Jenis Zakat yang Wajib di Tunaikan
14/03/2024 | Penulis: Isti Karomah

baznasjogja
Zakat merupakan rukun Islam yang wajib kita tunaikan. Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Dalam Islam terdapat dua jenis yang wajib kita tunaikan yaitu zakat fitrah (zakat jiwa) dan zakat mal (harta). Tujuan zakat adalah untuk mensucikan harta dan jiwa.
Adapun syarat wajib zakat Harta yang wajib dizakati haruslah harta yang baik dan halal, Allah SWT berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 267 :“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
Berikut ini jenis zakat yang wajib ditunaikan yaitu:
- Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.Zakat Fitrah yang bisa dilakukan sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Besaran zakat fitrah dengan makanan pokok adalah 2,5 kg atau 3,5 kg liter/jiwa. Sedangkan besaran zakat dengan uang sesuai SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang zakat fitrah dan fidyah sebesar Rp45.000,-/jiwa.
Syarat pemberi zakat fitrah adalah:
- Beragama Islam
- Hidup pada bulan Ramadhan (terbenam matahari hari terakhir di bulan Ramadhan)
- Memiliki kelebihan rezeki dan kebutuhan pokok pada malam dan Hari Raya Idul Fitri.
2. Zakat Mal
Zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim dari harta yang dimiliki apabila telah mencapai batas minimal tertentu (Nisab) sebesar 85 gram emas dalam kurun waktu (haul) setiap satu tahun dengan besar zakat 2,5% dari total harta setelah dikurangi hutang.
Syarat wajib seseorang zakat mal:
- Kepemilikan sempurna
- Berkembang (produktif atau berpotensi produktif)
- Mencapai nisab
- Melebihi kebutuhan pokok
- Terbebas dari utang
- Kepemilikan satu tahun penuh (haul)
Dasar hukum diwajibkannya menunaikan zakat adalah:
- Surah Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi:
Artinya: Artinya, “Laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’. (Q.S Al-Baqarah:43)
Maksud dari ayat tersebut, kita sebagai umat manusia senantiasa bersama orang yang ahli beribadah. Mengingat bahwa tujuan hidup kita untuk beribadah kepada Allah Swt.
2. Surah At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:
Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.(Q.S At-Taubah:103)
Pengelolaan dan distribusi zakat biasanya dilakukan melalui lembaga-lembaga amil zakat atau badan-badan amil zakat yang ada di berbagai negara. Dengan membayar zakat, umat Islam diharapkan dapat menjalankan kewajiban agama mereka serta memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Ajak ASN Bijak Bermuamalah di Media Sosial Lewat Pengajian Bersama Instansi Arsip Pemkot
19/09/2025 | Admin bidang 1
Penerima Beasiswa BAZNAS Yogyakarta, Lafifuddin Hammam, Raih Juara 2 MHQ Putra
17/09/2025 | Admin Bidang 1
Prestasi Gemilang Nadia Khairani Yusranida, Penerima Beasiswa BAZNAS yang Menginspirasi
17/09/2025 | Admin Bidang 1
Dalam Sepekan, 12 Anak Penerima Beasiswa Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Kejuaraan MTQ dan PKM.
20/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Berkah Beasiswa: Seo Setiawan Ababil, Kader Hafidz BAZNAS Yogyakarta, Raih Juara 1 MTQ
19/09/2025 | Admin bidang 1
Aya Sofia Fatiha, Penerima Beasiswa Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 2 MTQ Cabang Tartilil Qur’an
19/09/2025 | Admin bidang 1

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS