Kafarat Zihar
21/03/2024 | Penulis: Adhitya Alfath Alfadholi

Baznas Jogja
Kafarat zihar adalah suatu bentuk kafarat yang dijelaskan dalam Islam sebagai cara untuk menebus kesalahan seorang suami yang telah melakukan zihar terhadap istrinya. Zihar sendiri merujuk pada sebuah tindakan di mana seorang suami menyamakan istrinya dengan salah satu dari wanita terdekatnya, seperti ibu atau saudara perempuan. Hal ini dianggap sebagai tindakan yang tidak pantas dalam Islam, dan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan-aturan agama, suami yang melakukan zihar diwajibkan membayar kafarat yang telah ditetapkan.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Mujadilah ayat 3:
???????????? ???????????? ???? ?????????????? ????? ???????????? ????? ???????? ???????????? ???????? ????? ?????? ???? ?????????????? ???????? ???????????? ????? ????????? ????? ???????????? ????????
“Dan mereka yang menzihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mujadilah: 3)
Dari ayat ini, terdapat penjelasan bahwa suami yang melakukan zihar terhadap istrinya harus membayar kafarat dengan cara memerdekakan seorang hamba sebelum bersentuhan dengan istrinya sebagai jalan menebus kesalahannya.
Selain itu, terdapat juga hadist yang menjelaskan perihal kafarat zihar. Rasulullah SAW bersabda:
“Kafarat zihar adalah memerdekakan seorang hamba sebelum keduanya bersentuhan atau memberi makan enam puluh orang miskin, atau berpuasa tiga hari berturut-turut.” (HR. Bukhari)
Hadist di atas secara jelas menggambarkan pilihan kafarat yang dapat diberikan oleh suami yang melakukan zihar terhadap istrinya. Selain memberi makan enam puluh orang miskin atau memerdekakan seorang hamba sebelum bersentuhan, suami tersebut juga dapat melakukan kafarat dengan cara berpuasa selama tiga hari berturut-turut.
Dengan demikian, kafarat zihar adalah bentuk tindakan yang diwajibkan dalam Islam untuk membantu memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya. Hal ini mencerminkan pentingnya menjaga hubungan keluarga dan menegakkan keadilan di dalam rumah tangga sesuai dengan ajaran agama Islam
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Purwokinanti
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →