WhatsApp Icon

KAFARAT: Pengertian dan Bagaimana ya Tatacaranya?

21/02/2026  |  Penulis: Azka Atthaya

Bagikan:URL telah tercopy
KAFARAT: Pengertian dan Bagaimana ya Tatacaranya?

KAFARAT: Pengertian dan Bagaimana ya Tatacaranya?

Kafarat berasal dari kata kaffara yang berarti ‘menutupi’ atau ‘menghapus’. Secara syariat, kafarat adalah tebusan yang diwajibkan atas seseorang yang melakukan pelanggaran tertentu yang telah ditetapkan oleh Al-Qur'an dan Hadits, sebagai bentuk pertobatan yang konkret dan penghapus dosa kepada Allah SWT.

Kafarat berbeda dari sekadar taubat lisan. Ia adalah tobat yang diwujudkan dalam tindakan nyata, seperti memberi makan fakir miskin, berpuasa, atau bentuk lain sesuai jenis pelanggarannya. Allah swt. berfirman: “...Maka kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak...” (QS. Al-Maidah: 89).

Terdapat beberapa jenis kafarat yang wajib diketahui, yaitu kafarat yamin (melanggar sumpah), kafarat zihar (suami yang menyerupakan istri dengan ibunya), kafarat pembunuhan tidak disengaja, kafarat jima' di siang hari Ramadan, dan kafarat ihram haji atau umrah. Masing-masing memiliki tata cara pelaksanaan yang berbeda sesuai ketentuan syariat. Lalu, bagaimana sih tatacara menunaikan kafarat itu? Mari simak informasi dibawah ini.

Hal pertama, kenali dulu jenis kafarat yang wajib ditunaikannya ya, hal tersebut dilakukan untuk memastikan jenis kafarat apa yang menjadi kewajiban Anda, karena setiap jenis kafarat memiliki ketentuan yang berbeda. Kafarat yamin misalnya bersifat pilihan (mukhayyar)—boleh memilih salah satu dari tiga opsi. Sedangkan kafarat zihar dan jima' Ramadan bersifat berurutan (tartib)—harus dimulai dari urutan pertama dan baru beralih ke berikutnya jika tidak mampu. Jika ragu, konsultasikan kepada Baznas atau ulama terpercaya sebelum membayar.?

Setelah mengetahui jenis kafaratnya, tentukan bentuk pelaksanaan kafaratnya sesuai kemampuan Anda. Kafarat Yamin, kriteria penunaiannya yakni dengan memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian 10 orang miskin, atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu, berpuasa 3 hari berturut-turut. Kafarat Zihar & Jima' Ramadan ditunaikan dengan memerdekakan budak, jika tidak mampu berpuasa 2 bulan berturut-turut, jika tidak mampu memberi makan 60 orang miskin. Lalu kafarat Ihram, ia dilakukan dengan berpuasa 3 hari, atau memberi makan 6 orang miskin, atau menyembelih seekor kambing—dari 3 opsi tersebut Anda bisa memilih karena bersifat pilihan bukan harus berurutan. Terakhir, kafarat pembunuhan tidak disengaja adalah memerdekakan budak mukmin, jika tidak mampu berpuasa 2 bulan berturut-turut.

Untuk jenis penunaian kafarat yang berupa memberi makan fakir miskin, maka hitunglah total yang harus dibayarkan. Satu porsi makan untuk satu orang miskin setara dengan 1 mud makanan pokok (sekitar 675 gram beras) atau senilai Rp25.000–Rp50.000 tergantung standar wilayah. Misalnya, kafarat jima' Ramadan yang mewajibkan memberi makan 60 orang miskin berarti total sekitar Rp1.500.000–Rp3.000.000.?

Kini kafarat dapat ditunaikan dengan mudah melalui Baznas Kota Yogyakarta, baik secara langsung maupun online. Hubungi Baznas melalui WhatsApp di 082141232770 atau kunjungi website resmi Baznas Kota Yogyakarta di https://kotayogya.baznas.go.id. Sampaikan jenis kafarat, jumlah yang harus dibayarkan, dan nama yang bersangkutan. Petugas Baznas Kota Yogyakarta akan siap membantu memandu proses pembayaran dari awal hingga selesai.

Setelah mendapat panduan dari petugas, lakukan transfer ke rekening resmi Baznas Kota Yogyakarta:

1. Bank BSI: 4441111113 | a.n. Baznas Kota Yogyakarta
2. Bank BPD DIY: 801111000053 | a.n. Baznas Kota Yogyakarta
3. Bank Mandiri: 1370050000989 | a.n. Baznas Kota Yogyakarta
4. Bank BRI: 153101000007309 | a.n. Baznas Kota Yogyakarta
5. Atau cek rekening lainnya melalui website resmi yang tercantum.

Setelah transfer, kirimkan bukti pembayaran melalui WhatsApp ke 082141232770 beserta informasi nama pembayar, jenis kafarat, dan jumlah yang dibayarkan. Baznas akan segera memproses dan menyalurkan kafarat kepada fakir miskin yang berhak.

Saat membayar, jangan lupa niatkan dengan sungguh-sungguh bahwa pembayaran ini adalah kafarat atas pelanggaran tertentu yang telah dilakukan. Niat yang lurus adalah syarat sahnya ibadah. Setelah penyaluran, Baznas Kota Yogyakarta akan memberikan laporan kepada muzakki sebagai bukti bahwa kafarat telah diterima oleh yang berhak secara amanah dan transparan.

Baznas Kota Yogyakarta siap melayani konsultasi dan pembayaran kafarat Anda secara online maupun langsung, dan pastinya tetap amanah, tepat sasaran, dan sesuai syariat.

Jangan tunda kewajiban kafarat Anda. Percayakan pelaksanaannya pada Baznas Kota Yogyakarta sebagai lembaga zakat resmi dan terpercaya yang siap memastikan kafarat Anda tersalurkan kepada mereka yang benar-benar berhak dan lebih merata.

Mari tunaikan kewajiban kafarat dengan penuh keikhlasan melalui Badan Amil Zakat Nasional Kota Yogyakarta, agar ibadah kita semakin sempurna dan membawa keberkahan bagi banyak orang.

#Kafarat

#KafaratDalamIslam

#BAZNASTangguh

#BAZNASKotaYogyakarta

#ZakatYogyakarta

#BerbagiBerkah

#IslamRahmatanLilAlamin

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat