Fidyah Uang dalam Perspektif Mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Ulama Kontemporer
21/01/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Fidyah Uang dalam Perspektif Mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Ulama Kontemporer
Dalam praktik ibadah sehari-hari, umat Islam dituntut untuk tidak hanya taat, tetapi juga memahami dasar hukum setiap amalan. Salah satu topik yang sering menjadi pembahasan adalah fidyah dalam bentuk uang. Apakah hal ini dibenarkan dalam fikih Islam? Bagaimana pandangan para ulama lintas mazhab?
BAZNAS Kota Yogyakarta memandang penting untuk memberikan edukasi yang utuh agar masyarakat dapat menunaikan fidyah secara sah dan bermakna.
Dasar Hukum dan Tujuan Fidyah
Fidyah merupakan bentuk keringanan (rukhsah) yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan secara permanen. Tujuan utama fidyah adalah memastikan kebutuhan fakir miskin tetap terpenuhi, sekaligus menjaga keseimbangan antara ibadah individual dan tanggung jawab sosial.
Perbedaan Pendapat Ulama Mazhab
Mazhab Syafi’i menekankan fidyah berupa makanan pokok sebagai bentuk yang paling utama. Hal ini selaras dengan makna tekstual ayat Al-Qur’an. Namun, dalam kondisi tertentu, fidyah uang dapat dipertimbangkan jika memberikan kemanfaatan yang lebih besar.
Mazhab Hanafi memandang fidyah uang sebagai sesuatu yang sah sejak awal. Menurut mereka, bentuk fidyah tidak menjadi persoalan selama tujuan utamanya tercapai, yakni memberi manfaat nyata bagi fakir miskin.
Ulama kontemporer kemudian menguatkan pendekatan maslahat. Dalam konteks masyarakat modern dan pengelolaan zakat profesional, fidyah uang dinilai lebih efektif jika disalurkan melalui lembaga resmi.
Peran BAZNAS Kota Yogyakarta
Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan bahwa fidyah uang yang diterima akan disalurkan sesuai syariat. Dana fidyah digunakan untuk program pangan, bantuan sosial, serta kebutuhan mustahik lainnya.
Nominal Fidyah yang Ditetapkan
BAZNAS Kota Yogyakarta menetapkan nominal fidyah sebesar Rp 11.250 per hari. Nominal ini mencerminkan standar konsumsi makanan layak di wilayah Kota Yogyakarta dan ditujukan agar manfaat fidyah benar-benar dirasakan oleh penerima.
Fidyah dan Penguatan ZIS DSKL
Menunaikan fidyah seharusnya menjadi pintu untuk memperluas kepedulian sosial. Mari jadikan momentum ini sebagai sarana berbagi dan memperkuat solidaritas umat.
- Mari bersama BAZNAS Kota Yogyakarta:
- Mari tunaikan zakat sebagai fondasi keadilan sosial
- Mari kuatkan infak untuk keberlanjutan program umat
- Mari hidupkan sedekah sebagai amal tanpa batas
- Mari dukung Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) secara amanah
Sebagai penutup, mari tunaikan fidyah dengan mudah dan penuh keberkahan melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
atau dengan menghubungi 082141232770. Bersama BAZNAS Kota Yogyakarta, fidyah kita menjadi ibadah yang sah, bermanfaat, dan penuh nilai kemanusiaan.
Artikel Lainnya
Beda Onani vs Hubungan Suami Istri di Siang Ramadan: Bagaimana Hukum Kafaratnya?
Rezeki Seret? Bisa Jadi Akibat Kurang Zakat
Kisah Haru Seorang Nenek yang Bertahan Hidup dari Fidyah Ramadhan
5 Cara Efektif Mengatasi Lemas Saat Berpuasa
Panduan Perhitungan Kafarat: Memberi Makan 60 Orang Miskin (Edisi Kota Yogyakarta)
Tips agar Konsisten Beribadah Selama Ramadhan
Hati-hati! Membayar Zakat ke Sembarang Orang Bisa Membuat Ibadahmu Tidak Sah
Mengapa Marah Bisa Menghapus Pahala Puasa?
Doa Agar Konsisten Dalam Beribadah
Hanya 2,5%, Tapi Bagi Mereka Itu Adalah Nafas untuk Bertahan Hidup
Zakat Mal di Bulan Ramadan, Mengapa Pahalanya Berlipat Ganda?
Cara Hitung Zakat Profesi Cuma Pakai Kalkulator HP
5 Tips Kelola Emosi Saat Puasa
Jangan Menunggu Kaya untuk Berzakat, Berzakatlah agar Kamu “Kaya”
Tips Mengatur Gaji UMR Tetap Bisa Nabung dan Zakat Mal

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
