Memahami Fidyah Secara Bijak: Solusi Syariat bagi yang Berhalangan Puasa
21/01/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Fidyah Uang, Solusi Syariah Masa Kini
Yogyakarta — Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim yang mampu. Namun, Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki uzur syar’i. Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah fidyah, yaitu kewajiban pengganti puasa bagi orang yang tidak mampu menjalankannya secara permanen.
Di tengah masyarakat, masih banyak pertanyaan mengenai bentuk fidyah yang paling tepat. Apakah fidyah harus berupa makanan, atau boleh diganti dengan uang? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan di era modern, ketika kebutuhan hidup masyarakat kian beragam dan kompleks.
Ulama kontemporer sepakat bahwa fidyah dalam bentuk uang diperbolehkan dengan syarat nominalnya setara dengan harga makanan pokok yang layak. Pendapat ini didasarkan pada tujuan utama fidyah, yakni membantu fakir miskin agar kebutuhan dasarnya dapat terpenuhi secara optimal.
Ketua Baznas Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menegaskan bahwa fleksibilitas ini justru menunjukkan keluwesan hukum Islam dalam menjawab tantangan zaman.
“Fidyah uang memudahkan muzaki dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi mustahik. Selama nilainya sesuai, maka hukumnya sah dan berpahala,” ungkapnya.
Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, Baznas Kota Yogyakarta menetapkan nominal fidyah sebesar Rp 11.250 per hari per jiwa, yang disesuaikan dengan harga makanan pokok serta kondisi ekonomi masyarakat Kota Yogyakarta. Penetapan ini bertujuan agar fidyah yang ditunaikan benar-benar mencerminkan nilai keadilan dan memberikan manfaat nyata bagi mustahik.
Baznas Kota Yogyakarta juga berperan penting dalam memberikan panduan kepada masyarakat terkait penunaian fidyah. Selain memudahkan muzaki, penyaluran melalui lembaga resmi memastikan fidyah tersalurkan secara tepat sasaran, terukur, dan berkelanjutan.
Lebih dari sekadar kewajiban individual, fidyah memiliki dimensi sosial yang kuat. Ketika dikelola secara kolektif melalui Baznas Kota Yogyakarta, manfaat fidyah dapat dirasakan oleh lebih banyak penerima. Pengelolaan yang terstruktur membantu memastikan bahwa fidyah tidak hanya habis untuk konsumsi sesaat, tetapi juga mendukung keberlangsungan hidup mustahik.
Dalam praktiknya, fidyah kerap menjadi pintu masuk bagi umat Islam untuk meningkatkan kepedulian sosial. Dari fidyah, kesadaran untuk berzakat, berinfak, dan bersedekah pun tumbuh. Nilai inilah yang terus digaungkan oleh Baznas Kota Yogyakarta dalam membangun solidaritas umat.
Melalui pengelolaan ZIS-DSKL yang profesional dan transparan, Baznas Kota Yogyakarta berkomitmen menjadi jembatan kebaikan antara muzaki dan mustahik. Menunaikan fidyah sebesar Rp 11.250 per hari melalui Baznas Kota Yogyakarta dapat menjadi harapan baru bagi mereka yang membutuhkan.
-
Mari menunaikan fidyah dengan pemahaman fikih yang benar melalui Baznas Kota Yogyakarta dengan nominal Rp 11.250 per hari
-
Mari menguatkan ibadah sosial melalui zakat, infak/infaq, sedekah, dan shodaqoh
-
Mempercayakan penyaluran ZIS-DSKL kepada Baznas Kota Yogyakarta
Mari tunaikan fidyah melalui Baznas Kota Yogyakarta melalui link kantor digital di bawah ini, atau hubungi Layanan Muzaki 0821-4123-2770 untuk informasi dan kemudahan pembayaran.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Fidyah Bijak, Kepedulian Semakin Berdampak
#BaznasKotaYogyakarta #FidyahRp11250 #FidyahUang #NominalFidyah #FikihIslam #ZakatInfakSedekah #ZISDSKL #RamadanPeduli
Artikel Lainnya
Persiapan Diri Jelang Ramadan agar Ibadah Lebih Maksimal dan Bermakna
Sekali Sentuh, Berlipat Pahala: Tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah di BAZNAS Melalui Blibli
Bacaan Bayar Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Amalan Terbaik di Bulan Ramadan: Jalan Meraih Takwa dan Ampunan Allah SWT
Tips Menjaga Kebugaran Selama Ramadan agar Tetap Sehat dan Produktif
Amalan Nisfu Syaban: Membersihkan Hati dan Menguatkan Hubungan dengan Allah

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

