Kafarat: Pengertian dan Maknanya
16/03/2024 | Penulis: Ilham Ma'afir

Baznas Jogja
Pengertian dan Maknanya
Kafarat, sebuah konsep yang mendalam dalam agama Islam, membawa makna kompensasi atau pengganti atas tindakan yang melanggar hukum agama. Istilah ini menggambarkan upaya untuk menyeimbangkan keadaan setelah terjadinya kesalahan atau pelanggaran tertentu.
Secara bahasa atau harfiah, kafarat berarti mengganti, membayar atau memperbaiki. Dengan demikian, pengertian untuk istilah ini adalah cara yang digunakan untuk menebus atau memperbaiki kesalahan yang dilakukan baik sengaja atau tidak sengaja. Penebusan atau pembayaran dosa tersebut harus sesuai dengan sasaran dan ketentuan jumlah yang harus dibayarkan.
Dasar hukum kafarat terdapat dalam Qur’an Surat Al-Maidah ayat 95 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan 2 orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka’bah atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya All
ah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.”
Jenis-Jenis Kafarat
Dalam Islam, terdapat beberapa jenis kafarat yang dapat dijalankan sebagai bentuk pertobatan dan pemulihan. Salah satu yang paling umum adalah kafarat dengan puasa, di mana seseorang diharuskan berpuasa selama beberapa hari sebagai bentuk pertobatan. Selain itu, pembayaran denda atau memberikan sumbangan amal juga dapat dianggap sebagai kafarat, sesuai dengan keadaan dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Pelaksanaan Kafarat
Pelaksanaan kafarat harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan tulus hati. Seseorang yang menjalankan kafarat diharapkan memahami kesalahan yang dilakukannya dan memiliki niat sungguh-sungguh untuk memperbaiki diri. Proses ini tidak hanya sekadar rutinitas, melainkan sebuah bentuk transformasi batiniah yang melibatkan kesadaran dan keinginan untuk mendekatkan diri kepada Tuhan.
Tujuan Kafarat Tujuan utama kafarat dalam Islam adalah untuk membersihkan diri dari dosa, baik di hadapan Tuhan maupun di mata masyarakat. Selain itu, kafarat juga memiliki dimensi sosial, dimana seseorang yang menjalankannya diharapkan dapat membuktikan pertobatannya kepada Alloh
Berita Lainnya
SIAGA BENCANA 2025: KOMANDAN BTB SE-DIY ADAKAN RAKOR DAN UPGRADING KAPASITAS
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Peninjauan Lokasi TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2025 di Kemantren Kotagede
BAZNAS Kota Yogyakarta Terima Kunjungan Studi Tiru BAZNAS Kabupaten Boyolali Bahas Digitalisasi dan Penguatan Tata Kelola ZIS melalui Kantor Digital
BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Rumah Layak Huni untuk Warga Kemantren Ngampilan
BAZNAS Kabupaten Bantul Lakukan Studi Tiru Kantor Digital ke BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Penutupan TMMD Tahap IV Tahun 2025

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
