WhatsApp Icon

Setelah Membayar Fidyah, Apakah Masih Ada Kewajiban Berpuasa Pengganti?

08/03/2025  |  Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana

Bagikan:URL telah tercopy
Setelah Membayar Fidyah, Apakah Masih Ada Kewajiban Berpuasa Pengganti?

Fidyah

Fidyah adalah kompensasi yang dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu berpuasa, baik karena sakit, usia lanjut, atau alasan lainnya.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah setelah membayar fidyah, seseorang masih memiliki kewajiban untuk berpuasa pengganti.

Kewajiban Berpuasa Pengganti

1. Fidyah dan Puasa Pengganti

Dalam Islam, fidyah dibayarkan sebagai bentuk kompensasi bagi mereka yang tidak dapat berpuasa.

Namun, jika seseorang masih mampu untuk berpuasa di waktu lain, maka ia tetap diwajibkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan.

Pembayaran fidyah tidak menghapus kewajiban berpuasa pengganti.

2. Dasar Hukum

Hal ini sejalan dengan ajaran dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185), yang menekankan bahwa fidyah adalah untuk mereka yang tidak mampu berpuasa, tetapi tidak menghilangkan kewajiban untuk mengganti puasa jika kondisi memungkinkan.

3. Niat dan Tanggung Jawab

Umat Islam diharapkan untuk menunaikan kewajiban berpuasa pengganti jika mereka mampu, sebagai bentuk tanggung jawab dan niat baik dalam menjalankan ibadah.

Setelah membayar fidyah, seseorang tetap memiliki kewajiban untuk berpuasa pengganti jika kondisi kesehatan memungkinkan.

Pembayaran fidyah adalah langkah penting, tetapi tidak menggantikan tanggung jawab untuk menjalankan puasa yang ditinggalkan.

Sumber:

1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).

2. Fatwa MUI tentang fidyah dan puasa pengganti.

3. Buku Fiqh Puasa oleh para ulama.

Penulis: Aulia Anaatasya Putri Permana

Editor: M. Kausari Kaidani

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat