Perbedaan Fidyah dan Kaffarah dalam Hukum Islam
15/03/2025 | Penulis: Putri Khodijah
Fidyah, Kaffarah, Hukum Islam

Fidyah dan kaffarah adalah dua istilah yang sering muncul dalam pembahasan hukum Islam, terutama terkait dengan ibadah puasa dan kewajiban lainnya. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk menebus kesalahan atau kekurangan dalam menjalankan ibadah, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya yang perlu dipahami oleh umat Islam.
Fidyah secara umum diartikan sebagai kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, baik karena alasan kesehatan, usia lanjut, atau sebab lainnya yang sah. Dalam konteks ini, fidyah biasanya berupa makanan atau uang yang diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya berbagi dan membantu sesama. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman bahwa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, diperbolehkan untuk memberikan fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Di sisi lain, kaffarah adalah bentuk tebusan yang dikenakan kepada seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap syariat, seperti membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan. Kaffarah lebih bersifat sebagai hukuman yang harus dilaksanakan untuk menebus kesalahan tersebut. Misalnya, seseorang yang dengan sengaja makan atau minum di siang hari selama bulan Ramadan harus membayar kaffarah, yang bisa berupa puasa berturut-turut selama dua bulan atau memberi makan sejumlah orang miskin.

Penulis:Putri Khodijah
Editor:M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Launching Z-Coffee UIN Sunan Kalijaga Libatkan BAZNAS se-DIY
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA PERKUAT KAPASITAS MUSTAHIK MELALUI PENDAMPINGAN USAHA DAN PEMASARAN DIGITAL
Pimpinan BAZNAS RI Kunjungi Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban 1447 H
Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah
Sinergi BAZNAS Kota Yogyakarta dan PCNU: Tingkatkan Literasi Zakat demi Kesejahteraan Umat
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Agama Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke Sekretariat DPRD, Dorong Optimalisasi Zakat Profesi
BAZNAS dan Kesbangpol Kota Yogyakarta Bersinergi Optimalkan Potensi Zakat ASN
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Bapak Sugeng Widodo di Karangwaru Lor
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Tiga Warga Tegalpanggung
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Purwokinanti
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Program Pemberdayaan Z Coffee Hening di MPP Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah di Ngampilan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →