WhatsApp Icon

Inilah Perbedaan Antara Zakat dan Fidyah!

09/04/2024  |  Penulis: Asmara

Bagikan:URL telah tercopy
Inilah Perbedaan Antara Zakat dan Fidyah!

indahnya berzakat

Zakat dan Fidyah merupakan kewajiban dalam Islam yang berkaitan dengan kewajiban memberikan bantuan kepada yang membutuhkan. Meskipun keduanya sering kali disebut sama, keduanya memiliki perbedaan yang jelas dalam hal tujuan, penerima, dan ketentuan hukumnya.

Zakat adalah kewajiban yang harus dilakukan bagi setiap Muslim pada bulan ramadhan untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada orang yang kurang mampu seperti fakir miskin. Tujuan zakat adalah untuk membersihkan harta seseorang dan mendistribusikannya kepada yang membutuhkan guna menciptakan keseimbangan sosial dan ekonomi. Zakat harus diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya,sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah: 60

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

Zakat dibayarkan sebesar 2,5% dari kekayaan yang dimiliki seseorang yang telah mencapai nisab (batas minimum kekayaan yang harus dipenuhi untuk wajib membayar zakat).

Sedangkan Fidyah artinya tebusan. Fidyah adalah pembayaran pengganti bagi orang yang tidak dapat menjalankan kewajiban ibadah tertentu karena alasan tertentu, seperti sakit atau usia lanjut. Fidyah diperuntukkan bagi umat Muslim dengan kriteria tertentu yang tidak dapat menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Tujuan fidyah adalah memungkinkan individu yang tidak mampu menjalankan kewajiban ibadah untuk membayar kompensasi dan tetap memenuhi kewajiban agama mereka.

Penerima fidyah biasanya diberikan kepada mereka yang membutuhkan, terutama kepada fakir miskin dan orang-orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka sendiri.

Jumlah fidyah dapat bervariasi tergantung pada jenis ibadah yang tidak dapat dilakukan dan berapa lama kondisi tersebut berlangsung. Misalnya, dalam konteks puasa, fidyah biasanya setara dengan memberi makan seorang fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Besaran fidyah yang harus dibayarkan oleh orang Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah wajib, yaitu tebusan berupa bentuk makanan pokok sebesar 0,6 kg atau ¾ kg yang disalurkan kepada fakir miskin. Jika dalam bentuk uang dibayarkan setara dengan harga bahan makanan pokok.

Adapun orang yang membayar fidyah adalah:

1. Orang tua rentan yang sudah tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan, dan tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya (qadha) yang ditinggalkan saat Ramadhan.

2. Ibu Hamil diwajibkan membayar puasa gantinya dengan membayar fidyah. Ibu hamil juga dapat menunda ibadah puasa di bulan Ramadhan sampai melahirkan dan masa menyusui telah selesai.

3. Orang yang sakit parah yang tidak mempunyai harapan untuk sembuh dan tidak puasa di bulan Ramadhan. Orang tersebut diharuskan membayar fidyah dan tidak wajib qadha puasanya di dalam maupun luar bulan Ramadhan.

Dengan demikian, meskipun zakat dan fidyah keduanya melibatkan pemberian kepada yang membutuhkan, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal tujuan, penerima, dan ketentuan hukumnya. Zakat adalah kewajiban berkala bagi setiap Muslim yang mampu, sementara fidyah adalah pembayaran pengganti bagi mereka yang tidak dapat menjalankan kewajiban ibadah tertentu karena alasan tertentu

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

================

*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

*Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat