Hukum Membayar Zakat Secara Online
01/04/2024 | Penulis: Asmara
zakatdigital
Dalam Islam, zakat adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat muslim. Tujuan zakat adalah membantu orang-orang yang membutuhkan dan mengatasi kesenjangan ekonomi antara orang kaya dengan orang miskin. Selain itu, zakat berfungsi untuk membersihkan harta dari sifat-sifat yang tidak baik seperti serakah, kikir. Sehingga dengan melakukan zakat agar seseorang tidak terlalu mencintai harta karena hanya titipan Allah yang bersifat sementara. Hukum membayar zakat telah dijelasakan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:
Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
Biasanya umat muslim membayar zakatnya dilakukan dengan menyetor bahan makanan seperti beras dan dalam bentuk uang yang diserahkan kepada penyelenggara zakat di masjid. Namun, seiring berkembangnya teknologi digital saat ini membayar zakat secara online menjadi pilihan untuk membayar zakat bagi umat muslim. Hal ini disebabkan karena kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan oleh teknologi digital dalam bertransaksi. Namun, dalam konteks ini muncul pertanyaan mengenai keabsahan hukum membayar zakat online dan apakah sesuai dengan prinsip Islam?
Mayoritas ulama sepakat bahwa hukum membayar zakat secara online sah dan diperbolehkan dalam Islam. Mereka berpendapat bahwa zakat adalah kewajiban yang berlaku terhadap harta, bukan transaksi fisik, sehingga cara pembayaran tidak memengaruhi keabsahan zakat. Dengan begitu, membayar zakat secara online harus sesuai dengan syarat atau prinsip hukum Islam diantaranya:
- Keaslian dan kakuratan informasi yaitu saat membayar zakat secara online sangat penting untuk memastikan informasi yang diberikan mengenai jumlah zakat dan penerima zakat secara akurat. Jika informasi yang diberikan tidak benar maka akan mempengaruhi sah atau tidaknya pembayaran zakat secara online.
- Mematuhi aturan syariah yaitu membayar zakat secara online harus sesuai syariat atau prinsip-prinsip Islam. Sehingga dalam penggunaan platform secara online tidak ada riba (bunga), bersifat transparan,integritas, dan kepatuhan terhadap aturan Islam dalam pengelolaan serta distribusi dana zakat.
- Membayar zakat secara online dapat menjadi pilihan yang lebih mudah dan efisien bagi banyak orang. Membayar secara online tanpa harus menghadiri lembaga amil zakat secara fisik. Dan memastikan bahwa dana zakat mereka sampai kepada yang berhak menerima.
- Keamanan dan privasi data ini dapat menjadi resiko dalam membayar zakat secara online, maka perlunya informasi pribadi dan keuangan Muzakki harus dilindungi dengan keamanan yang tepat. Hali ini merupakan perlindungan terhadap akses yang tidak sah.
Membayar zakat secara online dapat menjadi pilihan yang sah, praktis, dan efisien bagi umat Islam. Oleh karena itu,umat Muslim dapat memanfaaatkan teknologi digital dengan bijak untuk memenuhi kewajiban mereka dengan tetap memperhatikan keamanan, platform yang terpercaya tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah.
Berita Lainnya
Kenes Leather Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Korban Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran Sekaligus Berikan Dukungan Moril, Wali Kota Yogyakarta Bersama BAZNAS Kota Yogyakarta Antar Bantuan ke Daerah Bencana Di Sumatera.
Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 Salurkan Donasi Bencana Aceh dan Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Kader Binaan BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Festival Anak Soleh di Kulon Progo
BAZNAS Kota Yogyakarta Terima Kunjungan BAZNAS Kabupaten Kotabaru Bahas Penguatan Standar Pengelolaan Zakat
Langitkan Doa untuk Sumatera, Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Majelis Dzikir dan Doa

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
