang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk(membebaskan) orang yang berhutang, untuk dijalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui,Mahabijaksana.”
Hal tersebut juga berdasar pada hadis Nabi Muhammad SAW sebagai berikut:Abu Dawud,Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., “Rasulullah Saw,mewajibkan zakat fitrah guna menyucikan orang puasa dari kesia-siaan dan perkataan kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum Shala Idul Fitri, maka menjadi zakat yang diterima, tapi jika menunaikannya setelah shalat, maka menjadi sedekah biasa.”
Lalu, siapa saja golongan orang-orang yang berhak menerima zakat?. Berikut adalah beberapa golongan penerima zakat yang umumnya disepakati dalam fiqh (hukum Islam):
- Fakir : Orang-orang yang hidup dalam keadaan sangat miskin dan tidak memiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
- Miskin: Individu atau keluarga yang tidak memiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, meskipun mungkin tidak seburuk fakir.
- Amil: Orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mereka berhak menerima bagian dari zakat sebagai gaji atau biaya operasional.
- Muallaf: Orang-orang non-Muslim yang baru saja masuk Islam, atau yang membutuhkan bantuan untuk memperkuat keyakinan mereka dalam Islam.
- Riqab: Budak atau hamba sahaya yang ingin membebaskan diri mereka dari perbudakan.
- Gharimin: Orang-orang yang berhutang dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar mereka atau untuk keperluan yang diperlukan.
- Fisabilillah: Orang-orang yang berjuang di jalan Allah, seperti pejuang dalam jihad fisabilillah.
- Ibnu Sabil: Musafir yang terjebak atau kehabisan dana selama perjalanan.
Pemberian zakat bertujuan untuk memperkuat solidaritas sosial dalam masyarakat Muslim, serta untuk membantu mengurangi kesenjangan ekonomi antara yang kaya dan yang miskin. Menetapkan siapa yang berhak menerima zakat sangat penting dalam praktek zakat untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan dengan tepat kepada yang membutuhkan.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →