Ketentuan Zakat Maal
30/03/2024 | Penulis: Asmara
zakat maal
Ketentuan Zakat Mal: Kewajiban Berbagi Rezeki
Zakat Mal merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan. Zakat mal menegaskan pentingnya berbagi rezeki kepada sesama. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta atau kekayaan seseorang yang telah mencapai nisab (batas minimal) dan haul (masa kepemilikan selama satu tahun) dengan jumlah tertentu. Adapun macam-macam zakat mal yaitu, zakat emas dan perak, zakat perniagaan, zakat pertanian, zakat peternakan dan perikanan, zakat profesi dan pendapatan, zakat rikaz (harta temuan), dan zakat perindustrian. Dalam Islam, zakat mal memiliki peran penting dalam menyebarkan keadilan sosial dan memastikan distribusi ekonomi yang seimbang di antara masyarakat.
Kriteria Harta yang Wajib Dizakatkan
Harta yang wajib dizakatkan memiliki kriteria-kriteria tertentu atau ketentuan zakat mal yang harus dipenuhi,meliputi:
Nisab: Nisab adalah batasan minimal jumlah harta yang harus dimiliki oleh seseorang agar wajib membayar zakat. Besaran nisab ini ditentukan berdasarkan harga emas atau perak yang telah ditetapkan. Jika jumlah harta seseorang melebihi nisab, maka ia wajib membayar zakat.
Haul: Haul adalah masa kepemilikan harta yang telah mencapai satu tahun hijriyah. Artinya, seseorang hanya wajib membayar zakat atas harta yang dimilikinya setelah melewati masa satu tahun.
Jenis Harta: Zakat mal dikenakan atas sejumlah jenis harta tertentu, seperti uang tunai, emas, perak, bisnis, properti, dan sebagainya. Namun, tidak semua jenis harta wajib dizakatkan. Misalnya, harta yang digunakan untuk kebutuhan pokok, harta yang telah digunakan untuk pembayaran utang, dan harta yang diperuntukkan sebagai modal usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari tidak wajib dizakatkan.
Besaran Zakat Mal
Besaran zakat mal umumnya ditetapkan sebesar 2,5% dari total nilai harta yang dimiliki seseorang setelah mencapai nisab dan haul. Besaran ini berlaku untuk harta yang berupa uang tunai, emas, perak, dan harta lainnya yang memenuhi syarat untuk dizakatkan.
Manfaat Zakat Mal
Zakat mal memiliki berbagai manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan. Beberapa manfaat tersebut antara lain:
- Menjaga Keseimbangan Sosial: Zakat mal berperan dalam menjaga keseimbangan sosial dengan mengalokasikan sebagian harta dari orang kaya kepada yang membutuhkan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial.
- Purifikasi Harta: Membayar zakat mal membantu membersihkan harta seseorang dari sifat serakah dan keduniawian yang berlebihan, serta memperkuat hubungan individu dengan Allah SWT.
- Pemberdayaan Ekonomi Umat: Zakat mal juga digunakan untuk program-program pemberdayaan ekonomi umat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur, yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Zakat Mal adalah salah satu kewajiban dalam agama Islam yang menegaskan pentingnya berbagi rezeki dan menjaga keseimbangan sosial dalam masyarakat. Dengan membayar zakat mal, umat Islam berkontribusi dalam membangun keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan umat secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu Muslim untuk memahami ketentuan zakat mal dan melaksanakannya dengan sungguh-sungguh sebagai bagian dari ibadah dan tanggung jawab sosial mereka.
Berita Lainnya
Berkah Berbagi: KORPRI Yogyakarta Salurkan Foodbank Lumbung Mataraman
18/09/2025 | Admin Bidang 1
Umar Furqon Sholahuddin, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta, Raih Juara 3 MHQ Putra
17/09/2025 | H. Misbahrudin S.Ag., M.M
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Workshop Pengelolaan Zakat Batch ke - 1
23/09/2025 | Admin Bidang Penghimpunan
Masyah Naili Izzah Raih Juara 1 MHQ Putri di Pekan Kompetisi Madrasah Tingkat Kota Yogyakarta
21/09/2025 | Salsa Fateha
Syakira Azka Nabila Raih Juara 3 MHQ Putri Tingkat Kota Yogyakarta
17/09/2025 | Salsa Fateha
BAZNAS Kota Yogyakarta Ikuti Bimtek Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana, TRC PB Tahun 2025/1447.
17/09/2025 | Admin Bidang 1

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS