Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta
27/02/2026 | Penulis: Azka Atthaya
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta
Dalam Islam, Kafarat (Denda) adalah mekanisme penebusan dosa atau kesalahan atas pelanggaran hukum Allah tertentu. Berbeda dengan zakat atau infak biasa, kafarat bersifat wajib sebagai bentuk pertobatan agar tanggungan spiritual kita terselesaikan dengan sempurna. Kafarat berasal dari kata Kafara yang berarti menutupi. Secara istilah, ini adalah amalan tertentu yang dilakukan untuk menghapus dosa atau menutupi kesalahan yang dilakukan secara sengaja, seperti melanggar sumpah, melakukan hubungan suami-istri di siang hari saat Ramadan, atau membunuh hewan buruan saat ihram.
Lalu Bagaimana sih Niat Menunaikan Kafarat itu?
Niat adalah inti dari setiap ibadah, dan berikut adalah beberapa contoh niat sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan:
Kafarat Melanggar Sumpah (Kafaratul Yamin)
Diberikan jika seseorang bersumpah atas nama Allah namun melanggarnya, bentuk niatnya seperti ini :
Nawaitu an ukhrija hadzihil kaffarata ‘an naktsil yamini fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan kafarat ini karena melanggar sumpah, fardu karena Allah Ta'ala.”
Kafarat Hubungan Suami-Istri di Siang Hari Ramadan
Jika tidak mampu berpuasa 2 bulan berturut-turut, maka wajib memberi makan 60 orang miskin, atau dapat menunaikannya melalui Baznas Kota Yogyakarta.
Nawaitu an ukhrija hadzihil kaffarata 'an jima'i nahari ramadhana fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan kafarat ini atas hubungan badan di siang hari Ramadan, fardu karena Allah Ta'ala.”
Kafarat Umum (Penebus Kesalahan)
Jika ragu dengan lafal spesifik, Anda bisa menggunakan niat umum, seperti ini:
“Saya niat menunaikan kafarat (sebutkan jenis kesalahannya) fardu karena Allah Ta'ala.”
Yuk Simak Bagaimana Cara Menunaikan Kafarat di Baznas Kota Yogyakarta.
Baznas Kota Yogyakarta memfasilitasi pengelolaan kafarat Anda untuk disalurkan kepada fakir miskin di wilayah Kota Jogja secara tepat sasaran.
Jalur online (mudah & cepat), sangat praktis bagi Anda yang sibuk atau berada di luar wilayah Yogyakarta:
1. Transfer Bank: Lakukan transfer ke rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta:
Bank BSI: 444 111 111 3 | a.n. Baznas Kota Yogyakarta
Bank BPD DIY: 801 111 0000 53 | a.n. Baznas Kota Yogyakarta
Bank Mandiri: 137 00 50000 989 | a.n. Baznas Kota Yogyakarta
Bank BRI: 153101000007309 | a.n. Baznas Kota Yogyakarta
Atau cek rekening lainnya melalui website resmi yang tercantum.
Konfirmasi: Kirimkan bukti transfer melalui WhatsApp ke nomor 0821-4123-2770.
Layanan Website: Kunjungi kotayogya.baznas.go.id dan pilih kategori pembayaran Kafarat atau Fidyah.
2. Jalur Offline (Konsultasi Langsung), bagi Anda yang ingin berkonsultasi mengenai perhitungan nominal kafarat, dapat mengunjungi kantor kami yang berada di Komplek Masjid Pangeran Diponegoro, Balaikota Yogyakarta (Jl. Kenari No. 56). Anda akan dibantu oleh petugas amil untuk menghitung jumlah yang harus dibayarkan sesuai syariat dan dibimbing dalam pembacaan niat/akad.
Mengapa Harus Melalui Baznas Kota Yogyakarta?
1. Resmi & Amanah: Lembaga pemerintah non-struktural yang diakui negara.
2. Penyaluran Tepat: Memiliki data mustahik (penerima) yang akurat di wilayah Kota Yogyakarta.
3. Transparan: Laporan pengelolaan dana dapat diakses secara terbuka.
Jangan tunda kewajiban kafarat Anda. Percayakan pelaksanaannya pada Baznas Kota Yogyakarta sebagai lembaga zakat resmi dan terpercaya yang siap memastikan kafarat Anda tersalurkan kepada mereka yang benar-benar berhak dan lebih merata.
Mari tunaikan kewajiban kafarat dengan penuh keikhlasan melalui Badan Amil Zakat Nasional Kota Yogyakarta, agar ibadah kita semakin sempurna dan membawa keberkahan bagi banyak orang.
#Kafarat
#KafaratDalamIslam
#BAZNASTangguh
#BAZNASKotaYogyakarta
#ZakatYogyakarta
#BerbagiBerkah
#IslamRahmatanLilAlami
Artikel Lainnya
Dari Kelaparan Menuju Kemandirian: Kisah Mustahik Fidyah yang Bangkit
Cerita Zakat dan Fidyah: Bagaimana Bantuan Umat Mengubah Kehidupan Keluarga Miskin
Self-Reward Boleh, Tapi Jangan Lupa Sisihkan Buat Zakat Ya!
Mengapa Zakat Mal Lebih Penting daripada Sedekah Biasa?
Cara Hitung Zakat Profesi Cuma Pakai Kalkulator HP
5 Tips Kelola Emosi Saat Puasa
Rezeki Seret? Bisa Jadi Akibat Kurang Zakat
Panduan Perhitungan Kafarat: Memberi Makan 60 Orang Miskin (Edisi Kota Yogyakarta)
Doa Agar Konsisten Dalam Beribadah
Zakat Mal di Bulan Ramadan, Mengapa Pahalanya Berlipat Ganda?
Tips agar Konsisten Beribadah Selama Ramadhan
5 Cara Efektif Mengatasi Lemas Saat Berpuasa
Tips Mengatur Gaji UMR Tetap Bisa Nabung dan Zakat Mal
Hati-hati! Membayar Zakat ke Sembarang Orang Bisa Membuat Ibadahmu Tidak Sah
Jangan Menunggu Kaya untuk Berzakat, Berzakatlah agar Kamu “Kaya”

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
