WhatsApp Icon

FIDYAH ONLINE: Penyediaan Fasilitas Demi Kemudahan dan Efisiensi Dalam Menunaikan Kewajiban Syariat

21/02/2026  |  Penulis: Azka Atthaya

Bagikan:URL telah tercopy
FIDYAH ONLINE: Penyediaan Fasilitas Demi Kemudahan dan Efisiensi Dalam Menunaikan Kewajiban Syariat

FIDYAH ONLINE: Penyediaan Fasilitas Demi Kemudahan dan Efisiensi Dalam Menunaikan Kewajiban Syariat

Fidyah berasal dari kata fadaa yang berarti ‘menebus’. Secara syariat, fidyah adalah pembayaran berupa makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti kewajiban puasa Ramadan yang tidak dapat dilaksanakan karena uzur syar'i yang bersifat permanen atau jangka panjang, bukan sekadar sakit sementara yang masih bisa diqadha.

Kewajiban fidyah berlandaskan firman Allah SWT: “Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184). Fidyah tak bisa dilaksanakan oleh sembarang orang, karena ada golongan tersendiri yang memang wajib untuk membayar fidyah. Diantaranya adalah seperti orang sakit kronis tanpa harapan sembuh, orang tua lanjut usia yang fisiknya sudah tak memungkinkan untuk bisa berpuasa, ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap keselamatan dirinya atau bayinya, serta ahli waris dari orang yang meninggal dengan tanggungan puasa yang belum ditunaikan.

Besaran fidyah itu adalah 1 mud makanan pokok per hari per orang miskin, setara sekitar 675 gram beras atau senilai Rp25.000–Rp50.000 tergantung standar wilayah. Namun tak perlu khawatir, karena kini sudah ada alternatif lain dalam pembayaran fidyah, yakni berbentuk uang untuk memudahkan pelaksanaannya di era modern, hal tersebut berdasar pada pendapat mayoritas ulama yang membolehkannya.

Lalu apakah ada tatacara yang lebih mudah untuk menunaikan fidyah selain dengan membayarkannya secara langsung? Yap, fidyah kini sudah bisa ditunaikan secara online dengan mudah, cepat, dan tetap sah secara syariat, berikut langkah-langkahnya:

Pertama, hitung terlebih dulu jumlah fidyah yang wajib dibayarkannya. Anda bisa memulainya dengan menentukan jumlah hari puasa yang ditinggalkan, lalu jumlah hari tersebut dikalikan besaran fidyah per hari yang berlaku di wilayah masing-masing. Misalnya, jika meninggalkan 30 hari puasa dan fidyah ditetapkan Rp30.000 per hari (menurut ketentuan yang berlaku di wilayah tersebut), maka total fidyah yang harus dibayarkan adalah Rp900.000. Jika ragu, konsultasikan langsung kepada lembaga zakat terpercaya seperti Baznas Kota Yogyakarta sebelum membayar, karena Baznas Kota Yogyakarta akan selalu sedia membantu.

Lalu, kunjungi website resmi laman lembaga pengumpulan infak, sedekah maupun zakat atau bisa langsung menghubungi Baznas. Akses website resmi Baznas Kota Yogyakarta di https://kotayogya.baznas.go.id atau hubungi layanan WhatsApp di 082141232770. Pilih menu fidyah pada platform yang tersedia, atau sampaikan langsung kepada petugas bahwa Anda ingin menunaikan fidyah sesuai jumlah hari berikut nama yang bersangkutan. Petugas Baznas Kota Yogyakarta siap membantu memandu proses pembayaran Anda dari awal hingga selesai.

Lanjut dengan melakukan transfer pembayaran. Setelah mengetahui total fidyah yang harus dibayarkan, Anda dapat melakukan transfer ke rekening resmi Baznas Kota Yogyakarta:

1. Bank BSI: 4441111113 | a.n. Baznas Kota Yogyakarta
2. Bank BPD DIY: 801111000053 | a.n. Baznas Kota Yogyakarta
3. Bank Mandiri: 1370050000989 | a.n. Baznas Kota Yogyakarta
4. Bank BRI: 153101000007309 | a.n. Baznas Kota Yogyakarta
5. Atau cek rekening lainnya melalui website resmi yang tercantum

Setelah transfer selesai, segera kirimkan bukti transfer melalui WhatsApp ke nomor 082141232770 sebagai bentuk konfirmasi pembayaran. Sertakan informasi nama pembayar, jumlah hari fidyah, dan nama yang difidyahkan (jika atas nama orang lain atau almarhum). Konfirmasi ini penting agar Baznas Kota Yogyakarta dapat segera memproses dan menyalurkan fidyah kepada mustahik yang berhak.

Jangan lupa niatkan dengan sungguh-sungguh ya. Saat melakukan transfer, niatkan dalam hati bahwa pembayaran ini adalah fidyah pengganti puasa Ramadan atas nama diri sendiri atau orang yang dimaksud. Niat adalah syarat sah ibadah dalam Islam. Fidyah yang ditunaikan dengan niat yang lurus dan ikhlas karena Allah SWT akan diterima sebagai ibadah yang sempurna, insyaAllah.

Baznas Kota Yogyakarta akan menyalurkan fidyah Anda kepada fakir miskin yang telah terdata dan terverifikasi. Muzakki akan mendapatkan laporan penyaluran sebagai bukti bahwa fidyah telah diterima oleh yang berhak. Dengan cara ini, fidyah Anda tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga terjamin transparansi dan akuntabilitasnya, dan Anda bisa menerima laporan penyalurannya jika mau.

Menunaikan fidyah kini semakin mudah dengan layanan online BAZNAS Kota Yogyakarta. Tidak ada alasan lagi untuk menunda kewajiban ini. Segera hitung, niatkan, dan tunaikan fidyah Anda hari ini agar tanggungan ibadah segera terlunasi dan hati pun tenang. Semoga Allah SWT menerima setiap amal ibadah kita. Aamiin ya Rabbal 'Alamin.

Baznas Kota Yogyakarta selalu siap melayani pembayaran fidyah Anda secara online maupun langsung, amanah, tepat sasaran, dan sesuai syariat.

#Fidyah

#Fidyah2026

#BayarFidyah

#FidyahOnline

#TunaikanFidyah

#FidyahMudah

#FidyahBaznas

#BaznasKotaYogyakarta

#BaznasYogyakarta

#BerbagiKebaikan

#TebarManfaat

#PeduliSesama

#RamadanBerkah

#ZakatInfaqSedekah

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat