Kewajiban Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Orang Sakit, serta Orang Meninggal Dunia
03/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Kewajiban

Fidyah adalah pengganti ibadah puasa yang tidak dapat dilaksanakan karena alasan tertentu, seperti hamil, menyusui, sakit, atau meninggal dunia.
Fidyah wajib dibayarkan dengan memberikan makanan pokok kepada fakir miskin.
a. Ibu Hamil dan Menyusui
Ibu hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa wajib membayar fidyah sejumlah satu mud (sekitar 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat menampung makanan) makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Ulama berbeda pendapat mengenai apakah mereka juga wajib mengqadha puasa.
Sebagian ulama mewajibkan qadha jika mampu, sebagian lain hanya mewajibkan fidyah.
Sebuah hadis, Nabi bersabda: "Sesungguhnya Allah telah menghapuskan puasa dari orang yang hamil dan menyusui." (HR. Ibn Majah)
b. Orang Sakit:
Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh dan tidak mampu berpuasa wajib membayar fidyah sejumlah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Jika suatu saat sembuh, maka tidak wajib mengqadha' puasa yang telah ditinggalkan.
Dalam sebuah hadis, Nabi bersabda: "Sesungguhnya Allah SWT menghapuskan puasa dari orang yang sakit." (HR. Ibn Majah dan Ahmad)
Selain itu, dalam Al-Qur'an, Allah berfirman: "Dan barangsiapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib berpuasa) sebanyak hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184).
c. Orang Meninggal Dunia:
Jika seseorang meninggal dunia dan memiliki hutang puasa yang belum dibayar, maka walinya wajib membayar fidyah sejumlah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah ini diambil dari harta warisan almarhum/almarhumah.
Disarankan untuk berkonsultasi dengan ustadz atau ahli agama untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fidyah dan cara terbaik untuk melaksanakannya.
Dalam sebuah hadis, Nabi bersabda: "Barangsiapa yang meninggal dunia dan memiliki hutang puasa, maka walinya harus membayarkan fidyah." (HR. Ibn Majah)

Sumber:
Referensi dari Al-Qur'an dan hadis yang berkaitan dengan puasa dan fidyah dapat ditemukan dalam kitab-kitab hadis seperti "Sahih Bukhari" dan "Sahih Muslim", serta Fatwa Ulama.
Penulis:
Aulia Anastasya Putri Permana
Editor:
M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Pimpinan BAZNAS RI Kunjungi Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Dikpora
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Layanan Zakat di MPP Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Tiga Warga Tegalpanggung
Sinergi BAZNAS dan Kemenag Kota Yogyakarta: Optimalkan Zakat untuk Kesejahteraan Lokal
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA PERKUAT KAPASITAS MUSTAHIK MELALUI PENDAMPINGAN USAHA DAN PEMASARAN DIGITAL
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Ibu Parsilah di Tegalrejo
Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban 1447 H
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah di Ngampilan
Sinergi BAZNAS Kota Yogyakarta dan PCNU: Tingkatkan Literasi Zakat demi Kesejahteraan Umat
BAZNAS dan Kesbangpol Kota Yogyakarta Bersinergi Optimalkan Potensi Zakat ASN
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke Sekretariat DPRD, Dorong Optimalisasi Zakat Profesi
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Program Pemberdayaan Z Coffee Hening di MPP Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →