Jenis Zakat yang Wajib di Tunaikan
14/03/2024 | Penulis: Isti Karomah

baznasjogja
Zakat merupakan rukun Islam yang wajib kita tunaikan. Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Dalam Islam terdapat dua jenis yang wajib kita tunaikan yaitu zakat fitrah (zakat jiwa) dan zakat mal (harta). Tujuan zakat adalah untuk mensucikan harta dan jiwa.
Adapun syarat wajib zakat Harta yang wajib dizakati haruslah harta yang baik dan halal, Allah SWT berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 267 :“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
Berikut ini jenis zakat yang wajib ditunaikan yaitu:
- Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.Zakat Fitrah yang bisa dilakukan sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Besaran zakat fitrah dengan makanan pokok adalah 2,5 kg atau 3,5 kg liter/jiwa. Sedangkan besaran zakat dengan uang sesuai SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang zakat fitrah dan fidyah sebesar Rp45.000,-/jiwa.
Syarat pemberi zakat fitrah adalah:
- Beragama Islam
- Hidup pada bulan Ramadhan (terbenam matahari hari terakhir di bulan Ramadhan)
- Memiliki kelebihan rezeki dan kebutuhan pokok pada malam dan Hari Raya Idul Fitri.
2. Zakat Mal
Zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim dari harta yang dimiliki apabila telah mencapai batas minimal tertentu (Nisab) sebesar 85 gram emas dalam kurun waktu (haul) setiap satu tahun dengan besar zakat 2,5% dari total harta setelah dikurangi hutang.
Syarat wajib seseorang zakat mal:
- Kepemilikan sempurna
- Berkembang (produktif atau berpotensi produktif)
- Mencapai nisab
- Melebihi kebutuhan pokok
- Terbebas dari utang
- Kepemilikan satu tahun penuh (haul)
Dasar hukum diwajibkannya menunaikan zakat adalah:
- Surah Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi:
Artinya: Artinya, “Laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’. (Q.S Al-Baqarah:43)
Maksud dari ayat tersebut, kita sebagai umat manusia senantiasa bersama orang yang ahli beribadah. Mengingat bahwa tujuan hidup kita untuk beribadah kepada Allah Swt.
2. Surah At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:
Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.(Q.S At-Taubah:103)
Pengelolaan dan distribusi zakat biasanya dilakukan melalui lembaga-lembaga amil zakat atau badan-badan amil zakat yang ada di berbagai negara. Dengan membayar zakat, umat Islam diharapkan dapat menjalankan kewajiban agama mereka serta memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Agama Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Ibu Parsilah di Tegalrejo
Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah di Ngampilan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Tiga Warga Tegalpanggung
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Program Pemberdayaan Z Coffee Hening di MPP Yogyakarta
BAZNAS dan Kesbangpol Kota Yogyakarta Bersinergi Optimalkan Potensi Zakat ASN
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA PERKUAT KAPASITAS MUSTAHIK MELALUI PENDAMPINGAN USAHA DAN PEMASARAN DIGITAL
Pimpinan BAZNAS RI Kunjungi Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta
Launching Z-Coffee UIN Sunan Kalijaga Libatkan BAZNAS se-DIY
Sinergi BAZNAS Kota Yogyakarta dan PCNU: Tingkatkan Literasi Zakat demi Kesejahteraan Umat
Sinergi BAZNAS dan Kemenag Kota Yogyakarta: Optimalkan Zakat untuk Kesejahteraan Lokal
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Dikpora
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban 1447 H

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →