Hukum Membayar Zakat Secara Online
01/04/2024 | Penulis: Asmara
zakatdigital
Dalam Islam, zakat adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat muslim. Tujuan zakat adalah membantu orang-orang yang membutuhkan dan mengatasi kesenjangan ekonomi antara orang kaya dengan orang miskin. Selain itu, zakat berfungsi untuk membersihkan harta dari sifat-sifat yang tidak baik seperti serakah, kikir. Sehingga dengan melakukan zakat agar seseorang tidak terlalu mencintai harta karena hanya titipan Allah yang bersifat sementara. Hukum membayar zakat telah dijelasakan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:
Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
Biasanya umat muslim membayar zakatnya dilakukan dengan menyetor bahan makanan seperti beras dan dalam bentuk uang yang diserahkan kepada penyelenggara zakat di masjid. Namun, seiring berkembangnya teknologi digital saat ini membayar zakat secara online menjadi pilihan untuk membayar zakat bagi umat muslim. Hal ini disebabkan karena kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan oleh teknologi digital dalam bertransaksi. Namun, dalam konteks ini muncul pertanyaan mengenai keabsahan hukum membayar zakat online dan apakah sesuai dengan prinsip Islam?
Mayoritas ulama sepakat bahwa hukum membayar zakat secara online sah dan diperbolehkan dalam Islam. Mereka berpendapat bahwa zakat adalah kewajiban yang berlaku terhadap harta, bukan transaksi fisik, sehingga cara pembayaran tidak memengaruhi keabsahan zakat. Dengan begitu, membayar zakat secara online harus sesuai dengan syarat atau prinsip hukum Islam diantaranya:
- Keaslian dan kakuratan informasi yaitu saat membayar zakat secara online sangat penting untuk memastikan informasi yang diberikan mengenai jumlah zakat dan penerima zakat secara akurat. Jika informasi yang diberikan tidak benar maka akan mempengaruhi sah atau tidaknya pembayaran zakat secara online.
- Mematuhi aturan syariah yaitu membayar zakat secara online harus sesuai syariat atau prinsip-prinsip Islam. Sehingga dalam penggunaan platform secara online tidak ada riba (bunga), bersifat transparan,integritas, dan kepatuhan terhadap aturan Islam dalam pengelolaan serta distribusi dana zakat.
- Membayar zakat secara online dapat menjadi pilihan yang lebih mudah dan efisien bagi banyak orang. Membayar secara online tanpa harus menghadiri lembaga amil zakat secara fisik. Dan memastikan bahwa dana zakat mereka sampai kepada yang berhak menerima.
- Keamanan dan privasi data ini dapat menjadi resiko dalam membayar zakat secara online, maka perlunya informasi pribadi dan keuangan Muzakki harus dilindungi dengan keamanan yang tepat. Hali ini merupakan perlindungan terhadap akses yang tidak sah.
Membayar zakat secara online dapat menjadi pilihan yang sah, praktis, dan efisien bagi umat Islam. Oleh karena itu,umat Muslim dapat memanfaaatkan teknologi digital dengan bijak untuk memenuhi kewajiban mereka dengan tetap memperhatikan keamanan, platform yang terpercaya tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah.
Berita Lainnya
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →