Siapa yang Wajib Membayar Zakat dan Siapa yang Berhak Menerima?
10/03/2025 | Penulis: admin
Siapa yang Wajib Membayar Zakat dan Siapa yang Berhak Menerima?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang sangat penting. Selain sebagai bentuk ibadah, zakat juga berfungsi untuk membersihkan harta dan membantu sesama. Namun, banyak yang masih bingung mengenai siapa saja yang wajib membayar zakat dan siapa yang berhak menerimanya. Berikut adalah penjelasannya.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat?
1. Muslim yang Sudah Baligh
Zakat diwajibkan bagi setiap Muslim yang sudah mencapai usia baligh. Ini berarti bahwa anak-anak yang belum dewasa tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
2. Memiliki Harta yang Cukup
Seseorang hanya diwajibkan membayar zakat jika ia memiliki harta yang mencapai nisab, yaitu batas minimum harta yang harus dimiliki. Nisab ini berbeda-beda tergantung jenis zakat, seperti zakat fitrah atau zakat mal.
3. Bebas dari Utang
Jika seseorang memiliki utang yang cukup besar sehingga mengurangi harta yang dimiliki di bawah nisab, maka ia tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
4. Berakal dan Sehat
Zakat juga diwajibkan bagi mereka yang berakal dan sehat. Orang yang tidak berakal atau mengalami gangguan mental tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
Siapa yang Berhak Menerima Zakat?
1. Fakir
Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka berhak menerima zakat untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki harta, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mereka juga berhak menerima zakat.
3. Amil Zakat
Amil adalah orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat sebagai imbalan atas kerja mereka.
4. Muallaf
Muallaf adalah orang yang baru saja memeluk Islam. Mereka berhak menerima zakat untuk membantu mereka dalam proses penyesuaian diri dengan agama baru mereka.
5. Hamba Sahaya
Hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri juga berhak menerima zakat untuk membantu mereka dalam proses pembebasan.
6. Orang yang Berjuang di Jalan Allah
Mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti para pejuang atau aktivis yang berjuang untuk kebaikan, juga berhak menerima zakat.
Dengan memahami siapa yang wajib membayar zakat dan siapa yang berhak menerimanya, kita dapat menjalankan ibadah ini dengan lebih baik dan tepat sasaran. Zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian kita terhadap sesama. Mari kita tunaikan zakat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Azkia Salsabila
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Penutupan TMMD Tahap IV Tahun 2025
SIAGA BENCANA 2025: KOMANDAN BTB SE-DIY ADAKAN RAKOR DAN UPGRADING KAPASITAS
BAZNAS Kota Yogyakarta Terima Kunjungan Studi Tiru BAZNAS Kabupaten Boyolali Bahas Digitalisasi dan Penguatan Tata Kelola ZIS melalui Kantor Digital
Kepala Divisi Muzaki Prioritas BAZNAS RI Lakukan Kunjungan ke BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadirkan Rumah Layak untuk Warga Bausasran
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Program Foodbank Lumbung Mataraman kepada Santri Pondok Pesantren Ma’had Ali bin Abi Thalib

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
