Kewajiban Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Orang Sakit, serta Orang Meninggal Dunia
03/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Kewajiban

Fidyah adalah pengganti ibadah puasa yang tidak dapat dilaksanakan karena alasan tertentu, seperti hamil, menyusui, sakit, atau meninggal dunia.
Fidyah wajib dibayarkan dengan memberikan makanan pokok kepada fakir miskin.
a. Ibu Hamil dan Menyusui
Ibu hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa wajib membayar fidyah sejumlah satu mud (sekitar 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat menampung makanan) makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Ulama berbeda pendapat mengenai apakah mereka juga wajib mengqadha puasa.
Sebagian ulama mewajibkan qadha jika mampu, sebagian lain hanya mewajibkan fidyah.
Sebuah hadis, Nabi bersabda: "Sesungguhnya Allah telah menghapuskan puasa dari orang yang hamil dan menyusui." (HR. Ibn Majah)
b. Orang Sakit:
Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh dan tidak mampu berpuasa wajib membayar fidyah sejumlah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Jika suatu saat sembuh, maka tidak wajib mengqadha' puasa yang telah ditinggalkan.
Dalam sebuah hadis, Nabi bersabda: "Sesungguhnya Allah SWT menghapuskan puasa dari orang yang sakit." (HR. Ibn Majah dan Ahmad)
Selain itu, dalam Al-Qur'an, Allah berfirman: "Dan barangsiapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib berpuasa) sebanyak hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184).
c. Orang Meninggal Dunia:
Jika seseorang meninggal dunia dan memiliki hutang puasa yang belum dibayar, maka walinya wajib membayar fidyah sejumlah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah ini diambil dari harta warisan almarhum/almarhumah.
Disarankan untuk berkonsultasi dengan ustadz atau ahli agama untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fidyah dan cara terbaik untuk melaksanakannya.
Dalam sebuah hadis, Nabi bersabda: "Barangsiapa yang meninggal dunia dan memiliki hutang puasa, maka walinya harus membayarkan fidyah." (HR. Ibn Majah)

Sumber:
Referensi dari Al-Qur'an dan hadis yang berkaitan dengan puasa dan fidyah dapat ditemukan dalam kitab-kitab hadis seperti "Sahih Bukhari" dan "Sahih Muslim", serta Fatwa Ulama.
Penulis:
Aulia Anastasya Putri Permana
Editor:
M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Ambil 575 Kg Sedekah Sayur dari Ngablak Magelang
Prestasi Gemilang Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta di Ajang Pelajar Muslim
Prestasi yang Bersemi dari Zakat, Kader Tahfidz BAZNAS Raih Juara MTtQ Nasional
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Milad ke-25, Momentum Syukur dan Penguatan Pengabdian Umat
Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas, BAZNAS Kota Yogyakarta Publikasikan Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan DSKL Tahun 2025 Melalui Media Cetak dan Elektronik.

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
