Setelah Membayar Fidyah, Apakah Masih Ada Kewajiban Berpuasa Pengganti?
08/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah
Fidyah adalah kompensasi yang dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu berpuasa, baik karena sakit, usia lanjut, atau alasan lainnya.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah setelah membayar fidyah, seseorang masih memiliki kewajiban untuk berpuasa pengganti.
Kewajiban Berpuasa Pengganti
1. Fidyah dan Puasa Pengganti
Dalam Islam, fidyah dibayarkan sebagai bentuk kompensasi bagi mereka yang tidak dapat berpuasa.
Namun, jika seseorang masih mampu untuk berpuasa di waktu lain, maka ia tetap diwajibkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan.
Pembayaran fidyah tidak menghapus kewajiban berpuasa pengganti.
2. Dasar Hukum
Hal ini sejalan dengan ajaran dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185), yang menekankan bahwa fidyah adalah untuk mereka yang tidak mampu berpuasa, tetapi tidak menghilangkan kewajiban untuk mengganti puasa jika kondisi memungkinkan.
3. Niat dan Tanggung Jawab
Umat Islam diharapkan untuk menunaikan kewajiban berpuasa pengganti jika mereka mampu, sebagai bentuk tanggung jawab dan niat baik dalam menjalankan ibadah.
Setelah membayar fidyah, seseorang tetap memiliki kewajiban untuk berpuasa pengganti jika kondisi kesehatan memungkinkan.
Pembayaran fidyah adalah langkah penting, tetapi tidak menggantikan tanggung jawab untuk menjalankan puasa yang ditinggalkan.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).
2. Fatwa MUI tentang fidyah dan puasa pengganti.
3. Buku Fiqh Puasa oleh para ulama.
Penulis: Aulia Anaatasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Ajak ASN Bijak Bermuamalah di Media Sosial Lewat Pengajian Bersama Instansi Arsip Pemkot
19/09/2025 | Admin bidang 1
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA MENYALURKAN BANTUAN PROGRAM GUDEG JOGJA BERSAMA POLRESTA YOGYAKARTA
18/09/2025 | Admin Bidang 1
Berkah Beasiswa: Seo Setiawan Ababil, Kader Hafidz BAZNAS Yogyakarta, Raih Juara 1 MTQ
19/09/2025 | Admin bidang 1
Penerima Beasiswa BAZNAS Yogyakarta, Lafifuddin Hammam, Raih Juara 2 MHQ Putra
17/09/2025 | Admin Bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Workshop Pengelolaan Zakat Batch ke - 1
23/09/2025 | Admin Bidang Penghimpunan
Syakira Azka Nabila Raih Juara 3 MHQ di Parade Islam Namche 2025
21/09/2025 | Salsa Fateha

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS