Hukum Mengganti Puasa atau Membayar Fidyah: Mana yang Lebih Utama?
26/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Hukum Mengganti Puasa atau Membayar Fidyah: Mana yang Lebih Utama?
Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan ketentuan menggantinya di hari lain atau membayar fidyah. Lalu, mana yang lebih utama antara mengganti puasa atau membayar fidyah?
Kewajiban Mengganti Puasa
Dalam Islam, seseorang yang meninggalkan puasa karena sakit, safar, atau halangan lain yang sifatnya sementara, wajib mengganti puasanya di hari lain sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184)
Mengganti puasa ini bersifat wajib bagi mereka yang masih memiliki kemampuan untuk berpuasa di kemudian hari. Jika seseorang menunda qadha hingga datang Ramadan berikutnya tanpa uzur, ia juga diwajibkan membayar fidyah selain mengganti puasanya.
Kapan Membayar Fidyah Diperbolehkan?
Fidyah adalah kompensasi yang diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilakukan. Fidyah dibayarkan jika seseorang mengalami kondisi yang tidak memungkinkan untuk berpuasa kembali, seperti:
-
Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa.
-
Penderita penyakit kronis yang sulit sembuh.
-
Wanita hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi anaknya (menurut sebagian ulama, mereka wajib membayar fidyah tanpa mengganti puasa).
Fidyah biasanya berupa makanan pokok sebanyak satu mud (sekitar 750 gram) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Mana yang Lebih Utama?
Keutamaan antara mengganti puasa atau membayar fidyah bergantung pada kondisi individu:
-
Jika seseorang masih mampu berpuasa di kemudian hari, maka mengganti puasa lebih utama karena sesuai dengan perintah dalam Al-Qur'an.
-
Jika seseorang tidak mampu berpuasa karena alasan yang sah, maka membayar fidyah menjadi pilihan utama agar tetap menunaikan kewajiban dalam bentuk lain.
-
Dalam kondisi tertentu, seperti wanita hamil atau menyusui, terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai apakah mereka harus mengganti puasa, membayar fidyah, atau keduanya.
Kesimpulan
Mengganti puasa lebih utama bagi mereka yang masih memiliki kemampuan untuk berpuasa di kemudian hari. Namun, bagi yang benar-benar tidak mampu, Islam memberikan keringanan dengan membayar fidyah. Dengan memahami hukum ini, umat Muslim dapat menjalankan kewajiban puasa sesuai dengan kondisi mereka tanpa mengabaikan syariat Islam. Dalam praktiknya, fidyah menjadi solusi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, sehingga tetap dapat menjalankan kewajiban dalam bentuk memberi makan kepada fakir miskin. Dengan demikian, Islam memberikan kemudahan bagi setiap Muslim sesuai dengan keadaan masing-masing.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
