Zakat Emas dan Perak: Panduan Lengkap Perhitungannya
httpsbaznasjogjakotagoiddetailindex 51620 zakat-emas-dan-perak-panduan-lengkap-perhitungannya-2026-09-03
03/09/2026 | Penulis: Admin Magang

Panduan Perhitungan Zakat Emas & Perak
Emas dan perak adalah jenis kekayaan yang bisa dimiliki dalam berbagai cara, seperti perhiasan, tabungan, atau investasi. Sangat penting untuk memperhatikan kepemilikan ini dalam aturan zakat ketika jumlahnya sudah mencapai batas yang ditentukan. Oleh karena itu, memahami nisab, besaran zakat, waktu pelaksanaan, dan metode perhitungan agar zakat dari emas dan perak dapat dilaksanakan dengan tepat.
Pengertian
Zakat emas dan perak adalah zakat yang dibayarkan atas kepemilikan emas, perak, atau logam mulia lainnya yang telah memenuhi ketentuan nisab dan haul. Zakat ini termasuk dalam kategori zakat maal yang wajib ditunaikan apabila kepemilikan harta telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Syarat Wajib Zakat
Setelah mengetahui pengertian zakat emas dan perak, penting untuk memahami syarat yang harus dipenuhi agar harta tersebut wajib dizakati. Emas dan perak tidak serta-merta dikenakan zakat, tetapi harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Milik Sendiri, artinya emas atau perak merupakan harta yang dimiliki secara penuh dan sah, bukan milik orang lain atau sekadar titipan.
- Mencapai Haul, artinya emas atau perak tersebut telah dimiliki selama satu tahun.
- Mencapai Nisab, artinya jumlah emas atau perak yang dimiliki telah mencapai batas minimal yang ditentukan sebagai harta wajib zakat.
Nisab Zakat
Zakat emas wajib ditunaikan apabila jumlah emas yang dimiliki telah mencapai nisab sebesar 85 gram dan telah memenuhi ketentuan haul. Sementara itu, nisab zakat perak ditetapkan sebesar 595 gram. Apabila jumlah emas atau perak telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun, maka zakat wajib dikeluarkan.
Kadar Zakat
Kadar zakat yang wajib dikeluarkan dari emas dan perak adalah sebesar 2,5%. Besaran tersebut dihitung dari nilai emas atau perak yang telah memenuhi ketentuan zakat.
Rumus perhitungannya adalah:
2,5% × Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun
Apabila zakat ditunaikan dalam bentuk uang, jumlah emas atau perak tersebut terlebih dahulu dikonversikan ke dalam nilai uang berdasarkan harga yang berlaku saat zakat ditunaikan.
Waktu Pelaksanaan
Zakat emas dan perak ditunaikan setelah harta tersebut mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun atau mencapai haul. Pemilik harta perlu memperhatikan jumlah emas atau perak yang dimiliki agar tetap memenuhi nisab ketika zakat ditunaikan.
Apabila zakat dibayarkan dalam bentuk uang, nilai emas atau perak dapat disesuaikan dengan harga yang berlaku saat zakat ditunaikan. Dengan demikian, jumlah zakat yang dibayarkan dapat dihitung berdasarkan nilai harta pada waktu pelaksanaan zakat.
Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
Untuk memahami cara menghitung zakat emas, misalnya seseorang memiliki emas sebanyak 100 gram. Jumlah tersebut telah mencapai nisab 85 gram dan telah memenuhi haul. Jika harga emas saat zakat ditunaikan sebesar Rp2.500.000 per gram, maka nilai emas yang dimiliki adalah:
100 gram × Rp2.500.000 = Rp250.000.000
Selanjutnya, nilai tersebut dikalikan dengan kadar zakat sebesar 2,5%:
Rp250.000.000 × 2,5% = Rp6.250.000
Jadi, zakat yang perlu ditunaikan dari kepemilikan emas tersebut adalah sebesar Rp6.250.000.
Perhitungan zakat perak dilakukan dengan prinsip yang sama, yaitu mengalikan nilai perak yang wajib dizakati dengan kadar 2,5%. Perhitungannya disesuaikan dengan jumlah perak yang dimiliki dan harga perak saat zakat ditunaikan.
Memahami ketentuan dan cara menghitung zakat emas dan perak dapat membantu masyarakat menunaikan kewajiban zakat dengan lebih tepat. Bagi masyarakat yang memiliki emas atau perak dan telah memenuhi ketentuan zakat, zakat dapat ditunaikan melalui BAZNAS Kota Yogyakarta. Zakat yang dihimpun kemudian disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Pendistribusian Lainnya

Zakat Pertanian dan Perkebunan: Berapa Persen yang Perlu Dikeluarkan?

BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Ruma

BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Sembako pada Safari Subuh di Masjid Al I

Waktu Terbaik Membayar Zakat Maal, Kapan Idealnya?

Pengaruh Zakat untuk Pengentasan Kemiskinan di Indonesia

BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Sembako dan Sedekah Abon untuk Warga Gowongan

BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh di Masjid Al Hikmah, K

BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Bahan Makanan untuk Dua Wa

BAZNAS Kota Yogyakarta dan Kodim 0734 Yogyakarta Salurkan Bantuan untuk Korban G

BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Gunungkidul

Program Unggulan BAZNAS Jogja: Jogja Peduli untuk NTT

BAZNAS Kota Yogyakarta Bersama SILOL Coffee and Eatery Salurkan Kepedulian untuk

BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Ba

BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuw

BAZNAS Kota Yogyakarta dan SILOL Salurkan Bantuan untuk Penyintas Gempa NTT

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →