Apakah Fidyah Boleh Dihitung dengan Uang? Penjelasan Ulama Kontemporer dan Pandangan Mazhab
21/01/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Fidyah Uang Diperbolehkan, Praktis, dan Tepat Sasaran
Pemahaman yang benar tentang fidyah menjadi hal penting bagi umat Islam, khususnya di bulan Ramadan dan setelahnya. Di tengah perkembangan zaman dan kemudahan transaksi digital, muncul pertanyaan yang sering diajukan masyarakat: apakah fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang? Pertanyaan ini wajar, mengingat praktik pembayaran fidyah kini banyak dilakukan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Yogyakarta.
Pengertian Fidyah dalam Fikih Islam
Fidyah adalah kewajiban mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan karena uzur syar’i yang bersifat permanen. Fidyah diwajibkan bagi orang tua renta, penderita sakit menahun, atau kondisi lain yang secara medis dan syariat tidak memungkinkan untuk berpuasa serta tidak memiliki harapan untuk mengqadha di kemudian hari.
Dalam Al-Qur’an, fidyah disebut sebagai kewajiban memberi makan orang miskin. Dari sinilah pembahasan mengenai bentuk fidya hapakah harus makanan atau boleh uang menjadi kajian para ulama.
Pandangan Mazhab Syafi’i dan Hanafi
Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa fidyah pada dasarnya ditunaikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, sesuai dengan makna tekstual ayat Al-Qur’an. Namun, sebagian ulama Syafi’iyyah juga memberikan ruang kebolehan fidyah uang apabila terdapat maslahat yang jelas, terutama dalam kondisi tertentu.
Sementara itu, Mazhab Hanafi sejak awal membolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang. Menurut pandangan ini, yang terpenting adalah nilai fidyah tersebut setara dengan makanan yang diwajibkan dan benar-benar sampai kepada fakir miskin.
Pendekatan Ulama Kontemporer
Ulama kontemporer melihat realitas sosial masyarakat modern. Di wilayah perkotaan seperti Yogyakarta, fidyah uang dinilai lebih praktis, efisien, dan tepat sasaran apabila dikelola oleh lembaga yang amanah. Oleh karena itu, pembayaran fidyah dalam bentuk uang diperbolehkan selama bertujuan memenuhi kebutuhan fakir miskin.
BAZNAS Kota Yogyakarta hadir sebagai lembaga resmi yang memastikan fidyah uang dikelola sesuai prinsip syariat dan disalurkan secara tepat guna.
Nominal Fidyah BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta menetapkan nominal fidyah sebesar Rp 11.250 per hari puasa. Nominal ini disesuaikan dengan harga makanan layak di wilayah Kota Yogyakarta dan digunakan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan mustahik.
Dengan menunaikan fidyah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, masyarakat tidak hanya menggugurkan kewajiban ibadah, tetapi juga ikut berkontribusi dalam penguatan program sosial keagamaan.
Fidyah sebagai Bagian dari Kepedulian Sosial
Fidyah bukan sekadar pengganti puasa, melainkan wujud nyata kepedulian sosial. Setiap fidyah yang ditunaikan akan membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan.
Mari perkuat kepedulian melalui ZIS DSKL:
- Mari tunaikan zakat sebagai kewajiban dan pembersih harta
- Mari salurkan infak untuk mendukung program sosial umat
- Mari perbanyak sedekah sebagai amal jariyah
- Mari titipkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Sebagai penutup, mari tunaikan fidyah dengan mudah dan terpercaya melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta:
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
atau langsung menghubungi 082141232770. Fidyah yang ditunaikan dengan benar akan membawa keberkahan bagi diri dan sesama.
Artikel Lainnya
Persiapan Diri Jelang Ramadan agar Ibadah Lebih Maksimal dan Bermakna
Menu Sehat Sahur Ramadan: Pilihan Tepat Agar Kuat Puasa Seharian
Sekali Sentuh, Berlipat Pahala: Tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah di BAZNAS Melalui Blibli
Nisfu Syaban: Malam Penuh Ampunan dan Persiapan Menuju Ramadan
Menu Sehat Berbuka Puasa: Pilihan Tepat agar Tubuh Tetap Bugar Selama Ramadan
Panduan Lengkap: Niat, Tata Cara, dan Keutamaan Sholat Nisfu Syakban 2026

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

