INFAK DAN MANFAATNYA
12/03/2024 | Penulis: M. Kausari Kaidani

Artikel
Selain memberikan zakat, Islam juga menekankan pentingnya memberikan sedekah sunah sesuai dengan kemampuan, seperti infaq dan sedekah. Istilah "Infaq" berasal dari bahasa Arab "anfaqa-yunfiqu," yang berarti membelanjakan atau membiayai. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, infaq diartikan sebagai pemberian atau sumbangan harta untuk kebaikan. Mohammad Daud Ali mengungkapkan bahwa infaq adalah pengeluaran sukarela setiap kali seseorang memperoleh rezki, sebanyak yang diinginkan.
Infaq, ketika dihubungkan dengan perintah Allah, mencakup berbagai bentuk pengeluaran sukarela, terutama dalam konteks ayat QS. al-Baqarah: 267.
???????????? ??????? ? ?????????? ? ????????? ? ??? ????????? ? ??? ????????? ? ??????? ? ??????????? ????? ???? ???????? ?? ??? ? ?????????? ? ????????? ? ????? ? ????????? ? ????????? ??? ??? ? ??????? ? ??? ?? ? ??? ??????????? ? ???? ?? ???????????? ? ??? ? ? ?? ? ?????????“
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagiandari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kamikeluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yangburuk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamusendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkanmata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi MahaTerpuji.”
Dari ayat tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa infaq hanya berkaitan dengan aspek materi atau kebendaan. Hukum infaq bersifat beragam, ada yang wajib seperti zakat dan nadzar, ada infaq sunnah, infaq mubah, bahkan ada infaq yang haram.
Dalam konteks ini, infaq tidak terbatas pada materi atau kebendaan saja. Menurut definisi syariat, infaq memiliki hakikat yang berbeda dengan zakat, tidak mengenal istilah nishab, dan setiap orang dapat memberikan infaq tanpa memandang tingkat penghasilannya. Infaq juga tidak terikat pada golongan tertentu (mustahiq), melainkan dapat diberikan kepada siapa saja, seperti orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orang yang sedang dalam perjalanan.
Dari sini, dapat dipahami bahwa infaq adalah bentuk amal sosial sukarela yang dilakukan oleh individu, memberikan kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis dan kadar harta yang ingin dikeluarkan. Hal ini berbeda dengan zakat yang memiliki ketentuan jenis dan kadar yang ditentukan oleh syariah. Oleh karena itu, sifat infaq lebih umum daripada zakat. Beberapa manfaat dari menyalurkan infaq antara lain sebagai sarana pembersihan diri, realisasi kepedulian sosial, ungkapan rasa syukur kepada Allah, dan lain sebagainya.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
Perkuat Tali Silaturahmi, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Shubuh di Masjid Budi Prayogo
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi dengan Wakil Wali Kota, Perkenalkan Pimpinan Baru 2026–2031
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Koordinasi Permohonan Satuan Audit Internal dengan Inspektorat Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Purwokinanti

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →