Siapa yang Wajib Membayar Zakat dan Siapa yang Berhak Menerima?
10/03/2025 | Penulis: admin
Siapa yang Wajib Membayar Zakat dan Siapa yang Berhak Menerima?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang sangat penting. Selain sebagai bentuk ibadah, zakat juga berfungsi untuk membersihkan harta dan membantu sesama. Namun, banyak yang masih bingung mengenai siapa saja yang wajib membayar zakat dan siapa yang berhak menerimanya. Berikut adalah penjelasannya.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat?
1. Muslim yang Sudah Baligh
Zakat diwajibkan bagi setiap Muslim yang sudah mencapai usia baligh. Ini berarti bahwa anak-anak yang belum dewasa tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
2. Memiliki Harta yang Cukup
Seseorang hanya diwajibkan membayar zakat jika ia memiliki harta yang mencapai nisab, yaitu batas minimum harta yang harus dimiliki. Nisab ini berbeda-beda tergantung jenis zakat, seperti zakat fitrah atau zakat mal.
3. Bebas dari Utang
Jika seseorang memiliki utang yang cukup besar sehingga mengurangi harta yang dimiliki di bawah nisab, maka ia tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
4. Berakal dan Sehat
Zakat juga diwajibkan bagi mereka yang berakal dan sehat. Orang yang tidak berakal atau mengalami gangguan mental tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
Siapa yang Berhak Menerima Zakat?
1. Fakir
Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka berhak menerima zakat untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki harta, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mereka juga berhak menerima zakat.
3. Amil Zakat
Amil adalah orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat sebagai imbalan atas kerja mereka.
4. Muallaf
Muallaf adalah orang yang baru saja memeluk Islam. Mereka berhak menerima zakat untuk membantu mereka dalam proses penyesuaian diri dengan agama baru mereka.
5. Hamba Sahaya
Hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri juga berhak menerima zakat untuk membantu mereka dalam proses pembebasan.
6. Orang yang Berjuang di Jalan Allah
Mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti para pejuang atau aktivis yang berjuang untuk kebaikan, juga berhak menerima zakat.
Dengan memahami siapa yang wajib membayar zakat dan siapa yang berhak menerimanya, kita dapat menjalankan ibadah ini dengan lebih baik dan tepat sasaran. Zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian kita terhadap sesama. Mari kita tunaikan zakat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Azkia Salsabila
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas, BAZNAS Kota Yogyakarta Publikasikan Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan DSKL Tahun 2025 Melalui Media Cetak dan Elektronik.
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
RAKORDA BAZNAS Se-DIY Perkuat Sinergi ZIS-DSKL untuk Kesejahteraan Umat
Prestasi yang Bersemi dari Zakat, Kader Tahfidz BAZNAS Raih Juara MTtQ Nasional
Penguatan Tata Kelola Zakat Melalui Penyerahan SK Penetapan RKAT BAZNAS Se-DIY

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
