WhatsApp Icon

Fidyah: Cara Bayar dan Ketentuannya

httpsbaznasjogjakotagoiddetailindex 50881 fidyah-cara-bayar-dan-ketentuannya-2026-08-26

11/08/2026  |  Penulis: Admin Magang

Bagikan:URL telah tercopy
Fidyah: Cara Bayar dan Ketentuannya

Fidyah: Ketahui Ketentuan dan Cara Membayarnya.

Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu menjalankannya. Namun, terdapat kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak dapat berpuasa, seperti sudah lanjut usia atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Dalam keadaan seperti ini, fidyah menjadi salah satu bentuk keringanan yang diberikan dalam Islam.

Istilah fidyah mungkin sudah sering didengar ketika Ramadan datang. Namun, masih banyak yang belum mengetahui ketentuannya secara jelas. Hal yang masih sering menjadi pertanyaan siapa yang perlu membayar, berapa jumlah yang harus ditunaikan, dan bagaimana cara menyalurkannya. Dengan memahami ketentuan tersebut, fidyah dapat ditunaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa itu Fidyah

Fidyah merupakan pengganti puasa bagi orang yang berada dalam kondisi tertentu sehingga tidak mampu menjalankannya. Fidyah dilakukan dengan memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Kewajiban fidyah tidak berlaku bagi semua orang yang meninggalkan puasa. Fidyah diperuntukkan bagi kondisi tertentu yang menjadi dasar seseorang untuk menunaikan fidyah. Oleh karena itu,  keadaan yang dialami perlu diperhatikan sebelum menentukan kewajiban untuk menunaikannya.

Orang yang Wajib Membayar Fidyah

Beberapa kondisi yang termasuk dalam kewajiban membayar fidyah anatara lain:

  • Orang tua renta yang sudah tidak mampu menjalankan puasa.
  • Orang yang mengalami sakit parah dan memiliki kemungkinan sembuh yang kecil.
  • Ibu hamil atau menyusui yang memiliki kekhawatiran terhadap kondisi dirinya atau bayinya jika menjalankan puasa, dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan.

Setiap orang memiliki kondisi yang berbeda. Oleh karena itu, sebelum menunaikan fidyah, penting untuk memastikan bahwa kondisi yang dialami memang termasuk dalam ketentuan yang mewajibkan fidyah.

Besaran Fidyah

Jumlah fidyah yang perlu ditunaikan disesuaikan dengan banyaknya hari puasa yang ditinggalkan. Untuk Ramadan 1448 H/2026 M, BAZNAS RI menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026.

Bagi masyarakat di Yogyakarta yang ingin menunaikan fidyah, informasi mengenai layanan dan pembayaran dapat diperoleh melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Sebelum melakukan pembayaran, masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu nominal yang berlaku serta jumlah hari yang menjadi tanggungan.

Cara Menghitung Fidyah

Perhitungan fidyah dapat dilakukan dengan mengalikan jumlah hari puasa yang ditinggalkan dengan besaran fidyah untuk satu hari.

Jumlah hari puasa × fidyah per hari = total fidyah

Sebagai contoh, apabila seseorang memiliki tanggungan fidyah selama 20 hari dengan nilai fidyah Rp65.000 per hari, maka:

20 × Rp65.000 = Rp1.300.000

Artinya, jumlah fidyah yang perlu ditunaikan adalah Rp1.300.000.

Dengan menghitung berdasarkan jumlah hari yang menjadi tanggungan, masyarakat dapat mengetahui jumlah fidyah yang perlu disiapkan sebelum menunaikannya.

Cara Membayar Fidyah

Fidyah dapat ditunaikan dengan memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan. Penyalurannya juga dapat dilakukan melalui lembaga amil zakat agar fidyah dapat disampaikan kepada pihak yang berhak menerimanya.

Bagi masyarakat Yogyakarta yang ingin menunaikan fidyah melalui lembaga resmi, BAZNAS Kota Yogyakarta dapat menjadi salah satu pilihan. Sebelum melakukan pembayaran, pastikan jumlah hari puasa yang menjadi tanggungan sudah diketahui agar fidyah yang diberikan sesuai.

Menunaikan fidyah tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan kewajiban, tetapi juga dapat menjadi sarana untuk berbagi dengan mereka yang membutuhkan. Dengan memahami ketentuan dan menghitung jumlahnya secara tepat, fidyah dapat ditunaikan dengan lebih mudah dan sesuai ketentuan.

Bagikan:URL telah tercopy

Pendistribusian Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

Lihat Daftar Rekening →