Membayar Fidyah dengan Uang: Jalan Tengah antara Fikih dan Realitas Sosial
21/01/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Fidyah uang, maslahat untuk umat
Perkembangan zaman menghadirkan tantangan baru dalam pelaksanaan ibadah. Salah satunya adalah fidyah kewajiban bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan secara permanen. Pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat adalah: apakah fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang, bukan makanan?
Secara historis, fidyah dikenal sebagai pemberian makanan pokok kepada fakir miskin. Namun, ulama kontemporer memandang bahwa esensi fidyah tidak semata-mata terletak pada bentuk fisiknya, melainkan pada terpenuhinya kebutuhan dasar mustahik. Dalam konteks ini, uang dipahami sebagai alat tukar yang sah dan efektif untuk mencapai tujuan tersebut.
Sejumlah ulama dan lembaga fatwa di dunia Islam membolehkan pembayaran fidyah dengan uang berdasarkan pertimbangan kemaslahatan. Terutama di wilayah perkotaan, uang dinilai lebih praktis, mudah disalurkan, serta lebih fleksibel dalam memenuhi kebutuhan penerima. Bahkan, dalam banyak kondisi, fidyah uang justru memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan makanan siap saji yang belum tentu sesuai dengan kebutuhan mustahik.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial dalam Islam. Fidyah bukan sekadar bentuk pengguguran kewajiban ibadah, tetapi juga wujud empati dan tanggung jawab sosial terhadap sesama. Oleh karena itu, penentuan nominal fidyah harus dilakukan secara cermat dan proporsional, disesuaikan dengan harga makanan pokok dan standar kelayakan konsumsi di daerah setempat.
BAZNAS Kota Yogyakarta (Badan Amil Zakat Nasional Kota Yogyakarta) sebagai lembaga resmi negara memiliki peran strategis dalam menetapkan dan mengelola fidyah uang secara amanah. Melalui kajian harga bahan pokok dan kebutuhan mustahik, BAZNAS Kota Yogyakarta menetapkan nominal fidyah sebesar Rp11.250 per hari agar manfaat yang diterima benar-benar mencukupi dan tepat sasaran.
Di Kota Yogyakarta, fidyah yang dihimpun melalui BAZNAS Kota Yogyakarta tidak hanya disalurkan secara konsumtif, tetapi juga mendukung program-program sosial berkelanjutan. Mulai dari bantuan pangan, penguatan gizi keluarga dhuafa, hingga dukungan bagi kelompok rentan. Dengan demikian, fidyah menjadi instrumen ibadah yang hidup, adaptif, dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.
Kesadaran umat Islam dalam menunaikan fidyah uang melalui lembaga resmi mencerminkan semangat keberagamaan yang solutif dan responsif terhadap realitas sosial. Islam tidak mempersulit umatnya, selama nilai-nilai syariat tetap dijaga. Inilah wujud Islam rahmatan lil ‘alamin yang menghadirkan kemudahan, keberkahan, dan kemaslahatan bagi semua.
-
Mari salurkan fidyah uang secara syar’i dan bertanggung jawab
-
Mari tunaikan fidyah sebesar Rp11.250 per hari sesuai ketentuan yang berlaku
-
Mari dukung zakat, infak, dan sedekah untuk keberlanjutan umat
-
Mari percayakan penyaluran ZIS-DSKL melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
-
Mari perkuat solidaritas sosial dan kepedulian umat di Kota Yogyakarta
Mari tunaikan fidyah sebesar Rp11.250 per hari melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta:
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
atau hubungi Layanan Muzaki 0821-4123-2770 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan lebih lanjut.
#FidyahUang #FikihFidyah #NominalFidyah
#BAZNASKotaYogyakarta #ZISDSKL #PeduliSesama
Artikel Lainnya
Tips agar Konsisten Beribadah Selama Ramadhan
Jangan Menunggu Kaya untuk Berzakat, Berzakatlah agar Kamu “Kaya”
Hati-hati! Membayar Zakat ke Sembarang Orang Bisa Membuat Ibadahmu Tidak Sah
Mengapa Marah Bisa Menghapus Pahala Puasa?
Cara Hitung Zakat Profesi Cuma Pakai Kalkulator HP
Harta yang Disimpan Menjadi Beban, Dan yang Dizakatkan Menjadi Penolong
5 Cara Efektif Mengatasi Lemas Saat Berpuasa
Hanya 2,5%, Tapi Bagi Mereka Itu Adalah Nafas untuk Bertahan Hidup
Tips Mengatur Gaji UMR Tetap Bisa Nabung dan Zakat Mal
Doa Agar Konsisten Dalam Beribadah
Dari Kelaparan Menuju Kemandirian: Kisah Mustahik Fidyah yang Bangkit
Kisah Haru Seorang Nenek yang Bertahan Hidup dari Fidyah Ramadhan
5 Tips Kelola Emosi Saat Puasa
Self-Reward Boleh, Tapi Jangan Lupa Sisihkan Buat Zakat Ya!
Beda Onani vs Hubungan Suami Istri di Siang Ramadan: Bagaimana Hukum Kafaratnya?

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
