INFAK DAN MANFAATNYA
12/03/2024 | Penulis: M. Kausari Kaidani

Artikel
Selain memberikan zakat, Islam juga menekankan pentingnya memberikan sedekah sunah sesuai dengan kemampuan, seperti infaq dan sedekah. Istilah "Infaq" berasal dari bahasa Arab "anfaqa-yunfiqu," yang berarti membelanjakan atau membiayai. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, infaq diartikan sebagai pemberian atau sumbangan harta untuk kebaikan. Mohammad Daud Ali mengungkapkan bahwa infaq adalah pengeluaran sukarela setiap kali seseorang memperoleh rezki, sebanyak yang diinginkan.
Infaq, ketika dihubungkan dengan perintah Allah, mencakup berbagai bentuk pengeluaran sukarela, terutama dalam konteks ayat QS. al-Baqarah: 267.
???????????? ??????? ? ?????????? ? ????????? ? ??? ????????? ? ??? ????????? ? ??????? ? ??????????? ????? ???? ???????? ?? ??? ? ?????????? ? ????????? ? ????? ? ????????? ? ????????? ??? ??? ? ??????? ? ??? ?? ? ??? ??????????? ? ???? ?? ???????????? ? ??? ? ? ?? ? ?????????“
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagiandari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kamikeluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yangburuk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamusendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkanmata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi MahaTerpuji.”
Dari ayat tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa infaq hanya berkaitan dengan aspek materi atau kebendaan. Hukum infaq bersifat beragam, ada yang wajib seperti zakat dan nadzar, ada infaq sunnah, infaq mubah, bahkan ada infaq yang haram.
Dalam konteks ini, infaq tidak terbatas pada materi atau kebendaan saja. Menurut definisi syariat, infaq memiliki hakikat yang berbeda dengan zakat, tidak mengenal istilah nishab, dan setiap orang dapat memberikan infaq tanpa memandang tingkat penghasilannya. Infaq juga tidak terikat pada golongan tertentu (mustahiq), melainkan dapat diberikan kepada siapa saja, seperti orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orang yang sedang dalam perjalanan.
Dari sini, dapat dipahami bahwa infaq adalah bentuk amal sosial sukarela yang dilakukan oleh individu, memberikan kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis dan kadar harta yang ingin dikeluarkan. Hal ini berbeda dengan zakat yang memiliki ketentuan jenis dan kadar yang ditentukan oleh syariah. Oleh karena itu, sifat infaq lebih umum daripada zakat. Beberapa manfaat dari menyalurkan infaq antara lain sebagai sarana pembersihan diri, realisasi kepedulian sosial, ungkapan rasa syukur kepada Allah, dan lain sebagainya.
Berita Lainnya
Prestasi Gemilang Nadia Khairani Yusranida, Penerima Beasiswa BAZNAS yang Menginspirasi
17/09/2025 | Admin Bidang 1
Syakira Azka Nabila Raih Juara 3 MHQ di Parade Islam Namche 2025
21/09/2025 | Salsa Fateha
Abdurrahman Rafa Bilfaqih, Kader Berprestasi, Raih Juara 1 MTQ Pelajar se-Kemantren Kotagede
19/09/2025 | Admin bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Ajak ASN Bijak Bermuamalah di Media Sosial Lewat Pengajian Bersama Instansi Arsip Pemkot
19/09/2025 | Admin bidang 1
Muhammad Zainut Taqwa, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Lomba Hadroh
19/09/2025 | Admin bidang 1
Berkah Berbagi: KORPRI Yogyakarta Salurkan Foodbank Lumbung Mataraman
18/09/2025 | Admin Bidang 1

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS