Setelah Membayar Fidyah, Apakah Masih Ada Kewajiban Berpuasa Pengganti?
08/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah
Fidyah adalah kompensasi yang dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu berpuasa, baik karena sakit, usia lanjut, atau alasan lainnya.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah setelah membayar fidyah, seseorang masih memiliki kewajiban untuk berpuasa pengganti.
Kewajiban Berpuasa Pengganti
1. Fidyah dan Puasa Pengganti
Dalam Islam, fidyah dibayarkan sebagai bentuk kompensasi bagi mereka yang tidak dapat berpuasa.
Namun, jika seseorang masih mampu untuk berpuasa di waktu lain, maka ia tetap diwajibkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan.
Pembayaran fidyah tidak menghapus kewajiban berpuasa pengganti.
2. Dasar Hukum
Hal ini sejalan dengan ajaran dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185), yang menekankan bahwa fidyah adalah untuk mereka yang tidak mampu berpuasa, tetapi tidak menghilangkan kewajiban untuk mengganti puasa jika kondisi memungkinkan.
3. Niat dan Tanggung Jawab
Umat Islam diharapkan untuk menunaikan kewajiban berpuasa pengganti jika mereka mampu, sebagai bentuk tanggung jawab dan niat baik dalam menjalankan ibadah.
Setelah membayar fidyah, seseorang tetap memiliki kewajiban untuk berpuasa pengganti jika kondisi kesehatan memungkinkan.
Pembayaran fidyah adalah langkah penting, tetapi tidak menggantikan tanggung jawab untuk menjalankan puasa yang ditinggalkan.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).
2. Fatwa MUI tentang fidyah dan puasa pengganti.
3. Buku Fiqh Puasa oleh para ulama.
Penulis: Aulia Anaatasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
