Kafarat Zihar
21/03/2024 | Penulis: Adhitya Alfath Alfadholi

Baznas Jogja
Kafarat zihar adalah suatu bentuk kafarat yang dijelaskan dalam Islam sebagai cara untuk menebus kesalahan seorang suami yang telah melakukan zihar terhadap istrinya. Zihar sendiri merujuk pada sebuah tindakan di mana seorang suami menyamakan istrinya dengan salah satu dari wanita terdekatnya, seperti ibu atau saudara perempuan. Hal ini dianggap sebagai tindakan yang tidak pantas dalam Islam, dan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan-aturan agama, suami yang melakukan zihar diwajibkan membayar kafarat yang telah ditetapkan.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Mujadilah ayat 3:
???????????? ???????????? ???? ?????????????? ????? ???????????? ????? ???????? ???????????? ???????? ????? ?????? ???? ?????????????? ???????? ???????????? ????? ????????? ????? ???????????? ????????
“Dan mereka yang menzihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mujadilah: 3)
Dari ayat ini, terdapat penjelasan bahwa suami yang melakukan zihar terhadap istrinya harus membayar kafarat dengan cara memerdekakan seorang hamba sebelum bersentuhan dengan istrinya sebagai jalan menebus kesalahannya.
Selain itu, terdapat juga hadist yang menjelaskan perihal kafarat zihar. Rasulullah SAW bersabda:
“Kafarat zihar adalah memerdekakan seorang hamba sebelum keduanya bersentuhan atau memberi makan enam puluh orang miskin, atau berpuasa tiga hari berturut-turut.” (HR. Bukhari)
Hadist di atas secara jelas menggambarkan pilihan kafarat yang dapat diberikan oleh suami yang melakukan zihar terhadap istrinya. Selain memberi makan enam puluh orang miskin atau memerdekakan seorang hamba sebelum bersentuhan, suami tersebut juga dapat melakukan kafarat dengan cara berpuasa selama tiga hari berturut-turut.
Dengan demikian, kafarat zihar adalah bentuk tindakan yang diwajibkan dalam Islam untuk membantu memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya. Hal ini mencerminkan pentingnya menjaga hubungan keluarga dan menegakkan keadilan di dalam rumah tangga sesuai dengan ajaran agama Islam
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →