WhatsApp Icon

Mengenal Fidyah dan Kafarat

03/09/2026  |  Penulis: Admin Bidang Penghimpunan

Bagikan:URL telah tercopy
Mengenal Fidyah dan Kafarat

Mengenal Fidyah dan Kafarat

Seorang Muslim memiliki kewajiban atau kafarat dalam menjalankan ibadah jika mereka memenuhi syarat tertentu. Kedua istilah tersebut sering dianggap sama karena sama-sama berkaitan dengan bentuk tebusan atau kewajiban akibat kondisi tertentu. Padahal, fidyah dan kafarat memiliki sebab, ketentuan, dan cara pelaksanaan yang berbeda.

Fidyah secara sederhana dapat dipahami sebagai tebusan yang diberikan ketika seseorang tidak dapat menjalankan puasa karena kondisi tertentu yang dibenarkan syariat dan tidak memungkinkan untuk menggantinya dengan puasa di kemudian hari. Salah satu dasarnya terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 yang menjelaskan kewajiban memberi makan kepada seorang miskin bagi mereka yang berat menjalankan puasa.

Dalam konteks puasa Ramadan, fidyah antara lain berkaitan dengan orang yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa, serta orang yang mengalami sakit menahun sehingga tidak memiliki harapan untuk dapat mengganti puasa di kemudian hari. Sementara untuk kondisi seperti sakit sementara atau perjalanan, kewajibannya pada dasarnya adalah mengganti puasa pada hari lain sesuai ketentuan syariat.

Berbeda dengan fidyah, kafarat adalah bentuk tebusan atas pelanggaran tertentu yang telah ditetapkan dalam syariat. Kafarat tidak hanya berkaitan dengan puasa, tetapi dapat berlaku pada beberapa jenis pelanggaran lainnya. Dalam konteks Ramadan, salah satu contoh yang dikenal dalam fikih adalah kafarat karena melakukan hubungan suami istri pada siang dihari Ramadan tanpa uzur. Bentuk kafaratnya memiliki ketentuan tersendiri dan tidak dapat disamakan dengan fidyah.

Perbedaan utama fidyah dan kafarat terletak pada sebab kewajibannya. Fidyah lebih berkaitan dengan kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak mampu menjalankan puasa sesuai ketentuan, sedangkan kafarat berkaitan dengan pelanggaran tertentu yang memiliki konsekuensi syariat. Karena itu, seseorang perlu mengetahui terlebih dahulu kondisi yang dialaminya sebelum menentukan kewajiban yang harus ditunaikan.

Cara menunaikan fidyah juga perlu mengikuti ketentuan yang berlaku. Secara umum, fidyah diberikan dalam bentuk makanan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang menjadi kewajiban fidyah. Besaran fidyah dapat mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas keagamaan setempat.

Sementara itu, kafarat ditunaikan sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan syariat yang berlaku. Karena terdapat beberapa jenis kafarat, masyarakat sebaiknya tidak menyamakan seluruh kafarat dengan pembayaran sejumlah uang atau makanan. Pada kondisi tertentu, bentuk kafarat dapat berupa puasa atau pemberian makanan kepada orang yang membutuhkan.

Memahami fidyah dan kafarat dengan benar penting agar kewajiban yang ditunaikan sesuai dengan sebab dan ketentuan syariat. Bagi masyarakat Kota Yogyakarta yang membutuhkan informasi mengenai fidyah maupun kafarat, BAZNAS Kota Yogyakarta dapat menjadi salah satu sumber informasi dan layanan zakat yang dapat dijadikan rujukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, fidyah dan kafarat bukanlah istilah yang dapat digunakan secara bergantian. Keduanya memiliki ketentuan masing-masing. Dengan memahami perbedaannya, masyarakat dapat menunaikan kewajiban ibadah dengan lebih tepat dan sesuai dengan tuntunan syariat.

Zakat/infaq melalui Kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id

#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.

Lihat Daftar Rekening →