Ketentuan harta yang dizakat
24/04/2024 | Penulis: Suryanti
indahnya berzakat
Harta yang wajib dizakati dalam ajaran Islam terdiri dari berbagai jenis harta, yang wajib dikeluarkan zakatnya. Dalam Islam, terdapat ketentuan-ketentuan tertentu mengenai jenis harta yang wajib dizakatkan. Pada dasarnya, harta yang wajib dizakatkan disebut sebagai harta yang produktif, yang dapat mengalir dan bertambah nilainya dari waktu ke waktu. Berikut adalah beberapa jenis harta yang wajib dizakatkan:
- Harta Ternak: Termasuk di dalamnya sapi, kambing, domba, dan unta. Dalam hal ini, harta ternak yang mencapai batas tertentu (nisab) dan telah mencapai satu tahun dalam kepemilikan seseorang, maka harta tersebut wajib dizakatkan sebesar 2,5% dari nilai ternak tersebut.
- Harta Pertanian: Ini mencakup hasil panen seperti gandum, barley, kurma, anggur, dan buah-buahan lainnya. Zakat pertanian ini berbeda dengan zakat harta ternak, jumlahnya berkisar antara 5-10% tergantung jenis tanaman dan apakah irigasi dilakukan atau tidak.
- Emas dan Perak: Emas dan perak yang mencapai batas tertentu (nisab) dan telah dimiliki selama satu tahun penuh juga wajib dizakatkan sebesar 2,5% dari nilai emas dan perak yang dimiliki.
- Uang dan Investasi: Harta berbentuk uang dan investasi seperti tabungan, deposito, saham, obligasi, dan lain sebagainya, jika mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun, juga wajib dizakatkan sebesar 2,5% dari nilai total harta tersebut.
- Perdagangan dan Bisnis: Keuntungan dari perdagangan dan bisnis juga wajib dizakatkan, dengan syarat keuntungan tersebut mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun.
Penting untuk memahami bahwa ketentuan-ketentuan ini berdasarkan pada hukum syariat Islam dan dapat bervariasi tergantung pada jenis harta, nisab, dan syarat-syarat lainnya. Oleh karena itu, jika seseorang memiliki salah satu jenis harta tersebut dan memenuhi syarat-syarat tertentu, maka wajib baginya untuk membayar zakat atas harta tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki ketentuan-ketentuan tersendiri dalam pelaksanaannya. Berikut adalah beberapa ketentuan zakat yang penting untuk dipahami:
- Kewajiban: Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat untuk membayarnya. Hal ini berdasarkan pada ajaran agama Islam yang diwajibkan Allah SWT kepada umat-Nya.
- Nisab: Nisab adalah batas minimum nilai harta yang harus dimiliki agar wajib membayar zakat. Nilai nisab berbeda untuk setiap jenis harta, seperti emas, perak, dan uang tunai. Harta yang mencapai atau melebihi nisab dalam satu tahun hijriyah (satu tahun kalender Islam) menjadi subjek untuk dizakatkan.
- Jenis Harta: Zakat wajib dikenakan pada jenis-jenis harta tertentu yang produktif dan memiliki nilai yang berkembang dari waktu ke waktu, seperti emas, perak, uang, hasil pertanian, ternak, dan bisnis.
- Jumlah Zakat: Jumlah zakat yang harus dibayarkan umumnya adalah 2,5% dari nilai total harta yang mencapai nisab. Namun, jumlah zakat dapat berbeda tergantung pada jenis harta yang dimiliki.
- Waktu Pembayaran: Zakat harus dibayarkan setiap tahun pada saat tertentu, yaitu setelah mencapai satu tahun kepemilikan harta tersebut. Biasanya, waktu pembayaran zakat berkaitan dengan bulan Ramadan atau pada saat Hari Raya Idul Fitri.
- Manfaat Zakat: Zakat memiliki tujuan untuk menyucikan harta, membantu mereka yang membutuhkan, mengurangi kesenjangan sosial, dan memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat Muslim.
- Penyaluran Zakat: Zakat yang telah dibayarkan harus disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, orang yang berhutang, amil zakat, dan lain sebagainya, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Penting untuk dipahami bahwa zakat adalah salah satu kewajiban utama dalam Islam dan memiliki peran yang sangat penting dalam membantu kesejahteraan umat serta menjaga keadilan sosial dalam masyarakat. Oleh karena itu, setiap Muslim diharapkan untuk memahami dan melaksanakan kewajiban zakat sesuai dengan ajaran Islam.
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
Berita Lainnya
Abdurrahman Rafa Bilfaqih, Kader Berprestasi, Raih Juara 1 MTQ Pelajar se-Kemantren Kotagede
19/09/2025 | Admin bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Tekankan Pentingnya Zakat sebagai Pengurang Pajak
23/09/2025 | Admin Bidang Penghimpunan
Muhammad Zainut Taqwa, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Lomba Hadroh
19/09/2025 | Admin bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Workshop Pengelolaan Zakat Batch ke - 1
23/09/2025 | Admin Bidang Penghimpunan
Syakira Azka Nabila Raih Juara 3 MHQ Putri Tingkat Kota Yogyakarta
17/09/2025 | Salsa Fateha
Aya Sofia Fatiha, Penerima Beasiswa Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 2 MTQ Cabang Tartilil Qur’an
19/09/2025 | Admin bidang 1

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS