Perbedaan Fidyah dan Kaffarah dalam Hukum Islam
15/03/2025 | Penulis: Putri Khodijah
Fidyah, Kaffarah, Hukum Islam

Fidyah dan kaffarah adalah dua istilah yang sering muncul dalam pembahasan hukum Islam, terutama terkait dengan ibadah puasa dan kewajiban lainnya. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk menebus kesalahan atau kekurangan dalam menjalankan ibadah, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya yang perlu dipahami oleh umat Islam.
Fidyah secara umum diartikan sebagai kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, baik karena alasan kesehatan, usia lanjut, atau sebab lainnya yang sah. Dalam konteks ini, fidyah biasanya berupa makanan atau uang yang diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya berbagi dan membantu sesama. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman bahwa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, diperbolehkan untuk memberikan fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Di sisi lain, kaffarah adalah bentuk tebusan yang dikenakan kepada seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap syariat, seperti membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan. Kaffarah lebih bersifat sebagai hukuman yang harus dilaksanakan untuk menebus kesalahan tersebut. Misalnya, seseorang yang dengan sengaja makan atau minum di siang hari selama bulan Ramadan harus membayar kaffarah, yang bisa berupa puasa berturut-turut selama dua bulan atau memberi makan sejumlah orang miskin.

Penulis:Putri Khodijah
Editor:M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Siswa SMA N 11 Yogyakarta Salurkan Donasi Banjir Sumatera Senilai Rp8.300.000 Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Terima Kunjungan BAZNAS Kabupaten Kotabaru Bahas Penguatan Standar Pengelolaan Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Program Rumah Layak Huni kepada Dua Warga di Dua Kemantren
Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 Salurkan Donasi Bencana Aceh dan Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
KORPRI Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Sedekah Uang untuk Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Program Rumah Layak Huni, Wali Kota dan Ketua DPRD Serahkan Bantuan Secara Langsung

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
