Sejarah Singkat Zakat: Masa Khulafaur Rasyidin
04/03/2025 | Penulis: Admin
Sejarah Singkat Zakat: Masa Khulafaur Rasyidin
Setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, Khulafaur Rasyidin, melanjutkan pengelolaan zakat dengan berbagai kebijakan yang menyesuaikan dengan kondisi umat Islam saat itu. Seiring berkembangnya wilayah kekuasaan Islam, zakat dikelola secara lebih sistematis untuk memastikan distribusi yang merata dan efektif. Artikel ini akan mengulas bagaimana kebijakan zakat diterapkan pada masa Khulafaur Rasyidin dalam mendukung kesejahteraan umat Islam.
Masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq
Setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, banyak suku di jazirah Arab yang menolak membayar zakat. Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq mengambil sikap tegas dengan memerangi mereka dalam peristiwa yang dikenal sebagai Perang Riddah (Perang Melawan Orang Murtad). Ia menegaskan bahwa zakat adalah bagian dari Islam yang tidak bisa dipisahkan dari shalat, sehingga harus tetap dijalankan. Keputusannya ini menjadi landasan bahwa negara memiliki wewenang dalam pemungutan dan pengelolaan zakat.
Masa Khalifah Umar bin Khattab
Pada era Umar bin Khattab, kondisi jazirah Arab mulai stabil. Semua kabilah secara sukarela membayar zakat. Umar melantik para amil untuk mengumpulkan zakat dan menyalurkannya kepada kelompok yang berhak. Jika ada kelebihan dana zakat, maka dana tersebut dimasukkan ke dalam kas negara (Baitul Mal). Pada masa ini, zakat dikelola dengan lebih sistematis, dan pendistribusiannya semakin luas untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Masa Khalifah Utsman bin Affan
Pada era Utsman bin Affan, ekonomi umat Islam mengalami kemakmuran. Penerimaan zakat mencapai jumlah tertinggi dibanding masa sebelumnya. Untuk mengelola zakat secara lebih efektif, Utsman menunjuk Zaid bin Tsabit sebagai penanggung jawab pengelolaan zakat. Bahkan, sisa dana zakat digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti Masjid Nabawi di Madinah.
Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib
Ali bin Abi Thalib melanjutkan kebijakan zakat dari para pendahulunya dengan lebih berhati-hati dalam pendistribusian dana. Ia menekankan bahwa zakat harus sepenuhnya digunakan untuk kepentingan umat dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Meski terjadi banyak konflik politik pada masa pemerintahannya, Ali tetap fokus pada pemanfaatan zakat untuk membantu kaum miskin dan menyelesaikan permasalahan sosial.
Sejarah zakat menunjukkan bahwa sejak awal Islam, zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen ekonomi yang berperan dalam keadilan sosial. Dari masa Nabi hingga Khulafaur Rasyidin, sistem zakat terus berkembang untuk memastikan kesejahteraan umat. Pengelolaan zakat yang baik dapat membantu mengurangi kemiskinan dan menciptakan pemerataan ekonomi dalam masyarakat.
Tunaikan zakat/infaq melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta. https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Tunaikan zakat/infaq melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Azkia Salsabila
Editor: Ummi Kiftiyah
?
Berita Lainnya
Kenes Leather Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Korban Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Kader Baznas Kota Yogyakarta Raih Juara 2 MHQ SD pada T FEST 2025
Siswa SMA N 11 Yogyakarta Salurkan Donasi Banjir Sumatera Senilai Rp8.300.000 Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Layanan Kesehatan dan Cukur Gratis untuk Anak Yatim-Dhuafa dalam Rangka HAB ke-80 Kementerian Agama
PT. Sinergi Ketahanan Pangan (Chickin) Salurkan Infak Rp50 Juta untuk Bencana Banjir di Sumatera melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Donasi Pakaian Layak Pakai untuk Korban Bencana di Sumatera Melalui KODIM 0734/Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

