Perbedaan Fidyah dan Kaffarah: Jangan Salah Paham!
26/01/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Memahami perbedaan fidyah dan kaffarah sesuai tuntunan syariat
Dalam kajian fiqih Islam, istilah fidyah dan kaffarah sering kali muncul berdampingan, terutama ketika membahas ibadah puasa dan pelanggaran tertentu dalam syariat. Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih keliru memahami perbedaan keduanya. Kesalahpahaman ini bisa berdampak pada praktik ibadah yang tidak tepat, bahkan berujung pada ketidaksahan kewajiban yang seharusnya ditunaikan. Oleh karena itu, pemahaman yang benar tentang fidyah vs kaffarah menjadi sangat penting bagi umat Islam.
Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, BAZNAS Kota Yogyakarta memiliki tanggung jawab moral dan edukatif untuk terus memberikan pencerahan fiqih kepada masyarakat. Artikel ini disusun untuk memberikan penjelasan yang komprehensif, mendalam, dan mudah dipahami mengenai perbedaan fidyah dan kaffarah, baik dari sisi hukum, sebab kewajiban, jenis, hingga niat pelaksanaannya.
Fidyah secara bahasa berarti tebusan. Dalam istilah fiqih, fidyah adalah sejumlah harta atau makanan yang wajib dikeluarkan sebagai pengganti ibadah puasa Ramadan yang tidak dapat dilaksanakan dan tidak mungkin diganti di hari lain. Fidyah umumnya diberikan dalam bentuk makanan pokok kepada fakir miskin sesuai ketentuan syariat. Konsep fidyah mencerminkan prinsip rahmat dan kemudahan dalam Islam.
Kewajiban fidyah dikenakan kepada mereka yang secara permanen tidak mampu berpuasa, seperti orang tua renta, penderita sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh, atau kondisi lain yang ditetapkan oleh ulama berdasarkan dalil syar’i. Dalam konteks ini, fidyah bukanlah bentuk hukuman, melainkan solusi ibadah agar seseorang tetap dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT meskipun memiliki keterbatasan fisik.
Berbeda dengan fidyah, kaffarah berasal dari kata kafara yang berarti menutup atau menebus kesalahan. Dalam fiqih Islam, kaffarah adalah denda atau tebusan yang wajib ditunaikan akibat pelanggaran tertentu terhadap hukum syariat. Salah satu contoh paling dikenal adalah kaffarah karena melanggar puasa Ramadan dengan sengaja, seperti berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan.
Hukum kaffarah bersifat lebih berat dibanding fidyah karena ia terkait langsung dengan pelanggaran yang disengaja. Bentuk kaffarah pun bertingkat, mulai dari memerdekakan budak (dalam konteks klasik), berpuasa dua bulan berturut-turut, hingga memberi makan enam puluh orang miskin. Urutan ini menunjukkan bahwa kaffarah memiliki dimensi pendidikan dan efek jera agar pelanggaran syariat tidak dianggap remeh.
Salah satu perbedaan mendasar antara fidyah dan kaffarah terletak pada sebab diwajibkannya. Fidyah diwajibkan karena adanya uzur syar’i yang bersifat permanen. Artinya, seseorang tidak mampu menjalankan puasa bukan karena kelalaian atau kesengajaan, melainkan karena kondisi yang dibenarkan oleh syariat. Dalam hal ini, Islam memberikan keringanan sebagai bentuk kasih sayang.
Sebaliknya, kaffarah diwajibkan karena adanya pelanggaran terhadap aturan syariat. Pelanggaran ini dilakukan dengan kesadaran dan tanpa uzur yang dibenarkan. Oleh sebab itu, kaffarah memiliki konsekuensi hukum yang lebih tegas dan berat. Memahami perbedaan sebab ini sangat penting agar umat Islam tidak salah dalam menentukan kewajiban yang harus ditunaikan.
Perbedaan fidyah dan kaffarah juga tampak jelas dari jenis dan bentuk pelaksanaannya. Fidyah umumnya berupa pemberian makanan pokok kepada fakir miskin sebanyak satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, atau senilai dengan itu dalam bentuk uang sesuai kebijakan ulama dan lembaga amil. Pelaksanaannya relatif sederhana dan fleksibel.
Sementara itu, kaffarah memiliki bentuk pelaksanaan yang lebih kompleks dan bertingkat. Dalam kasus tertentu, kaffarah tidak bisa diganti dengan fidyah biasa. Misalnya, kaffarah karena jima’ di siang Ramadan mengharuskan pelaku untuk berpuasa dua bulan berturut-turut jika tidak mampu memerdekakan budak. Jika masih tidak mampu, barulah diperbolehkan memberi makan enam puluh orang miskin.
Niat menjadi unsur penting dalam setiap ibadah, termasuk fidyah dan kaffarah. Niat fidyah ditujukan sebagai pengganti kewajiban puasa yang tidak mampu ditunaikan karena uzur syar’i. Niat ini dilandasi keikhlasan dan kesadaran akan keterbatasan diri, serta harapan agar ibadah tetap diterima oleh Allah SWT.
Adapun niat kaffarah bertujuan untuk menebus kesalahan atau pelanggaran yang telah dilakukan. Di dalamnya terkandung unsur taubat, penyesalan, dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Perbedaan niat ini menegaskan bahwa fidyah dan kaffarah tidak bisa saling menggantikan tanpa dasar hukum yang jelas.
Sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat, BAZNAS Kota Yogyakarta tidak hanya berperan dalam pengelolaan dana ZIS-DSKL, tetapi juga aktif dalam memberikan edukasi fiqih kepada umat. Pemahaman yang benar tentang fidyah vs kaffarah menjadi bagian dari literasi keislaman yang harus terus disosialisasikan, terutama menjelang dan selama bulan Ramadan.
Melalui artikel, kajian, dan layanan konsultasi, BAZNAS Kota Yogyakarta berupaya memastikan bahwa setiap ibadah yang ditunaikan masyarakat sesuai dengan tuntunan syariat. Dana fidyah dan kaffarah yang dihimpun pun disalurkan secara amanah, profesional, dan tepat sasaran kepada para mustahik yang berhak menerimanya.
Baik fidyah maupun kaffarah memiliki dampak sosial yang besar. Keduanya menjadi sarana distribusi rezeki kepada fakir miskin dan kelompok rentan. Dengan menunaikan fidyah atau kaffarah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Yogyakarta, masyarakat tidak hanya menunaikan kewajiban fiqih, tetapi juga berkontribusi dalam membangun keadilan sosial.
Dari sisi spiritual, pemahaman yang benar tentang hukum kaffarah dan fidyah membantu umat Islam menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan yakin. Tidak ada keraguan, tidak ada rasa bersalah yang berlarut, karena setiap kewajiban ditunaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam khazanah fiqih Islam, pembahasan mengenai fidyah dan kaffarah telah dikaji sejak masa para sahabat hingga ulama kontemporer. Mazhab-mazhab fiqih seperti Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa keduanya memiliki dasar hukum yang kuat dari Al-Qur’an dan Hadis, meskipun terdapat perbedaan teknis dalam pelaksanaannya. Perbedaan pandangan ini menunjukkan keluasan rahmat Islam dan fleksibilitas hukum syariat dalam menjawab kondisi umat.
Para ulama sepakat bahwa fidyah tidak dapat diberlakukan secara sembarangan. Fidyah hanya sah ketika seseorang benar-benar tidak mampu berpuasa secara permanen. Jika masih ada harapan sembuh atau mampu mengqadha di hari lain, maka kewajiban fidyah gugur dan diganti dengan puasa. Prinsip kehati-hatian inilah yang selalu ditekankan oleh para fuqaha agar umat Islam tidak mengambil keringanan tanpa dasar yang jelas.
Di tengah masyarakat, masih sering dijumpai praktik yang kurang tepat terkait fidyah vs kaffarah. Salah satu kesalahan yang umum terjadi adalah mengganti puasa yang ditinggalkan tanpa uzur dengan fidyah, padahal seharusnya diqadha. Kesalahan ini biasanya muncul karena kurangnya pemahaman fiqih dan minimnya akses terhadap informasi yang benar.
Kesalahan lain adalah menyamakan kaffarah dengan sedekah biasa. Padahal, hukum kaffarah memiliki ketentuan khusus yang tidak bisa diganti seenaknya. Jika kaffarah diwajibkan puasa dua bulan berturut-turut, maka tidak boleh langsung memilih memberi makan fakir miskin kecuali benar-benar tidak mampu. Edukasi berkelanjutan menjadi kunci agar kekeliruan ini tidak terus berulang.
Menyalurkan fidyah dan kaffarah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kota Yogyakarta memberikan banyak manfaat. Selain memastikan penyaluran sesuai syariat, lembaga resmi juga memiliki data mustahik yang valid dan terverifikasi. Dengan demikian, dana yang dititipkan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak dan membutuhkan.
Di sisi lain, pengelolaan yang profesional dan akuntabel menjadikan fidyah dan kaffarah tidak hanya bernilai ibadah personal, tetapi juga memiliki dampak sosial yang lebih luas. Dana yang terkumpul dapat membantu pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan ekonomi umat, hingga mendukung program-program sosial keagamaan yang berkelanjutan.
Perkembangan teknologi dan kemudahan transaksi digital membawa tantangan baru dalam praktik ibadah, termasuk dalam penunaian fidyah dan kaffarah. Di satu sisi, kemudahan ini mempermudah umat Islam untuk menunaikan kewajiban tanpa terhalang jarak dan waktu. Namun di sisi lain, minimnya literasi fiqih dapat menyebabkan ibadah dilakukan tanpa pemahaman yang utuh, sekadar menggugurkan kewajiban administratif.
Oleh karena itu, edukasi fiqih menjadi semakin penting di era digital. Umat Islam tidak cukup hanya mengetahui cara membayar fidyah atau kaffarah, tetapi juga harus memahami dasar hukumnya, niatnya, dan dampak sosialnya. Dengan pemahaman yang benar, teknologi justru menjadi sarana memperkuat kualitas ibadah, bukan sekadar alat transaksi semata.
Sebagai lembaga resmi negara, BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat dalam memahami dan menunaikan kewajiban keagamaan secara benar. Melalui artikel edukatif, layanan konsultasi, serta inovasi layanan digital, BAZNAS Kota Yogyakarta hadir sebagai mitra umat dalam menjalankan syariat Islam secara kaffah dan bertanggung jawab.
Memahami perbedaan fidyah dan kaffarah bukan sekadar soal istilah fiqih, tetapi bagian dari upaya menjaga kemurnian ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT. Jangan sampai niat baik terhalang oleh pemahaman yang keliru. Dengan ilmu yang benar, ibadah menjadi lebih bermakna dan berdampak luas.
Mari salurkan fidyah, kaffarah, zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta sebagai wujud kepedulian dan ketaatan sosial-keagamaan:
Mari tunaikan zakat untuk membersihkan dan memberkahkan harta
Mari salurkan infak dan sedekah untuk memperkuat solidaritas umat
Mari titipkan fidyah dan dana sosial keagamaan lainnya melalui lembaga resmi dan terpercaya
Sebagai penutup, mari bayar fidyah secara mudah dan aman melalui link Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta:
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
atau hubungi Layanan Muzaki di nomor 0821-4123-2770. Bersama, kita wujudkan ibadah yang sah, berkah, dan berdampak.
#BAZNAS_Kota_Yogyakarta #FidyahVsKaffarah #HukumKaffarah #FiqihIslam #EdukasiZakat #ZISDSKL #RamadanBerkah #AmanahProfesionalAkuntabel
Artikel Lainnya
Panduan Lengkap: Niat, Tata Cara, dan Keutamaan Sholat Nisfu Syakban 2026
Manfaat Sedekah Subuh: Keutamaan, Hikmah, dan Dampaknya bagi Kehidupan
Ide Bisnis di Bulan Ramadan 2026 yang Menjanjikan dan Menguntungkan
Sekali Sentuh, Berlipat Pahala: Tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah di BAZNAS Melalui Blibli
Berapa Bayar Zakat Fitrah Tahun Ini, Cek Panduan Lengkapnya
Menu Sehat Sahur Ramadan: Pilihan Tepat Agar Kuat Puasa Seharian

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

