Perbedaan Antara Fidyah dan Kafarat dalam Islam
25/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Perbedaan Antara Fidyah dan Kafarat dalam Islam
Dalam ajaran Islam, terdapat konsep fidyah dan kafarat yang sering dikaitkan dengan ibadah puasa dan pelanggaran tertentu. Keduanya merupakan bentuk tebusan, namun memiliki perbedaan yang signifikan dalam penerapan dan hukumnya.
Pengertian Fidyah
Fidyah adalah kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, seperti usia lanjut atau penyakit kronis yang tidak ada harapan sembuh. Fidyah diberikan dalam bentuk makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti kewajiban berpuasa. Besaran fidyah yang harus dikeluarkan adalah satu mud (sekitar 0,6 kg) makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Pengertian Kafarat
Kafarat adalah denda yang dikenakan atas pelanggaran tertentu dalam syariat Islam. Dalam konteks puasa, kafarat dikenakan kepada seseorang yang dengan sengaja membatalkan puasanya tanpa alasan yang dibenarkan, seperti makan, minum, atau berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan. Bentuk kafarat terdiri dari tiga pilihan:
- Membebaskan seorang budak (jika memungkinkan), atau
- Berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau
- Memberi makan 60 orang miskin.
Perbedaan Fidyah dan Kafarat
-
Penyebab Kewajiban
- Fidyah diwajibkan bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen.
- Kafarat diwajibkan bagi orang yang melanggar aturan puasa dengan sengaja.
-
Bentuk Tebusan
- Fidyah berupa pemberian makanan kepada fakir miskin.
- Kafarat memiliki beberapa pilihan, seperti membebaskan budak, puasa dua bulan, atau memberi makan 60 orang miskin.
-
Jumlah yang Harus Dibayar
- Fidyah dihitung per hari puasa yang ditinggalkan.
- Kafarat berlaku satu kali sebagai denda atas pelanggaran yang dilakukan.
-
Subjek yang Terkena Kewajiban
- Fidyah dikenakan pada orang tua renta, orang sakit parah, atau wanita hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa.
- Kafarat dikenakan pada mereka yang sengaja membatalkan puasa tanpa alasan syar’i.
Dengan memahami perbedaan antara fidyah dan kafarat, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih baik serta memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan dalam berpuasa. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui kapan fidyah harus dibayarkan dan kapan kafarat harus ditunaikan agar tetap sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
Berkah Berbagi: KORPRI Yogyakarta Salurkan Foodbank Lumbung Mataraman
18/09/2025 | Admin Bidang 1
Aya Sofia Fatiha, Penerima Beasiswa Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 2 MTQ Cabang Tartilil Qur’an
19/09/2025 | Admin bidang 1
Shafa Nur Laila, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Jogja, Raih Juara 1 Musabaqah Tartilil Qur’an
20/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Umar Furqon Sholahuddin, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta, Raih Juara 3 MHQ Putra
17/09/2025 | H. Misbahrudin S.Ag., M.M
Syakira Azka Nabila Raih Juara 3 MHQ di Parade Islam Namche 2025
21/09/2025 | Salsa Fateha
Berkah Beasiswa: Seo Setiawan Ababil, Kader Hafidz BAZNAS Yogyakarta, Raih Juara 1 MTQ
19/09/2025 | Admin bidang 1

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS