WhatsApp Icon

Fidyah Uang dalam Perspektif Mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Ulama Kontemporer

21/01/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Fidyah Uang dalam Perspektif Mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Ulama Kontemporer

Fidyah Uang dalam Perspektif Mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Ulama Kontemporer

Dalam praktik ibadah sehari-hari, umat Islam dituntut untuk tidak hanya taat, tetapi juga memahami dasar hukum setiap amalan. Salah satu topik yang sering menjadi pembahasan adalah fidyah dalam bentuk uang. Apakah hal ini dibenarkan dalam fikih Islam? Bagaimana pandangan para ulama lintas mazhab?

BAZNAS Kota Yogyakarta memandang penting untuk memberikan edukasi yang utuh agar masyarakat dapat menunaikan fidyah secara sah dan bermakna.

Dasar Hukum dan Tujuan Fidyah

Fidyah merupakan bentuk keringanan (rukhsah) yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan secara permanen. Tujuan utama fidyah adalah memastikan kebutuhan fakir miskin tetap terpenuhi, sekaligus menjaga keseimbangan antara ibadah individual dan tanggung jawab sosial.

Perbedaan Pendapat Ulama Mazhab

Mazhab Syafi’i menekankan fidyah berupa makanan pokok sebagai bentuk yang paling utama. Hal ini selaras dengan makna tekstual ayat Al-Qur’an. Namun, dalam kondisi tertentu, fidyah uang dapat dipertimbangkan jika memberikan kemanfaatan yang lebih besar.

Mazhab Hanafi memandang fidyah uang sebagai sesuatu yang sah sejak awal. Menurut mereka, bentuk fidyah tidak menjadi persoalan selama tujuan utamanya tercapai, yakni memberi manfaat nyata bagi fakir miskin.

Ulama kontemporer kemudian menguatkan pendekatan maslahat. Dalam konteks masyarakat modern dan pengelolaan zakat profesional, fidyah uang dinilai lebih efektif jika disalurkan melalui lembaga resmi.

Peran BAZNAS Kota Yogyakarta

Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan bahwa fidyah uang yang diterima akan disalurkan sesuai syariat. Dana fidyah digunakan untuk program pangan, bantuan sosial, serta kebutuhan mustahik lainnya.

Nominal Fidyah yang Ditetapkan

BAZNAS Kota Yogyakarta menetapkan nominal fidyah sebesar Rp 11.250 per hari. Nominal ini mencerminkan standar konsumsi makanan layak di wilayah Kota Yogyakarta dan ditujukan agar manfaat fidyah benar-benar dirasakan oleh penerima.

Fidyah dan Penguatan ZIS DSKL

Menunaikan fidyah seharusnya menjadi pintu untuk memperluas kepedulian sosial. Mari jadikan momentum ini sebagai sarana berbagi dan memperkuat solidaritas umat.

- Mari bersama BAZNAS Kota Yogyakarta:

- Mari tunaikan zakat sebagai fondasi keadilan sosial

- Mari kuatkan infak untuk keberlanjutan program umat

- Mari hidupkan sedekah sebagai amal tanpa batas

- Mari dukung Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) secara amanah

Sebagai penutup, mari tunaikan fidyah dengan mudah dan penuh keberkahan melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

atau dengan menghubungi 082141232770. Bersama BAZNAS Kota Yogyakarta, fidyah kita menjadi ibadah yang sah, bermanfaat, dan penuh nilai kemanusiaan.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat