Setelah Membayar Fidyah, Apakah Masih Ada Kewajiban Berpuasa Pengganti?
08/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah
Fidyah adalah kompensasi yang dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu berpuasa, baik karena sakit, usia lanjut, atau alasan lainnya.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah setelah membayar fidyah, seseorang masih memiliki kewajiban untuk berpuasa pengganti.
Kewajiban Berpuasa Pengganti
1. Fidyah dan Puasa Pengganti
Dalam Islam, fidyah dibayarkan sebagai bentuk kompensasi bagi mereka yang tidak dapat berpuasa.
Namun, jika seseorang masih mampu untuk berpuasa di waktu lain, maka ia tetap diwajibkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan.
Pembayaran fidyah tidak menghapus kewajiban berpuasa pengganti.
2. Dasar Hukum
Hal ini sejalan dengan ajaran dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185), yang menekankan bahwa fidyah adalah untuk mereka yang tidak mampu berpuasa, tetapi tidak menghilangkan kewajiban untuk mengganti puasa jika kondisi memungkinkan.
3. Niat dan Tanggung Jawab
Umat Islam diharapkan untuk menunaikan kewajiban berpuasa pengganti jika mereka mampu, sebagai bentuk tanggung jawab dan niat baik dalam menjalankan ibadah.
Setelah membayar fidyah, seseorang tetap memiliki kewajiban untuk berpuasa pengganti jika kondisi kesehatan memungkinkan.
Pembayaran fidyah adalah langkah penting, tetapi tidak menggantikan tanggung jawab untuk menjalankan puasa yang ditinggalkan.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).
2. Fatwa MUI tentang fidyah dan puasa pengganti.
3. Buku Fiqh Puasa oleh para ulama.
Penulis: Aulia Anaatasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
Perkuat Tali Silaturahmi, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Shubuh di Masjid Budi Prayogo
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
