Perbedaan Antara Fidyah dan Kafarat dalam Islam
25/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Perbedaan Antara Fidyah dan Kafarat dalam Islam
Dalam ajaran Islam, terdapat konsep fidyah dan kafarat yang sering dikaitkan dengan ibadah puasa dan pelanggaran tertentu. Keduanya merupakan bentuk tebusan, namun memiliki perbedaan yang signifikan dalam penerapan dan hukumnya.
Pengertian Fidyah
Fidyah adalah kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, seperti usia lanjut atau penyakit kronis yang tidak ada harapan sembuh. Fidyah diberikan dalam bentuk makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti kewajiban berpuasa. Besaran fidyah yang harus dikeluarkan adalah satu mud (sekitar 0,6 kg) makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Pengertian Kafarat
Kafarat adalah denda yang dikenakan atas pelanggaran tertentu dalam syariat Islam. Dalam konteks puasa, kafarat dikenakan kepada seseorang yang dengan sengaja membatalkan puasanya tanpa alasan yang dibenarkan, seperti makan, minum, atau berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan. Bentuk kafarat terdiri dari tiga pilihan:
- Membebaskan seorang budak (jika memungkinkan), atau
- Berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau
- Memberi makan 60 orang miskin.
Perbedaan Fidyah dan Kafarat
-
Penyebab Kewajiban
- Fidyah diwajibkan bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen.
- Kafarat diwajibkan bagi orang yang melanggar aturan puasa dengan sengaja.
-
Bentuk Tebusan
- Fidyah berupa pemberian makanan kepada fakir miskin.
- Kafarat memiliki beberapa pilihan, seperti membebaskan budak, puasa dua bulan, atau memberi makan 60 orang miskin.
-
Jumlah yang Harus Dibayar
- Fidyah dihitung per hari puasa yang ditinggalkan.
- Kafarat berlaku satu kali sebagai denda atas pelanggaran yang dilakukan.
-
Subjek yang Terkena Kewajiban
- Fidyah dikenakan pada orang tua renta, orang sakit parah, atau wanita hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa.
- Kafarat dikenakan pada mereka yang sengaja membatalkan puasa tanpa alasan syar’i.
Dengan memahami perbedaan antara fidyah dan kafarat, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih baik serta memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan dalam berpuasa. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui kapan fidyah harus dibayarkan dan kapan kafarat harus ditunaikan agar tetap sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
Prestasi Gemilang Pelajar Yogyakarta, Chamila Syaqib Raih Juara 2 MTtQ Tingkat Nasional
Fidyah Awal Tahun 2026: Kisah Pemuda yang Menemukan Ketenangan Melalui Berbagi Awal Tahun sebagai Ruang Refleksi Spiritual
Infak Kemanusiaan SMK Koperasi Yogyakarta untuk Banjir Aceh dan Sumatera
BAZNAS Kota Yogyakarta Ambil 575 Kg Sedekah Sayur dari Ngablak Magelang
Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas, BAZNAS Kota Yogyakarta Publikasikan Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan DSKL Tahun 2025 Melalui Media Cetak dan Elektronik.
RAKORDA BAZNAS Se-DIY Perkuat Sinergi ZIS-DSKL untuk Kesejahteraan Umat

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

