Zakat, Jenis Zakat dan Asnaf Penerima Zakat
14/03/2024 | Penulis: asmara

Baznasjogja
Tentang zakat, Jenis Zakat dan Asnaf Penerimaan Zakat
foto diambil dari iStock oleh Gulcin Ragiboglu
Zakat merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang mampu untuk memberikan sebagian harta mereka kepada yang membutuhkan, sebagai salah satu dari lima rukun Islam. Zakat memiliki beberapa jenis dan ditujukan kepada berbagai macam asnaf (penerima zakat) sesuai dengan ketentuan dalam syariat Islam.
Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Berikut adalah beberapa jenis zakat dan asnaf penerima zakat yang umum:
Jenis Zakat
-
Zakat Maal: Zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan, seperti uang, emas, perak, dan investasi lainnya.
-
Zakat Fitrah: Zakat yang wajib dikeluarkan menjelang hari raya Idul Fitri, diberikan oleh setiap Muslim yang mampu untuk dirinya sendiri dan tanggungannya.
-
Zakat Penghasilan: Zakat yang dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh dalam setahun.
-
Zakat Pertanian: Zakat yang dikeluarkan dari hasil pertanian.
-
Zakat Peternakan: Zakat yang dikeluarkan dari hasil peternakan.
Asnaf Penerima Zakat
-
Fakir: Orang yang hidup dalam kondisi sangat miskin sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
-
Miskin: Orang yang hidup dalam keadaan kurang mampu dan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya.
-
Amil: Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat.
-
Mu'allaf: Orang-orang yang baru saja masuk Islam atau yang berpotensi menjadi pendukung Islam, dapat diberikan zakat untuk memperkuat keyakinan mereka.
-
Riqab: Orang yang berhutang dan kesulitan untuk melunasinya, zakat dapat diberikan untuk membantu mereka membayar hutang.
-
Gharimun: Orang yang terjerat dalam hutang, dapat diberikan zakat untuk membantu mereka membayar hutang.
-
Fisabilillah: Orang-orang yang berjuang di jalan Allah, seperti pejuang dalam jihad fisabilillah, dapat diberikan zakat untuk mendukung perjuangan mereka.
-
Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan dan membutuhkan bantuan untuk melanjutkan perjalanannya.
Demikianlah gambaran umum mengenai jenis zakat dan asnaf penerima zakat dalam Islam. Namun, penting untuk diketahui bahwa pemberian zakat juga harus dilakukan dengan penuh keikhlasan dan perhitungan yang cermat agar manfaatnya dapat dirasakan oleh yang membutuhkan secara optimal.
Berita Lainnya
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
Perkuat Tali Silaturahmi, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Shubuh di Masjid Budi Prayogo

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →