WhatsApp Icon

Berapa Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini? Ini Penjelasannya

17/03/2026  |  Penulis: Adilah

Bagikan:URL telah tercopy
Berapa Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini? Ini Penjelasannya

Berapa Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini? Ini Penjelasannya

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan dilaksanakan pada bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini bertujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan puasa sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk mengetahui besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap tahunnya.

Secara umum, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat. Di Indonesia, makanan pokok yang paling umum digunakan adalah beras. Berdasarkan ketentuan syariat Islam, besaran zakat fitrah adalah satu sha’ makanan pokok, yang setara dengan sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras untuk setiap orang.

Ketentuan ini berlaku bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa. Biasanya, zakat fitrah dibayarkan oleh kepala keluarga untuk dirinya sendiri dan juga anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

Selain dalam bentuk beras atau makanan pokok, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan pokok tersebut. Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat, terutama di daerah perkotaan.

Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini
Pada tahun ini, besaran zakat fitrah dapat ditunaikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jika dibayarkan dalam bentuk beras: Minimal 2,5 kilogram beras per jiwa.
  • Jika dibayarkan dalam bentuk uang: Sekitar Rp40.000 per orang, yang dihitung berdasarkan harga rata-rata beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.

Nominal tersebut dihitung dari harga beras per kilogram yang kemudian dikalikan dengan takaran zakat fitrah, yaitu 2,5 kilogram. Sebagai contoh, jika harga beras sekitar Rp16.000 per kilogram, maka perhitungannya adalah:
2,5 kg × Rp16.000 = Rp40.000 per jiwa.

Besaran ini dapat sedikit berbeda di setiap daerah karena menyesuaikan dengan harga beras yang berlaku di wilayah masing-masing. Namun pada dasarnya, ketentuannya tetap mengacu pada ukuran 2,5 kilogram makanan pokok per orang.

Cara Menghitung Zakat Fitrah untuk Keluarga
Zakat fitrah tidak hanya dibayarkan untuk diri sendiri, tetapi juga untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Oleh karena itu, jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan dapat dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga.

Sebagai contoh, jika dalam satu keluarga terdapat empat orang (ayah, ibu, dan dua anak), maka perhitungannya adalah:

  • Beras: 4 × 2,5 kg = 10 kg beras
  • Uang: 4 × Rp40.000 = Rp160.000

Dengan demikian, kepala keluarga bertanggung jawab menunaikan zakat fitrah untuk seluruh anggota keluarga agar kewajiban tersebut terpenuhi dengan baik.

Tujuan dan Manfaat Zakat Fitrah
Zakat fitrah memiliki tujuan sosial yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Melalui zakat fitrah, umat Islam diajak untuk berbagi kepada sesama, khususnya kepada fakir dan miskin yang membutuhkan bantuan.

Dengan adanya zakat fitrah, masyarakat yang kurang mampu dapat memperoleh makanan atau bantuan yang cukup untuk merayakan Hari Raya Idulfitri dengan lebih layak. Hal ini juga membantu mempererat rasa solidaritas dan kepedulian antar sesama umat Muslim.

Selain itu, zakat fitrah juga menjadi sarana untuk menyempurnakan ibadah puasa yang telah dijalankan selama bulan Ramadan. Dengan menunaikan zakat fitrah, seorang Muslim tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga menyucikan dirinya dari kesalahan yang mungkin terjadi selama menjalankan ibadah puasa.

Membayar Zakat Fitrah Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Saat ini, menunaikan zakat fitrah menjadi semakin mudah karena dapat dilakukan melalui lembaga resmi yang terpercaya. Salah satunya adalah BAZNAS Kota Yogyakarta, yang menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah bagi masyarakat.

Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah baik dalam bentuk beras maupun uang dengan penyaluran yang lebih terorganisir dan tepat sasaran kepada para mustahik yang membutuhkan. Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, muzakki juga dapat memastikan bahwa zakat yang diberikan akan disalurkan secara aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Dengan memahami besaran zakat fitrah tahun ini dan cara menunaikannya, umat Islam diharapkan dapat menjalankan kewajiban ini dengan lebih baik. Zakat fitrah bukan hanya ibadah individual, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat kepedulian sosial dan membangun kesejahteraan bersama di tengah masyarakat.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Mari salurkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya secara amanah dan tepat sasaran.
Mari perkuat kepedulian sosial dengan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta.

Mari bayar fidyah melalui link kantor digital di bawah ini:
https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah

atau hubungi Layanan Muzaki BAZNAS Kota Yogyakarta di 0821-4123-2770 untuk informasi dan pendampingan lebih lanjut.

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id

#BAZNASKotaYogyakarta
#PerbedaanInfakDanShodaqoh
#Infak
#Shodaqoh
#Sedekah
#AmalKebaikan
#BerbagiKebaikan
#YukInfakDanSedekah

editor: Banyu Bening

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

Lihat Daftar Rekening →