Perbedaan Fidyah dan Kaffarah dalam Hukum Islam
15/03/2025 | Penulis: Putri Khodijah
Fidyah, Kaffarah, Hukum Islam
Fidyah dan kaffarah adalah dua istilah yang sering muncul dalam pembahasan hukum Islam, terutama terkait dengan ibadah puasa dan kewajiban lainnya. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk menebus kesalahan atau kekurangan dalam menjalankan ibadah, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya yang perlu dipahami oleh umat Islam.
Fidyah secara umum diartikan sebagai kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, baik karena alasan kesehatan, usia lanjut, atau sebab lainnya yang sah. Dalam konteks ini, fidyah biasanya berupa makanan atau uang yang diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya berbagi dan membantu sesama. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman bahwa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, diperbolehkan untuk memberikan fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Di sisi lain, kaffarah adalah bentuk tebusan yang dikenakan kepada seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap syariat, seperti membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan. Kaffarah lebih bersifat sebagai hukuman yang harus dilaksanakan untuk menebus kesalahan tersebut. Misalnya, seseorang yang dengan sengaja makan atau minum di siang hari selama bulan Ramadan harus membayar kaffarah, yang bisa berupa puasa berturut-turut selama dua bulan atau memberi makan sejumlah orang miskin.
Penulis:Putri Khodijah
Editor:M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Kembali Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni dan Sosial di Kemantren Gondomanan
14/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Muhammad Zainut Taqwa, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Lomba Hadroh
19/09/2025 | Admin bidang 1
Berkah Beasiswa: Seo Setiawan Ababil, Kader Hafidz BAZNAS Yogyakarta, Raih Juara 1 MTQ
19/09/2025 | Admin bidang 1
Nitisara Hayati, Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 MHQ Tingkat Kota
17/09/2025 | Salsa Fateha
Umar Furqon Sholahuddin, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta, Raih Juara 3 MHQ Putra
17/09/2025 | H. Misbahrudin S.Ag., M.M
Najwa Qothrunada, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Jogja, Raih Juara 1 Musabaqah Syarhil Qur’an
20/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS