Kafarat Zihar
21/03/2024 | Penulis: Adhitya Alfath Alfadholi

Baznas Jogja
Kafarat zihar adalah suatu bentuk kafarat yang dijelaskan dalam Islam sebagai cara untuk menebus kesalahan seorang suami yang telah melakukan zihar terhadap istrinya. Zihar sendiri merujuk pada sebuah tindakan di mana seorang suami menyamakan istrinya dengan salah satu dari wanita terdekatnya, seperti ibu atau saudara perempuan. Hal ini dianggap sebagai tindakan yang tidak pantas dalam Islam, dan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan-aturan agama, suami yang melakukan zihar diwajibkan membayar kafarat yang telah ditetapkan.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Mujadilah ayat 3:
???????????? ???????????? ???? ?????????????? ????? ???????????? ????? ???????? ???????????? ???????? ????? ?????? ???? ?????????????? ???????? ???????????? ????? ????????? ????? ???????????? ????????
“Dan mereka yang menzihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mujadilah: 3)
Dari ayat ini, terdapat penjelasan bahwa suami yang melakukan zihar terhadap istrinya harus membayar kafarat dengan cara memerdekakan seorang hamba sebelum bersentuhan dengan istrinya sebagai jalan menebus kesalahannya.
Selain itu, terdapat juga hadist yang menjelaskan perihal kafarat zihar. Rasulullah SAW bersabda:
“Kafarat zihar adalah memerdekakan seorang hamba sebelum keduanya bersentuhan atau memberi makan enam puluh orang miskin, atau berpuasa tiga hari berturut-turut.” (HR. Bukhari)
Hadist di atas secara jelas menggambarkan pilihan kafarat yang dapat diberikan oleh suami yang melakukan zihar terhadap istrinya. Selain memberi makan enam puluh orang miskin atau memerdekakan seorang hamba sebelum bersentuhan, suami tersebut juga dapat melakukan kafarat dengan cara berpuasa selama tiga hari berturut-turut.
Dengan demikian, kafarat zihar adalah bentuk tindakan yang diwajibkan dalam Islam untuk membantu memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya. Hal ini mencerminkan pentingnya menjaga hubungan keluarga dan menegakkan keadilan di dalam rumah tangga sesuai dengan ajaran agama Islam
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Penutupan TMMD Tahap IV Tahun 2025
BAZNAS Kota Yogyakarta Kolaborasi dengan Arfa Barber dalam Kegiatan “Gantengin Jogja 2: Bersyukur”
Kepala Divisi Muzaki Prioritas BAZNAS RI Lakukan Kunjungan ke BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pendistribusian dan Pendayagunaan se-DIY di Kabupaten Bantul
Workshop Manasik Zakat: Wali Kota Apresiasi Profesionalisme dan Transparansi BAZNAS Kota Yogyakarta
Penerima Beasiswa Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 MHQ 2 Juz di Event Balqis #3

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
