Zakat salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan. Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu untuk menyisihkan sebagian dari harta mereka untuk diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin, janda, yatim piatu, orang yang berhutang, dan untuk kepentingan umum lainnya. Zakat bukanlah sumbangan atau amal biasa, melainkan merupakan bagian integral dari ibadah dalam Islam.
Hukum zakat adalah wajib bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan yang memenuhi syarat. Zakat dibagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Pemberian zakat dilakukan secara berkala, biasanya setiap tahun, dan jumlahnya adalah sebesar 2,5% dari harta yang telah mencapai nisab (batas minimum kekayaan yang harus dipenuhi agar seseorang wajib membayar zakat). Zakat bukan hanya berupa uang tunai, tetapi juga bisa berupa harta lainnya seperti emas, perak, barang dagangan, dan lain sebagainya. Pemberian zakat memiliki tujuan untuk membersihkan harta seseorang dari sifat kedekatan dan keserakahan, serta untuk mendistribusikan kekayaan secara adil di antara masyarakat.
Adapun manfaat utama dari praktik zakat sebagai berikut:
- Untuk kesejahteraan sosial yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi antara individu dan kelompok-kelompok masyarakat yang berada dalam kondisi kekurangan dan yang lebih mampu
- Untuk menjaga kestabilan sosial yaitu zakat juga berperan dalam menjaga stabilitas sosial. Dengan membantu individu yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, praktik zakat dapat mengurangi kemungkinan ketegangan sosial dan konflik dalam masyarakat.
- Menghapus Dosa yaitu berbuat kebaikan dapat menambah pahala dan mengurangi dosa kita. Rasulullah bersabda: “Amal memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api.”(H.R. At-Tirmidzi dan An-Nasa’i)
- Melatih kerendahan hati yaitu kita sebagai muslim selayaknya menghindari sikap sombong dan tamak. Salah satu upaya untuk mencegah sikap tersebut yaitu melatih sifat rendah hati dengan membayar zakat.
- Meningkatkan keberkahan harta yaitu zakat merupakan kunci agar harta kita menjadi berkah. Harta yang berkah akan membuat pemiliknya selalu tenang dan harta tidak selalu harus banyak namun selalu ada ketika dibutuhkan. Rasulullah SAW bersabda “Harta tidak akan berkurang karena sedekah (zakat) dan tidaklah Allah menambah bagi hamba yang pemaaf kecuali kemuliaan dan tidaklah orang yang berlaku tawadhu’ karena Allah melainkan Dia akan meninggikannya. (HR. Muslim)