WhatsApp Icon

Ketentuan Cara Penghitungan Zakat Mal

31/03/2024  |  Penulis: Asmara

Bagikan:URL telah tercopy
Ketentuan Cara Penghitungan Zakat Mal

zakat maal

Zakat mal adalah harta yang keluarkan oleh muzakki (orang yang menunaikan zakat) melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Zakat mal wajib ditunaikan seorang muslim sesuai dengan nisab dan haulnya. Nisab biasanya ditetapkan berdasarkan nilai emas atau perak yang berlaku di wilayah masing-masing. Tidak ada batasan waktu dalam mengeluarkan zakat mal, sehingga dapat dikeluarkan sepanjang tahun dengan ketentuan syarat sudah terpenuhi.

Menghitung zakat mal sangat penting untuk dipahami, karena dengan mengeluarkan zakat mal selain membersihkan harta yang dimiliki juga dapat membantu orang-orang yang sangat membutuhkan. Sebagaimana dijelaskan perintah menunaikan zakat dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah:103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka untuk membersihkan dan mensucikan mereka dengannya. Dan berdoalah untuk mereka, sesungguhnya doamu mendatangkan ketentraman bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui”.

Cara Penghitungan Zakat Mal

Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat mal, sebagai berikut:

  1. Zakat Emas wajib dikenakan atas kepemilikan emas yang telah mencapai nisab 85 gram emas dan nisab perak 624 gram. Kadar zakat emas yang harus dibayar sebesar 2,5%
  2. Zakat Uang dan Surat Berharga wajib dikenakan atas kepemilikan yang telah mencapai 85 gram emas dan kadar zakat yang harus dikeluarkan 2,5%. Cara menghitung zakat uang yaitu jumlah uang tunai yang dimiliki dalam bentuk tabungan, deposito yang disimpan di tempat lain.
  3. Zakat Perniagaan, nisabnya senilai emas dan kadar zakatnya 2,5%
  4. Zakat Peternakan dikenakan pada hewan ternak yang digembalakan jika hewan ternak dipelihara di dalam kandang, maka termasuk sebagai zakat perniagaan. a).Kambing nisabnya 40-120 ekor. Kadar 1 ekor kambing (setiap bertambah 100 ekor, maka kadar zakatnya bertambah 1 ekor kambing yang berumur 2 tahun) b).Sapi/Kerbau nisabnya 30-90 ekor. Kadar 1 ekor sapi/kerbau (setiap bertambah 30 ekor, maka kadarnya bertambah 1 ekor sapi/kerbau).
  5. Zakat Pertanian yaitu yang memproduksi makanan pokok seperti: beras, jagung, sagu, gandum, dan lainnya. Zakat ini dikeluarkan setiap selesai panen tidak harus setiap setiap tahun. Nisabnya 750 gram kadar zakatnya 10%, namun jika ada biaya pengairan 5%.
  6. Zakat Perikanan (Hasil Laut), nisabnya sama dengan nilai hasil bumi (pertanian, perkebunan, dan kehutanan) yaitu senilai 85 gram emas dan kadar zakatnya sebesar 2,5%.
  7. Zakat Pendapatan dan Jasa, nisab zakatnya senilai 524 kg beras dan kadar zakatnya 2,5%.
  8. Zakat Perindustrian, nisab atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi senilai 85 gram dan usaha yang bergerak dalam bidang jasa senilai 653 gabah. Kadar zakat ini 2,5%.
  9. Zakat Harta Temuan (Rikaz) yaitu harta temuan yang kadar zakatnya 20% dan Zakat Rikaz tidak disyariatkan adanya nisab.

Pastikan dalam menghitung dan membayar zakat sudah benar dan sesuai dengan aturan agama dan hukum setempat. Setelah menghitung jumlah zakat yang harus dibayar, dapat membayarnya kepada orang yang berhak menerima zakat atau dapat membayar melalui Lembaga Amil Zakat yang terpercaya. Selain itu, perlu juga diperhatikan waktu pembayaran zakat mal yang harus dibayarkan setelah satu tahun kalender Hijriyah telah berlalu sejak memiliki harta tersebut.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat