Zakat Pertanian dan Perkebunan: Berapa Persen yang Perlu Dikeluarkan?
hasil-dari-kegiatan-pertanian-dan-perkebunan-merupakan-salah-satu-sumber-pendapatan-yang-harus-diperhatikan-dalam-hal-zakat-dalam-agama-islam-pendap
03/09/2026 | Penulis: Admin Magang

Panduan Perhitungan Zakat Pertanian & Perkebunan
Hasil dari kegiatan pertanian dan perkebunan merupakan salah satu sumber pendapatan yang harus diperhatikan dalam hal zakat. Dalam agama Islam, pendapatan dari usaha tersebut dikenakan zakat jika memenuhi persyaratan yang ada. Sangat penting untuk mengetahui aturan zakat pertanian dan perkebunan, agar zakat yang dikeluarkan bisa sesuai dengan ketentuan. Jadi, berapa persen zakat yang harus ditunaikan dari hasil pertanian dan perkebunan? Berikut adalah penjelasannya.
Pengertian
Zakat Pertanian ialah zakat yang dikeluarkan atas hasil tanaman atau produk pertanian yang telah memenuhi syarat zakat. Hasil yang dikenakan zakat di antaranya adalah padi, jagung, gandum, dan berbagai jenis tanaman pangan lainnya.
Zakat Perkebunan berkaitan dengan hasil dari usaha perkebunan yang memenuhi syarat zakat. Beberapa contohnya mencakup kopi, kakao, kelapa, karet, dan berbagai komoditas perkebunan lainnya.
Ketentuan Nisab
Nisab untuk zakat pertanian ditentukan sebesar 5 wasaq, atau kira-kira 653 kilogram beras. Apabila hasil panen sudah mencapai angka tersebut, zakat harus dikeluarkan saat panen.
Hasil dari perkebunan juga memiliki ketentuan nisab yang perlu diketahui. Menurut peraturan zakat bagi pertanian, perkebunan, dan kehutanan di Indonesia, nisab ditetapkan sebesar 653 kilogram beras. Jika hasil yang didapat telah mencapai nisab, zakat harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kadar Zakat
Besaran zakat untuk pertanian ditentukan oleh jenis sumber air yang dipakai untuk menyiram tanaman. Untuk hasil pertanian yang mendapatkan air secara alami, seperti dari hujan, sungai, atau mata air, zakat yang dikenakan adalah 10%. Di sisi lain, hasil pertanian yang mengandalkan irigasi atau sistem pengairan yang memerlukan biaya akan dikenakan zakat sebesar 5%.
Hasil dari perkebunan juga mengikuti aturan yang sama tergantung pada sumber air dan biaya pengelolaannya. Jika tanaman mendapatkan air tanpa biaya, maka zakatnya adalah 10%. Namun, jika menggunakan sistem irigasi atau memerlukan biaya untuk pengairan dan perawatan, zakat yang dikenakan adalah 5%.
Waktu Pelaksanaan Zakat
Zakat pertanian dikeluarkan ketika hasil panen sudah mencapai nisab. Kewajiban ini tidak perlu menunggu satu tahun atau haul, sebab zakat diberikan saat panen. Untuk hasil perkebunan, zakat juga dilaksanakan pada saat panen dan saat hasilnya sudah memenuhi nisab. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan jumlah hasil panen agar bisa menentukan zakat yang perlu dikeluarkan.
Cara Menghitung
Untuk mengetahui cara menghitung zakat pertanian, misalnya seorang petani memperoleh hasil panen sebanyak 1.000 kilogram gabah. Tanaman tersebut mendapat air dari hujan sehingga menggunakan sumber air alami. Karena hasil ini sudah mencapai nisab, maka zakat yang dikeluarkan adalah 10%. Maka, perhitungannya menjadi
1.000 kg × 10% = 100 kg gabah
Jadi, zakat yang perlu dikeluarkan dari hasil panen tersebut adalah sebanyak 100 kilogram gabah.
Jika sistem pengairan dilakukan dengan menggunakan biaya, maka kadar zakat yang harus dibayar 5%. Dengan hasil panen yang sama, perhitungannya adalah:
1.000 kg × 5% = 50 kg gabah
Dengan demikian, zakat yang harus dikeluarkan adalah sebanyak 50 kilogram gabah.
Menunaikan zakat dari hasil pertanian dan perkebunan merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap sesama. Setelah memahami ketentuan dan perhitungannya, masyarakat dapat menunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta untuk kemudian disalurkan kepada mereka yang berhak menerima.
Pendistribusian Lainnya

BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo

Pengaruh Zakat untuk Pengentasan Kemiskinan di Indonesia

BAZNAS Kota Yogyakarta dan Kodim 0734 Yogyakarta Salurkan Bantuan untuk Korban G

BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Kotagede & Kraton

Waktu Terbaik Membayar Zakat Maal, Kapan Idealnya?

Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bant

BAZNAS Kota Yogyakarta Bersama SILOL Coffee and Eatery Salurkan Kepedulian untuk

BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Sembako dan Sedekah Abon untuk Warga Gowongan

Zakat Emas dan Perak: Panduan Lengkap Perhitungannya

BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Ruma

Nisab dan Haul: Syarat Wajib Zakat yang Perlu Dipahami

Program Unggulan BAZNAS Jogja: Jogja Peduli untuk NTT

BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Sembako pada Safari Subuh di Masjid Al I

BAZNAS Kota Yogyakarta dan SILOL Salurkan Bantuan untuk Penyintas Gempa NTT

BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Bahan Makanan untuk Dua Wa

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →