Infak Bekal Akhirat: Pengertian, Jenis, Hukum, Dan Rukun
18/01/2024 | Penulis: Hamba Allah pkl

Hartaberkahsakinah
Infak Bekal Akhirat: Pengertian, Jenis, Hukum, Dan Rukun
Infak adalah amalan terpuji yang biasa dilakukan di dalam agama Islam. Selain membersihkan harta yang dimiliki, Infaq adalah salah satu cara terpuji untuk membantu sesama yang membutuhkan. Islam mengajarkan banyak cara untuk membantu sesama. Membantu orang lain dalam hal kebaikan dianjurkan bahkan ditekankan dalam Islam. Sebab orang yang membantu orang dalam kesusahan akan mendapat bantuan dari Allah berlipat ganda.
Pengertian Infak
Menurut KBBI, infak adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non-zakat. Tetapi infaq adalah berbeda dengan zakat. Sebab infak tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang dikeluarkan yang mana ditentukan secara hukum seperti halnya zakat.
Kata infaq berasal dari bahasa Arab, berasal dari akar kata nafaqa-yanfaqu-nafaqan bermakna sesuatu habis; atau anfaqa al-malistanfaqa, (bermakna membelanjakan harta). Secara terminologi syariat, infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta yang diberikan Allah swt untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam.
Jenis-Jenis Infak
Berdasarkan hukumya infak dibagi menjadi empat;
Pertama infak mubah adalah mengeluarkan harta untuk perkara mubah seperti berdagang, bercocok tanam, dsb. Kedua infak wajib yaitu mengeluarkan harta untuk perkara wajib seperti membayar mahar (maskawin), menafkahi istri, menafkahi istri yang ditalak yang masih dalam keadaan masa ‘iddah. Ketiga infak haram yaitu mengeluarkan harta dengan tujuan yang diharamkan oleh Allah yaitu infaqnya orang kafir untuk menghalangi syiar. Keempat infak sunnah adalah mengeluarkan harta dengan niat sadaqah.
Dasar Hukum Infak
Dasar hukum infak adalah telah dijelaskan dalam Al-Quran surat Adz-Dzariyat ayat 19:
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”
Dari keterangan dasar hukum infak di atas, maka infaq juga memiliki hukum-hukum tertentu. Adapun hukum infaq adalah ada yang wajib (termasuk zakat, nadzar), ada infaq sunnah, mubah bahkan ada yang haram.
Rukun Infak
Supaya infak yang dilakukan dapat dikatakan sah, maka infaq harus memenuhi rukun-rukun tertentu supaya perbuatan infaq sah/tidak batal. Infaq dapat dikatakan sah apabila terpenuhi rukun dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi.
Rukun infak adalah sebagai berikut: Penginfaq (orang yang memberi infaq), orang yang diberi infaq, dan sesuatu yang diinfaqkan.
Infak Untuk Bekal Akhirat
sebagaimana hadits Rasulullah "Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, "Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga)." Malaikat yang lain berdoa, "Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah)." (HR Bukhari dan Muslim). Ditambah lagi bahwa Allah sungguh menyukai orang yang gemar bersedekah, hingga malaikat pun rela berdoa demi seorang manusia yang pada dasarnya lebih mulia kedudukannya daripada dirinya. Itu artinya begitu mulianya amalan sedekah itu bagi kita. Allah akan memberikan kita ganjaran di dunia berupa berkah dan dimudahkan rezekinya, dan juga di akhirat berupa dimasukkan ke dalam nikmatnya surga.
================
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan mentransfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link:
https://kotayogya.baznas.go.id/rekening
*Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Kotagede dan Kraton
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Bahan Makanan untuk Dua Warga
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta Bersama SILOL Coffee and Eatery Salurkan Kepedulian untuk Penyintas Gempa NTT
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Sembako pada Safari Subuh di Masjid Al Ishlah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh di Masjid Al Hikmah, Karangwaru
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Sembako dan Sedekah Abon untuk Warga Gowongan
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →