WhatsApp Icon

Zakat, Jenis Zakat dan Asnaf Penerima Zakat

14/03/2024  |  Penulis: asmara

Bagikan:URL telah tercopy
Zakat, Jenis Zakat dan Asnaf Penerima Zakat

Baznasjogja

Tentang zakat, Jenis Zakat dan Asnaf Penerimaan Zakat

foto diambil dari iStock oleh Gulcin Ragiboglu

Zakat merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang mampu untuk memberikan sebagian harta mereka kepada yang membutuhkan, sebagai salah satu dari lima rukun Islam. Zakat memiliki beberapa jenis dan ditujukan kepada berbagai macam asnaf (penerima zakat) sesuai dengan ketentuan dalam syariat Islam.

Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Berikut adalah beberapa jenis zakat dan asnaf penerima zakat yang umum:

Jenis Zakat

  1. Zakat Maal: Zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan, seperti uang, emas, perak, dan investasi lainnya.

  2. Zakat Fitrah: Zakat yang wajib dikeluarkan menjelang hari raya Idul Fitri, diberikan oleh setiap Muslim yang mampu untuk dirinya sendiri dan tanggungannya.

  3. Zakat Penghasilan: Zakat yang dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh dalam setahun.

  4. Zakat Pertanian: Zakat yang dikeluarkan dari hasil pertanian.

  5. Zakat Peternakan: Zakat yang dikeluarkan dari hasil peternakan.

Asnaf Penerima Zakat


foto diambil dari iStock oleh apfDesign
  1. Fakir: Orang yang hidup dalam kondisi sangat miskin sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

  2. Miskin: Orang yang hidup dalam keadaan kurang mampu dan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya.

  3. Amil: Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat.

  4. Mu'allaf: Orang-orang yang baru saja masuk Islam atau yang berpotensi menjadi pendukung Islam, dapat diberikan zakat untuk memperkuat keyakinan mereka.

  5. Riqab: Orang yang berhutang dan kesulitan untuk melunasinya, zakat dapat diberikan untuk membantu mereka membayar hutang.

  6. Gharimun: Orang yang terjerat dalam hutang, dapat diberikan zakat untuk membantu mereka membayar hutang.

  7. Fisabilillah: Orang-orang yang berjuang di jalan Allah, seperti pejuang dalam jihad fisabilillah, dapat diberikan zakat untuk mendukung perjuangan mereka.

  8. Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan dan membutuhkan bantuan untuk melanjutkan perjalanannya.

Demikianlah gambaran umum mengenai jenis zakat dan asnaf penerima zakat dalam Islam. Namun, penting untuk diketahui bahwa pemberian zakat juga harus dilakukan dengan penuh keikhlasan dan perhitungan yang cermat agar manfaatnya dapat dirasakan oleh yang membutuhkan secara optimal.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat