Setelah Membayar Fidyah, Apakah Masih Ada Kewajiban Berpuasa Pengganti?
08/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah
Fidyah adalah kompensasi yang dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu berpuasa, baik karena sakit, usia lanjut, atau alasan lainnya.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah setelah membayar fidyah, seseorang masih memiliki kewajiban untuk berpuasa pengganti.
Kewajiban Berpuasa Pengganti
1. Fidyah dan Puasa Pengganti
Dalam Islam, fidyah dibayarkan sebagai bentuk kompensasi bagi mereka yang tidak dapat berpuasa.
Namun, jika seseorang masih mampu untuk berpuasa di waktu lain, maka ia tetap diwajibkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan.
Pembayaran fidyah tidak menghapus kewajiban berpuasa pengganti.
2. Dasar Hukum
Hal ini sejalan dengan ajaran dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185), yang menekankan bahwa fidyah adalah untuk mereka yang tidak mampu berpuasa, tetapi tidak menghilangkan kewajiban untuk mengganti puasa jika kondisi memungkinkan.
3. Niat dan Tanggung Jawab
Umat Islam diharapkan untuk menunaikan kewajiban berpuasa pengganti jika mereka mampu, sebagai bentuk tanggung jawab dan niat baik dalam menjalankan ibadah.
Setelah membayar fidyah, seseorang tetap memiliki kewajiban untuk berpuasa pengganti jika kondisi kesehatan memungkinkan.
Pembayaran fidyah adalah langkah penting, tetapi tidak menggantikan tanggung jawab untuk menjalankan puasa yang ditinggalkan.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).
2. Fatwa MUI tentang fidyah dan puasa pengganti.
3. Buku Fiqh Puasa oleh para ulama.
Penulis: Aulia Anaatasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Pimpinan BAZNAS RI Kunjungi Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta
Sinergi BAZNAS Kota Yogyakarta dan PCNU: Tingkatkan Literasi Zakat demi Kesejahteraan Umat
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Layanan Zakat di MPP Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke Sekretariat DPRD, Dorong Optimalisasi Zakat Profesi
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah di Ngampilan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Bapak Sugeng Widodo di Karangwaru Lor
Launching Z-Coffee UIN Sunan Kalijaga Libatkan BAZNAS se-DIY
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA PERKUAT KAPASITAS MUSTAHIK MELALUI PENDAMPINGAN USAHA DAN PEMASARAN DIGITAL
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Agama Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Tiga Warga Tegalpanggung
Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah
BAZNAS dan Kesbangpol Kota Yogyakarta Bersinergi Optimalkan Potensi Zakat ASN
Sinergi BAZNAS dan Kemenag Kota Yogyakarta: Optimalkan Zakat untuk Kesejahteraan Lokal
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Program Pemberdayaan Z Coffee Hening di MPP Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
