Perbedaan Fidyah dan Kaffarah dalam Hukum Islam
15/03/2025 | Penulis: Putri Khodijah
Fidyah, Kaffarah, Hukum Islam

Fidyah dan kaffarah adalah dua istilah yang sering muncul dalam pembahasan hukum Islam, terutama terkait dengan ibadah puasa dan kewajiban lainnya. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk menebus kesalahan atau kekurangan dalam menjalankan ibadah, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya yang perlu dipahami oleh umat Islam.
Fidyah secara umum diartikan sebagai kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, baik karena alasan kesehatan, usia lanjut, atau sebab lainnya yang sah. Dalam konteks ini, fidyah biasanya berupa makanan atau uang yang diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya berbagi dan membantu sesama. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman bahwa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, diperbolehkan untuk memberikan fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Di sisi lain, kaffarah adalah bentuk tebusan yang dikenakan kepada seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap syariat, seperti membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan. Kaffarah lebih bersifat sebagai hukuman yang harus dilaksanakan untuk menebus kesalahan tersebut. Misalnya, seseorang yang dengan sengaja makan atau minum di siang hari selama bulan Ramadan harus membayar kaffarah, yang bisa berupa puasa berturut-turut selama dua bulan atau memberi makan sejumlah orang miskin.

Penulis:Putri Khodijah
Editor:M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →