WhatsApp Icon

Apakah Boleh Membayar Fidyah di Bulan Januari

12/01/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Apakah Boleh Membayar Fidyah di Bulan Januari

Fidyah Bulan Januari Tetap Diperbolehkan

Fidyah merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang sering kali baru disadari oleh sebagian umat Muslim setelah bulan Ramadan berlalu. Tidak sedikit masyarakat yang kemudian bertanya, apakah fidyah masih boleh dibayarkan di bulan Januari atau di awal tahun, ketika Ramadan telah lama usai?

Pertanyaan ini wajar muncul, mengingat fidyah berkaitan erat dengan ibadah puasa Ramadan. Namun, dalam kajian fikih Islam, fidyah memiliki ketentuan tersendiri yang perlu dipahami agar umat tidak ragu dalam menunaikan kewajiban syariat.

Pengertian Fidyah dalam Fikih Islam

Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Dalam istilah fikih, fidyah adalah kewajiban memberikan makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan oleh orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen. Golongan ini antara lain orang tua renta, penderita sakit menahun yang kecil kemungkinan sembuh, serta kondisi tertentu yang ditetapkan oleh ulama.

Dasar hukum fidyah tercantum dalam firman Allah SWT:

“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”

(QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini menjadi landasan bahwa fidyah merupakan bentuk keringanan (rukhsah) sekaligus kewajiban bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa.

Kapan Kewajiban Fidyah Muncul?

Menurut para ulama, kewajiban fidyah muncul ketika seseorang meninggalkan puasa Ramadan dan tidak memiliki kemampuan untuk mengqadhanya. Sejak saat itu, fidyah menjadi tanggungan yang harus ditunaikan.

Berbeda dengan zakat fitrah yang memiliki batas waktu jelas hingga sebelum salat Idulfitri, fidyah tidak memiliki batas waktu pembayaran yang kaku. Inilah yang sering kali belum dipahami oleh masyarakat.

Waktu Sah Membayar Fidyah Menurut Panduan Fikih

Dalam pandangan fikih, fidyah boleh dibayarkan setelah puasa ditinggalkan, baik:

-Saat Ramadan berlangsung

-Setelah Ramadan berakhir

-Sebelum Ramadan berikutnya

-Bahkan ketika telah memasuki tahun berikutnya, seperti bulan Januari

Mayoritas ulama menyatakan bahwa pembayaran fidyah di luar bulan Ramadan tetap sah, selama fidyah tersebut memang ditujukan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan dan disalurkan kepada fakir miskin.

Dengan demikian, membayar fidyah di bulan Januari diperbolehkan dan tidak melanggar ketentuan syariat.

Hukum Membayar Fidyah di Awal Tahun

Membayar fidyah di awal tahun Masehi, termasuk bulan Januari, tidak membatalkan atau mengurangi keabsahan fidyah. Dalam fikih, kewajiban fidyah tidak gugur hanya karena waktu telah berlalu. Selama fidyah belum ditunaikan, kewajiban tersebut tetap melekat.

Namun demikian, Islam menganjurkan agar fidyah tidak ditunda tanpa alasan, karena fidyah berkaitan dengan hak fakir miskin. Menyegerakan pembayaran fidyah lebih utama agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.

Nilai Sosial Fidyah di Awal Tahun

Membayar fidyah di bulan Januari justru dapat menjadi momentum kebaikan. Di awal tahun, kebutuhan hidup masyarakat sering kali meningkat, terutama bagi kelompok dhuafa. Fidyah yang disalurkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan dan menjadi bagian dari penguatan solidaritas sosial umat.

Dengan demikian, fidyah tidak hanya bernilai ibadah personal, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang kuat dalam menjaga keseimbangan dan kepedulian di tengah masyarakat.

Peran BAZNAS Kota Yogyakarta dalam Pengelolaan Fidyah

Sebagai lembaga resmi pengelola Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL), BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen mengelola dan menyalurkan fidyah secara amanah, profesional, dan sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Fidyah yang disalurkan melalui BAZNAS Kota Yogyakarta akan diberikan kepada mustahik yang berhak, sekaligus mendukung program-program sosial dan kemanusiaan yang berkelanjutan di wilayah Kota Yogyakarta.

- Mari Tunaikan ZIS-DSKL Bersama BAZNAS Kota Yogyakarta

- Mari jadikan awal tahun sebagai langkah awal menebar keberkahan:

- Mari tunaikan fidyah bagi puasa yang tidak dapat diganti

- Mari berzakat untuk menyucikan harta dan menumbuhkan kepedulian

- Mari berinfak sebagai wujud empati sosial

- Mari bersedekah untuk membantu sesama yang membutuhkan

- Mari salurkan ZIS-DSKL melalui BAZNAS Kota Yogyakarta yang amanah dan terpercaya

Sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab ibadah, mari menunaikan fidyah melalui link Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta di bawah ini https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat, atau menghubungi Layanan Muzaki di nomor 0821 4123 2770, agar fidyah yang ditunaikan tersalurkan secara amanah dan tepat sasaran kepada para mustahik.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat