WhatsApp Icon

Apakah Fidyah Boleh Dihitung dengan Uang? Penjelasan Ulama Kontemporer dan Pandangan Mazhab

21/01/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Apakah Fidyah Boleh Dihitung dengan Uang? Penjelasan Ulama Kontemporer dan Pandangan Mazhab

Fidyah Uang Diperbolehkan, Praktis, dan Tepat Sasaran

Pemahaman yang benar tentang fidyah menjadi hal penting bagi umat Islam, khususnya di bulan Ramadan dan setelahnya. Di tengah perkembangan zaman dan kemudahan transaksi digital, muncul pertanyaan yang sering diajukan masyarakat: apakah fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang? Pertanyaan ini wajar, mengingat praktik pembayaran fidyah kini banyak dilakukan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Yogyakarta.

Pengertian Fidyah dalam Fikih Islam

Fidyah adalah kewajiban mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan karena uzur syar’i yang bersifat permanen. Fidyah diwajibkan bagi orang tua renta, penderita sakit menahun, atau kondisi lain yang secara medis dan syariat tidak memungkinkan untuk berpuasa serta tidak memiliki harapan untuk mengqadha di kemudian hari.

Dalam Al-Qur’an, fidyah disebut sebagai kewajiban memberi makan orang miskin. Dari sinilah pembahasan mengenai bentuk fidya hapakah harus makanan atau boleh uang menjadi kajian para ulama.

Pandangan Mazhab Syafi’i dan Hanafi

Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa fidyah pada dasarnya ditunaikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, sesuai dengan makna tekstual ayat Al-Qur’an. Namun, sebagian ulama Syafi’iyyah juga memberikan ruang kebolehan fidyah uang apabila terdapat maslahat yang jelas, terutama dalam kondisi tertentu.

Sementara itu, Mazhab Hanafi sejak awal membolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang. Menurut pandangan ini, yang terpenting adalah nilai fidyah tersebut setara dengan makanan yang diwajibkan dan benar-benar sampai kepada fakir miskin.

Pendekatan Ulama Kontemporer

Ulama kontemporer melihat realitas sosial masyarakat modern. Di wilayah perkotaan seperti Yogyakarta, fidyah uang dinilai lebih praktis, efisien, dan tepat sasaran apabila dikelola oleh lembaga yang amanah. Oleh karena itu, pembayaran fidyah dalam bentuk uang diperbolehkan selama bertujuan memenuhi kebutuhan fakir miskin.

BAZNAS Kota Yogyakarta hadir sebagai lembaga resmi yang memastikan fidyah uang dikelola sesuai prinsip syariat dan disalurkan secara tepat guna.

Nominal Fidyah BAZNAS Kota Yogyakarta

BAZNAS Kota Yogyakarta menetapkan nominal fidyah sebesar Rp 11.250 per hari puasa. Nominal ini disesuaikan dengan harga makanan layak di wilayah Kota Yogyakarta dan digunakan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan mustahik.

Dengan menunaikan fidyah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, masyarakat tidak hanya menggugurkan kewajiban ibadah, tetapi juga ikut berkontribusi dalam penguatan program sosial keagamaan.

Fidyah sebagai Bagian dari Kepedulian Sosial

Fidyah bukan sekadar pengganti puasa, melainkan wujud nyata kepedulian sosial. Setiap fidyah yang ditunaikan akan membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan.

Mari perkuat kepedulian melalui ZIS DSKL:

- Mari tunaikan zakat sebagai kewajiban dan pembersih harta

- Mari salurkan infak untuk mendukung program sosial umat

- Mari perbanyak sedekah sebagai amal jariyah

- Mari titipkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

Sebagai penutup, mari tunaikan fidyah dengan mudah dan terpercaya melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

atau langsung menghubungi 082141232770. Fidyah yang ditunaikan dengan benar akan membawa keberkahan bagi diri dan sesama.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat