Siapa Saja yang Tidak Wajib Membayar Fidyah dalam Islam?
30/01/2026 | Penulis: Admin Bidang Penghimpunan
Fidyah Tepat, Ibadah Sah dan Berkah
Fidyah dalam Perspektif Fiqih Islam
Fidyah merupakan salah satu bentuk keringanan yang diberikan Islam kepada umatnya dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan. Konsep fidyah lahir dari prinsip rahmatan lil ‘alamin yang menempatkan kemudahan sebagai ruh utama syariat. Dalam fiqih Islam, fidyah berkaitan erat dengan kewajiban puasa yang tidak dapat ditunaikan oleh seseorang karena uzur tertentu. Namun, tidak semua orang yang meninggalkan puasa otomatis diwajibkan membayar fidyah. Pemahaman inilah yang sering kali belum utuh di tengah masyarakat. Banyak umat Islam yang masih bertanya-tanya mengenai siapa wajib fidyah dan siapa yang tidak. Oleh karena itu, pembahasan ini menjadi penting untuk diluruskan berdasarkan dalil syariat. BAZNAS Kota Yogyakarta memandang edukasi fiqih fidyah sebagai bagian dari literasi zakat dan ibadah umat. Dengan pemahaman yang benar, masyarakat dapat beribadah dengan tenang dan sesuai tuntunan. Fidyah bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi juga sarana berbagi kepada sesama. Islam mengajarkan bahwa setiap ibadah memiliki landasan dan hikmah. Maka memahami hukum fidyah Islam secara menyeluruh adalah keharusan. Artikel ini hadir untuk menjawab kebingungan tersebut secara komprehensif. Penjelasan disusun berdasarkan pandangan ulama dan sumber fiqih yang muktabar. Harapannya, pembaca memperoleh kejelasan dan ketenangan dalam beribadah. Terutama bagi masyarakat Kota Yogyakarta yang aktif dalam kegiatan keagamaan. Pemahaman ini juga mendukung optimalisasi penyaluran fidyah melalui lembaga resmi. Dengan demikian, fidyah tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga tepat sasaran. Inilah semangat fiqih sosial yang terus digaungkan BAZNAS Kota Yogyakarta.
Dasar Hukum Fidyah dalam Al-Qur’an dan Hadis
Dasar hukum fidyah tercantum secara jelas dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184. Ayat tersebut menjelaskan tentang keringanan bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa. Para ulama menafsirkan ayat ini dengan sangat hati-hati agar tidak disalahgunakan. Fidyah bukan pilihan bebas, melainkan solusi bagi kondisi tertentu. Rasulullah SAW juga memberikan contoh penerapan keringanan dalam ibadah. Dalam hadis-hadis sahih, Nabi menegaskan bahwa Allah menyukai kemudahan dalam agama. Prinsip ini menjadi pijakan utama dalam penetapan hukum fidyah. Namun, kemudahan tidak boleh menghilangkan tanggung jawab ibadah tanpa alasan syar’i. Oleh karena itu, fiqih membagi kategori orang yang boleh dan tidak boleh membayar fidyah. Di sinilah pentingnya memahami siapa wajib fidyah dan siapa yang gugur kewajibannya. Kesalahan pemahaman bisa berdampak pada tidak sahnya ibadah. BAZNAS Kota Yogyakarta menekankan pentingnya merujuk pada dalil sahih dalam praktik keagamaan. Fidyah harus dilakukan dengan niat yang benar dan dasar ilmu yang cukup. Tanpa ilmu, ibadah berpotensi kehilangan makna. Islam tidak menghendaki umatnya beribadah dalam kebingungan. Oleh sebab itu, edukasi fiqih menjadi kebutuhan mendasar. Terlebih di era digital yang penuh informasi tidak terverifikasi. Artikel ini berupaya menghadirkan rujukan yang dapat dipercaya. Semua penjelasan disusun dengan bahasa yang mudah dipahami. Agar masyarakat awam sekalipun dapat mengerti. Inilah bagian dari dakwah bil qalam yang terus dihidupkan.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah Menurut Ulama
Dalam fiqih Islam, orang yang wajib membayar fidyah memiliki kriteria yang jelas. Ulama sepakat bahwa fidyah diwajibkan bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen. Contohnya adalah lansia renta yang sudah tidak memiliki kemampuan fisik untuk berpuasa. Kondisi ini bersifat menetap dan tidak ada harapan sembuh. Selain itu, orang sakit kronis juga termasuk dalam kategori ini. Penyakit kronis yang dimaksud adalah penyakit yang menurut medis sulit disembuhkan. Dalam kondisi ini, puasa justru dapat membahayakan jiwa. Islam sangat menjaga keselamatan manusia. Oleh karena itu, fidyah menjadi solusi yang adil. Mereka tidak diwajibkan mengganti puasa di kemudian hari. Sebagai gantinya, mereka memberi makan fakir miskin. Inilah bentuk kepedulian sosial dalam ibadah. Namun, kewajiban fidyah ini sering disalahpahami. Tidak sedikit orang yang sebenarnya mampu qadha, tetapi memilih fidyah. Padahal hal tersebut tidak dibenarkan. Fidyah bukan pengganti puasa bagi orang sehat. BAZNAS Kota Yogyakarta sering menerima pertanyaan seputar hal ini. Oleh sebab itu, edukasi terus dilakukan secara berkelanjutan. Tujuannya agar fidyah dilaksanakan sesuai syariat. Dengan demikian, ibadah menjadi sah dan bernilai. Kesadaran ini penting untuk menjaga kemurnian ajaran Islam. Fidyah yang benar akan membawa keberkahan bagi pemberi dan penerima. Inilah esensi ibadah dalam Islam.
Orang yang Tidak Wajib Membayar Fidyah
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa Ramadan diwajibkan membayar fidyah. Salah satu kelompok yang tidak wajib fidyah adalah orang sakit sementara. Sakit sementara adalah kondisi yang masih memungkinkan sembuh. Dalam fiqih, orang sakit sementara hanya diwajibkan mengqadha puasa. Mereka tidak perlu membayar fidyah. Demikian pula musafir yang melakukan perjalanan jauh. Musafir diberikan keringanan untuk tidak berpuasa. Namun, kewajibannya adalah mengganti puasa di hari lain. Musafir tidak termasuk golongan wajib fidyah. Begitu pula wanita haid dan nifas. Mereka dilarang berpuasa saat kondisi tersebut. Setelah suci, mereka wajib mengqadha puasa. Tidak ada kewajiban fidyah bagi mereka. Hal ini sering kali menjadi pertanyaan di masyarakat. Padahal penjelasannya cukup tegas dalam fiqih. Islam membedakan antara uzur sementara dan uzur permanen. Fidyah hanya berlaku untuk uzur permanen. BAZNAS Kota Yogyakarta menegaskan pentingnya membedakan dua kategori ini. Kesalahan dalam memahami bisa berakibat ibadah tidak sah. Oleh sebab itu, masyarakat perlu bertanya kepada ahlinya. Edukasi fiqih harus menjadi bagian dari kehidupan umat. Dengan pemahaman yang benar, ibadah menjadi ringan dan bermakna. Islam tidak mempersulit umatnya. Namun juga tidak membiarkan ibadah dilakukan tanpa dasar ilmu. Inilah keseimbangan dalam syariat.
Hukum Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Ibu hamil dan menyusui sering menjadi topik perbincangan dalam hukum fidyah Islam. Para ulama memiliki beberapa pendapat terkait hal ini. Mayoritas ulama berpendapat bahwa ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan diri atau bayinya boleh tidak berpuasa. Namun, kewajiban setelah Ramadan berbeda tergantung sebabnya. Jika kekhawatiran hanya pada diri sendiri, maka cukup qadha tanpa fidyah. Jika kekhawatiran pada bayi, sebagian ulama mewajibkan qadha dan fidyah. Pendapat ini diambil dari riwayat sahabat Ibnu Abbas. Namun, ada juga ulama yang hanya mewajibkan qadha. Perbedaan pendapat ini menunjukkan keluasan fiqih Islam. BAZNAS Kota Yogyakarta menyarankan masyarakat mengikuti pendapat ulama yang dipercaya. Konsultasi dengan ustaz atau lembaga resmi sangat dianjurkan. Yang terpenting adalah niat dan kehati-hatian dalam beribadah. Ibu hamil dan menyusui memiliki kedudukan mulia dalam Islam. Syariat tidak ingin memberatkan mereka. Fidyah dalam konteks ini adalah bentuk tanggung jawab sosial. Bukan hukuman atau beban. Dengan pemahaman yang benar, ibu hamil dan menyusui dapat beribadah dengan tenang. Islam selalu memberi ruang kemudahan. Namun tetap dalam koridor syariat. Inilah keindahan hukum Islam. Keseimbangan antara ibadah dan kemanusiaan. BAZNAS Kota Yogyakarta terus mendorong literasi fiqih bagi perempuan. Agar mereka merasa dilindungi dan dipahami oleh agama.
Perbedaan Qadha dan Fidyah yang Perlu Dipahami
Qadha dan fidyah sering kali disamakan oleh sebagian masyarakat. Padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar. Qadha adalah mengganti puasa di hari lain. Sedangkan fidyah adalah memberi makan fakir miskin. Qadha diwajibkan bagi mereka yang memiliki kemampuan di kemudian hari. Fidyah diwajibkan bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan sama sekali. Perbedaan ini sangat penting dipahami. Kesalahan memilih antara qadha dan fidyah bisa berdampak pada tidak sahnya ibadah. Islam menuntut ketepatan dalam pelaksanaan syariat. BAZNAS Kota Yogyakarta sering menemukan kasus salah kaprah ini. Oleh karena itu, edukasi terus dilakukan melalui berbagai media. Pemahaman fiqih bukan hanya untuk orang berilmu agama. Tetapi juga untuk seluruh umat Islam. Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat dapat beribadah dengan yakin. Tidak ada keraguan dalam menjalankan kewajiban. Fidyah bukan jalan pintas dari puasa. Fidyah adalah solusi syar’i bagi kondisi tertentu. Islam tidak membuka celah untuk bermalas-malasan dalam ibadah. Namun Islam juga tidak memaksa di luar kemampuan. Inilah keseimbangan yang harus dipahami. Qadha dan fidyah memiliki tempat masing-masing. Keduanya sama-sama bernilai ibadah jika dilakukan dengan benar. BAZNAS Kota Yogyakarta siap menjadi rujukan masyarakat. Dalam memahami hukum fidyah Islam secara tepat. Edukasi ini akan terus digencarkan.
Peran BAZNAS Kota Yogyakarta dalam Edukasi Fidyah
BAZNAS Kota Yogyakarta memiliki peran strategis dalam edukasi fiqih fidyah. Tidak hanya sebagai lembaga penghimpun, tetapi juga sebagai pusat literasi zakat dan ibadah. Melalui berbagai kanal digital, BAZNAS Kota Yogyakarta menyampaikan informasi yang akurat. Artikel, kajian, dan konten edukatif terus diproduksi. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman umat tentang ibadah sosial. Fidyah menjadi salah satu fokus edukasi. Karena masih banyak masyarakat yang belum memahami hukumnya. BAZNAS Kota Yogyakarta bekerja sama dengan ulama dan akademisi. Untuk memastikan setiap informasi sesuai syariat. Edukasi ini penting agar fidyah yang dibayarkan sah. Dan tersalurkan kepada yang berhak. Selain itu, edukasi juga mencegah kesalahan praktik. Banyak orang ingin beribadah dengan baik, tetapi kurang ilmu. Di sinilah peran lembaga resmi sangat dibutuhkan. BAZNAS Kota Yogyakarta hadir sebagai mitra umat. Dalam menjalankan ibadah dengan benar dan tenang. Literasi fiqih adalah bagian dari penguatan iman. Dengan iman yang kuat, ibadah menjadi lebih bermakna. Fidyah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga kepedulian sosial. Inilah nilai yang terus ditanamkan. Melalui pendekatan yang humanis dan ilmiah. BAZNAS Kota Yogyakarta berharap masyarakat semakin sadar. Bahwa ibadah sosial memiliki dampak luas. Tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga masyarakat.
Fidyah sebagai Wujud Kepedulian Sosial
Fidyah bukan hanya soal menggugurkan kewajiban puasa. Fidyah adalah wujud nyata kepedulian sosial dalam Islam. Dengan fidyah, fakir miskin mendapatkan haknya. Mereka memperoleh makanan yang layak. Ini adalah bentuk keadilan sosial dalam ibadah. Islam mengajarkan bahwa ibadah tidak hanya bersifat individual. Tetapi juga memiliki dimensi sosial. Fidyah menjadi jembatan antara ibadah dan kemanusiaan. BAZNAS Kota Yogyakarta menyalurkan fidyah kepada mustahik yang tepat. Proses penyaluran dilakukan secara profesional dan transparan. Dengan demikian, fidyah benar-benar memberi manfaat. Masyarakat yang membayar fidyah juga merasa tenang. Karena fidyahnya sampai kepada yang berhak. Inilah pentingnya menyalurkan fidyah melalui lembaga resmi. Selain sah secara hukum, juga berdampak luas. Fidyah yang dikelola dengan baik akan mengurangi ketimpangan sosial. Membantu mereka yang membutuhkan. Islam sangat menekankan aspek ini. Ibadah yang baik adalah ibadah yang memberi manfaat. Fidyah menjadi salah satu sarana itu. Oleh karena itu, BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat. Untuk menunaikan fidyah dengan penuh kesadaran. Bukan sekadar formalitas. Tetapi sebagai bentuk kasih sayang. Kepada sesama umat manusia. Inilah semangat Islam yang sejati.
Kesalahan Umum dalam Praktik Fidyah
Di tengah masyarakat, masih banyak kesalahan dalam praktik fidyah. Salah satunya adalah membayar fidyah padahal masih mampu qadha. Kesalahan ini sering terjadi karena kurangnya pemahaman fiqih. Ada juga yang membayar fidyah tanpa mengetahui ukurannya. Padahal ukuran fidyah telah ditentukan oleh ulama. Kesalahan lain adalah menyalurkan fidyah tidak kepada fakir miskin. Padahal mustahik fidyah sangat jelas. BAZNAS Kota Yogyakarta sering menemukan praktik seperti ini. Oleh karena itu, edukasi menjadi sangat penting. Kesalahan dalam ibadah bisa berdampak serius. Ibadah bisa menjadi tidak sah. Islam mengajarkan kehati-hatian dalam beribadah. Bukan sekadar niat baik. Tetapi juga harus sesuai tuntunan. Fidyah harus dibayarkan dengan ilmu. Agar bernilai ibadah. BAZNAS Kota Yogyakarta menyediakan layanan konsultasi. Untuk menjawab pertanyaan masyarakat. Dengan bertanya, umat terhindar dari kesalahan. Jangan ragu untuk mencari ilmu. Karena ilmu adalah cahaya. Dalam setiap ibadah. Fidyah yang benar akan membawa keberkahan. Baik bagi pemberi maupun penerima. Inilah tujuan utama syariat.
Pentingnya Menyalurkan Fidyah Melalui Lembaga Resmi
Menyalurkan fidyah melalui lembaga resmi memiliki banyak keutamaan. Salah satunya adalah kepastian hukum dan syariat. BAZNAS Kota Yogyakarta memastikan fidyah disalurkan sesuai ketentuan. Mustahik diverifikasi dengan baik. Proses penyaluran dilakukan secara transparan. Masyarakat tidak perlu khawatir fidyahnya salah sasaran. Selain itu, lembaga resmi memiliki data mustahik yang valid. Ini memudahkan distribusi yang adil. Fidyah yang terkelola dengan baik akan lebih berdampak. BAZNAS Kota Yogyakarta juga melaporkan penyaluran secara terbuka. Ini membangun kepercayaan publik. Kepercayaan adalah modal utama lembaga zakat. Dengan kepercayaan, ibadah sosial berjalan optimal. Menyalurkan fidyah sendiri tanpa ilmu berisiko salah. Oleh karena itu, lembaga resmi menjadi solusi. Islam mengajarkan profesionalisme dalam urusan publik. Fidyah adalah urusan publik. Karena menyangkut hak fakir miskin. BAZNAS Kota Yogyakarta hadir untuk menjembatani. Antara muzaki dan mustahik. Dengan amanah dan profesional. Inilah bentuk tanggung jawab lembaga. Kepada umat dan kepada Allah SWT.
Literasi Fiqih sebagai Kunci Ibadah yang Sah
Literasi fiqih adalah kunci utama ibadah yang sah. Tanpa literasi, ibadah rawan kesalahan. Fidyah adalah salah satu contoh nyata. Banyak umat Islam ingin beribadah dengan baik. Namun belum memahami detail hukumnya. Oleh karena itu, literasi fiqih harus ditingkatkan. BAZNAS Kota Yogyakarta berkomitmen dalam hal ini. Melalui artikel, kajian, dan edukasi digital. Masyarakat diajak untuk memahami ibadah secara utuh. Bukan hanya mengikuti kebiasaan. Islam adalah agama ilmu. Setiap ibadah memiliki landasan. Dengan literasi fiqih, umat menjadi lebih percaya diri. Tidak ragu dalam beribadah. Fidyah yang dibayarkan pun menjadi tenang. Karena sesuai syariat. Literasi juga mencegah penyimpangan. Dan kesalahpahaman yang berulang. BAZNAS Kota Yogyakarta berharap masyarakat aktif belajar. Tidak hanya saat Ramadan. Tetapi sepanjang waktu. Karena fiqih adalah bekal hidup. Ibadah yang benar akan membentuk akhlak. Akhlak yang baik akan membangun masyarakat. Inilah tujuan besar syariat Islam. Literasi fiqih adalah jalannya.
Fidyah dan Spirit Keadilan dalam Islam
Fidyah mencerminkan spirit keadilan dalam Islam. Islam tidak memaksakan ibadah di luar kemampuan. Namun juga tidak membiarkan kewajiban gugur tanpa tanggung jawab. Fidyah adalah bentuk keadilan itu. Orang yang tidak mampu berpuasa tetap berkontribusi. Dalam bentuk yang sesuai kemampuannya. Ini adalah keindahan syariat. Tidak ada diskriminasi dalam ibadah. Semua diberi jalan sesuai kondisi. BAZNAS Kota Yogyakarta melihat fidyah sebagai instrumen keadilan sosial. Dengan fidyah, yang lemah dibantu. Yang mampu berkontribusi. Keseimbangan ini menjaga harmoni sosial. Islam sangat memperhatikan hal ini. Fidyah bukan sekadar ritual. Tetapi juga solusi sosial. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus benar. Tidak boleh asal-asalan. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak masyarakat. Untuk memahami makna fidyah secara mendalam. Agar ibadah tidak kehilangan ruhnya. Keadilan adalah nilai utama Islam. Fidyah adalah salah satu manifestasinya. Dengan fidyah yang benar, keadilan terwujud. Dan keberkahan menyebar. Inilah harapan bersama.
Tunaikan Fidyah dengan Ilmu dan Amanah
Menunaikan fidyah adalah ibadah yang mulia. Namun kemuliaan itu harus disertai ilmu. Tanpa ilmu, ibadah bisa kehilangan makna. Oleh karena itu, penting memahami siapa wajib fidyah dan siapa yang tidak. Hukum fidyah Islam telah dijelaskan oleh ulama. Tinggal bagaimana kita mengamalkannya dengan benar. BAZNAS Kota Yogyakarta hadir untuk mendampingi umat. Dalam memahami dan menunaikan fidyah. Jangan ragu untuk bertanya dan belajar. Karena ibadah yang benar membawa ketenangan. Fidyah yang disalurkan dengan amanah akan memberi manfaat luas. Baik bagi muzaki maupun mustahik. Mari jadikan fidyah sebagai sarana berbagi. Dan bentuk kepedulian sosial. Islam mengajarkan kita untuk saling menguatkan. Dalam ibadah dan kehidupan. Dengan fidyah, kita belajar tentang empati. Dan tanggung jawab sosial. BAZNAS Kota Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat. Untuk menunaikan fidyah melalui lembaga resmi. Agar ibadah lebih terarah dan berdampak. Mari wujudkan ibadah yang sah dan bermakna. Demi keberkahan bersama. Dunia dan akhirat.
Mari berzakat untuk membersihkan harta dan jiwa
Mari berinfak dan bersedekah untuk menguatkan sesama
Mari tunaikan fidyah sesuai syariat Islam
Mari salurkan ZIS-DSKL melalui lembaga resmi dan amanah
Bayar fidyah melalui link kantor digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat atau hubungi Layanan Muzaki: 0821-4123-2770
#BAZNASKotaYogyakarta #FiqihFidyah #HukumFidyahIslam #SiapaWajibFidyah #ZISDSKL #FidyahRamadan #EdukasiZakat #ZakatJogja
Artikel Lainnya
Tips Menjaga Kebugaran Selama Ramadan agar Tetap Sehat dan Produktif
Sekali Sentuh, Berlipat Pahala: Tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah di BAZNAS Melalui Blibli
Nisfu Syaban: Panduan Amalan, Makna, dan Rujukan Lengkap
Menu Sehat Sahur Ramadan: Pilihan Tepat Agar Kuat Puasa Seharian
Persiapan Diri Jelang Ramadan agar Ibadah Lebih Maksimal dan Bermakna
Kapan Puasa Ramadhan 2026 Dimulai, Ini Perkiraan Awal Puasa di Indonesia

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

