MACAM-MACAM KAFARAT DAN CARA PEMBAYARANNYA
08/01/2024 | Penulis: Hamba Allah pkl

Hartaberkahsakinah
Secara bahasa, kaffârah (Arab) sebagian kita mengenalnya dengan istilah kifârah atau kifarat / kafarat berasal dari kata kafran yang berarti 'menutupi'. Maksud 'menutupi' di sana adalah menutupi dosa. Secara harfiah, menutupi dalam kafarat yakni menutupi dosa. Dengan demikian, kafarat adalah tindakan yang dapat menutupi dan meleburkan dosa agar hukuman di dunia dan akhirat tidak berat.
Kafarat dalam Islam adalah bentuk penebusan atau penguatan atas pelanggaran aturan-aturan agama. Ada berbagai macam kafarat yang dapat dijalankan oleh seorang Muslim sebagai upaya untuk membersihkan dosa atau pelanggaran yang telah dilakukan.
1. Kafarat Pembunuhan
Kafarat yang harus dilakukan oleh seseorang yang membunuh adalah dengan memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Artinya: “Tidak patut bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin, kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Siapa yang membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) memerdekakan seorang hamba sahaya mukmin dan (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (terbunuh), kecuali jika jika mereka (keluarga memerdekakan) pembayaran. Jika dia (terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, (hendaklah pembunuh) memerdekakan hamba sahaya mukminat. Jika dia (terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada (damai) antara mereka dengan kamu, (hendaklah pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya serta memerdekakan hamba sahaya mukminah. Siapa yang tidak mendapatkan (hamba sahaya) hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai (ketetapan) cara berkembang biak dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."
2. Kafarat Melanggar Sumpah
Hal yang termasuk kafarat lainnya adalah sumpah atas nama Allah SWT. Apabila seorang muslim mengucapkan sebuah sumpah atas nama Allah SWT, dan dia melanggar sumpahnya, maka dia wajib menggantinya dengan membayar kafarat.
Kafarat melanggar sumpah Allah SWT adalah sama dengan memberi makan 10 orang miskin atau memberikan pakaian, memerdekakan budak, atau puasa selama tiga hari.
3. Kafarat Membunuh Binatang Buruan saat Ihram
Seorang muslim yang sengaja berburu dan membunuh binatang buruan ketika ia melakukan ihram juga termasuk kafarat.
Kafarat yang harus dikeluarkan adalah mengganti binatang buruan yang sudah dibunuh dengan binatang ternak yang setara. Jika hal ini tidak bisa dilakukan, orang tersebut bisa menggantinya dengan memberi makan orang miskin atau berpuasa.
4. Kafarat Zihar
Zihar merupakan sebuah perbuatan di mana suami menyerupakan istrinya seperti ibunya. Contohnya, suami berkata kepada istrinya, “Punggungmu tetap seperti punggung ibuku.”
Dengan demikian, seorang suami tadi wajib membayar kafarat sebelum menggauli istrinya kembali. Seorang suami tadi harus membayar kafarat dengan cara memerdekakan budak, berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
5. Kafarat Berhubungan Suami Istri saat Puasa Ramadhan
Syariat Islam melarang berhubungan suami istri ketika sedang berpuasa Ramadhan. Apabila aturan ini dilanggar, maka keduanya harus membayar kafarat.
Kafarat yang harus dibayar adalah sama dengan kafarat zihar dan ditambah dengan mengqada puasa yang ditinggalkan.
6. Kafarat Ila'
Ila' adalah perbuatan seorang suami yang bersumpah untuk tidak akan menggauli istrinya selama empat bulan atau tanpa menyebutkan waktunya. Untuk menghapus sumpah itu ia harus membayar kafarat.
Kafarat yang harus ditebus oleh seorang muslim tadi adalah sama dengan kafarat melanggar sumpah, yaitu memberi makan 10 orang miskin atau memberikan pakaian, memerdekakan budak, atau puasa selama tiga hari.
================
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link:
https://kotayogya.baznas.go.id/rekening
*Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Tiga Warga Tegalpanggung
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Ibu Parsilah di Tegalrejo
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA PERKUAT KAPASITAS MUSTAHIK MELALUI PENDAMPINGAN USAHA DAN PEMASARAN DIGITAL
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke Sekretariat DPRD, Dorong Optimalisasi Zakat Profesi
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan Polresta Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Dikpora
Pimpinan BAZNAS RI Kunjungi Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta
Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah di Ngampilan
BAZNAS dan Kesbangpol Kota Yogyakarta Bersinergi Optimalkan Potensi Zakat ASN
Launching Z-Coffee UIN Sunan Kalijaga Libatkan BAZNAS se-DIY
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Program Pemberdayaan Z Coffee Hening di MPP Yogyakarta
Sinergi BAZNAS Kota Yogyakarta dan PCNU: Tingkatkan Literasi Zakat demi Kesejahteraan Umat
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Layanan Zakat di MPP Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →